Jumat, 11 Januari 2013

[Media_Nusantara] Pernikahan Siri Wawali Magelang: Dari BBM Terungkap Telah Terjadi Perzinahan

 

Pernikahan Siri Wawali Magelang: Dari BBM Terungkap Telah Terjadi Perzinahan

Istri Wakil Wali Kota Magelang Siti Rubaidah, Kamis (10/1) kembali mendatangi Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, untuk melaporkan suaminya yang diduga telah nikah siri dengan wanita lain tanpa ijin darinya.

Rubaidah datang ke Polres Magelang Kota didampingi sejumlah pengacaranya, yakni Denny Septiviant, Kahar Muamalsyah, Riris, dan Emy serta Koordinator Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ahmad Badawi.

Laporan Rubaidah diterima oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiharto di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Ahmad Badawi mengatakan, Rubaidah perlu melaporkan lagi suaminya, setelah kasus KDRT terungkap dan Joko Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka. "Ternyata dalam perjalanannya muncul tindak pidana baru," katanya.

Ia mengatakan, pada 18 Oktober 2012, Joko Prasetyo sudah mengakui kepada istrinya telah melakukan nikah siri kurang lebih satu bulan sebelumnya dengan perempuan berinisal SZN.

Padahal, imbuhnya, hingga saat ini tidak ada putusan dari Pengadilan Agama (PA) kepada Joko Prasetyo berupa ijin untuk beristri lebih dari satu orang. Selain itu, katanya, Rubaidah juga telah menemukan bukti berupa percakapan melalui BlackBerry Messenger antara Joko Prasetyo dan SZN, yang menunjukkan hubungan layaknya suami istri.

Penasihat hukum, Deni Septiviant mengatakan, Joko Prasetyo dilaporkan karena dinilai telah melakukan tindak pidana pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Joko dan SZN juga dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 284 KUHP. Deni mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena perkawinan siri Joko Prasetyo yang masih menjadi suami sah Siti Rubaidah tersebut tanpa seizin istri dalam putusan Pengadilan Agama dan did uga tidak dicatatkan di instansi yang berwenang sehingga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Cari Keadilan, Istri Wawali Bikin Petisi Online

Perilaku tak teladan kembali dilakukan pejabat politik terhadap wanita. Siti Rubaidah, istri Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo, mencari keadilan dengan membuat petisi karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan ini sudah diakui suaminya. Petisi online itu berisi kronologi kasus kekerasan yang dia alami, tuntutan hukuman terhadap suami dan keinginan Rubaidah bertemu anak.

Petisi Siti yang diposting melalui change.org. Petisi itu ditujukan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.

Siti mengatakan membuat petisi sebagai upaya untuk mencari keadilan sebagai korban KDRT yang dilakukan suaminya. Mantan aktivis Serikat Tani Nasional, organisasi sayap Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini, juga menuntut waktu untuk bertemu dengan kedua anaknya, Bella Mustadlafina dan Aulia Mahardika Prasetyaningtyas. "Saya ingin bertemu dengan anak-anak. Saya meminta hukuman seadil-adilnya terhadap tindakan suami saya," kata dia, Rabu (26/12).

Dalam petisi itu, Siti juga menggalang dukungan dari masyarakat. Ia mengajak masyarakat mendukungnya melalui seluruh media sosial, seperti facebook dan twitter. Target dukungan sebanyak 1 juta orang. Hingga kini, sudah ada 5 ribu orang mendukung dia. "Saya memang tidak punya uang untuk membayar pengacara. Yang bisa saya lakukan adalah menggalang dukungan lewat LSM maupun masyarakat," katanya.

Sejumlah organisasi non pemerintah, yang fokus pada isu perempuan, kata Siti, saat ini terus menggalang dukungan sebagai bentuk kepedulian. Dukungan datang dari gabungan organisasi perempuan dan anak di Magelang, Jawa Tengah, DIY, dan Jurnal Perempuan. Mereka tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti-Pejabat PublikPelaku KDRT.

Dukungan juga muncul dari Pusat Studi Wanita atau Gender Universitas Muhammadiyah Magelang. "Pak Joko harus berhenti atau mundur. Jika tidak mundur, maka kasus ini akan jadi preseden buruk di mata masyarakat," kata Kepala Pusat Studi Wanita atau Gender UMM Sri Margowati.

Sebelumnya, Siti Rubaidah dipukul Joko Prasetyo berulang-ulang dengan menggunakan sandal di hadapan putri sulungnya pada 9 November lalu. Ia melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Kota Magelang. Joko Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember lalu.

Baca Juga :

Petisi oleh Siti Roebaida : Saya ingin ketemu anak-anak, Bella dan Aulia dan Gara-gara membuka isi telepon seluler suami, saya dipukuli berulang-ulang di hadapan putri sulung saya ==> http://www.change.org/id/petisi/saya-ingin-ketemu-anak-anak-bella-dan-aulia

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar