Minggu, 06 Januari 2013

[Media_Nusantara] PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI HARUS TARIK MUNDUR PASUKAN MARINIR DAN BRIMOB DARI PENGGUSURAN PEDAGANG-PEDAGANG DI STASIUN

 

Press release LBH Jakarta
 
"PANGLIMA TNI DAN KAPOLRI HARUS TARIK MUNDUR PASUKAN MARINIR DAN BRIMOB DARI PENGGUSURAN PEDAGANG-PEDAGANG DI STASIUN"
 
Pekan-pekan terakhir penggusuran pedagang-pedagang di stasiun-stasiun diwilayah Jabodetabek dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia dan PT. KAI Commuter Jabodetabek. Beberapa penggusuran terjadi kericuhan, misalnya penggusuran di Stasiun Lenteng Agung (Minggu, 30 Desember 2012), beberapa mahasiswa UI telah melaporkan mengalami kekerasan oleh Aparat.  Penggusuran tersebut dilakukan tanpa perundingan dan dilakukan dengan paksaan dan kekerasan. Penggusuran tersebut pun melibatkan Pasukan Brimob dan Pasukan Marinir. Dalam keterlibatannya tersebut juga terlihat Pasukan Brimob membawa dan bersenjatakan lengkap. Menanggapi hal ini Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras serta meminta agar Kapolri dan Panglima TNI menarik mundur Pasukannya dari keterlibatan dalam penggusuran Stasiun-Stasiun kereta Api.

Febi Yonesta, Direktur LBH Jakarta menyebutkan : "Keterlibatan Marinir dan Brimob dalam penggusuran jelas menyalahi wewenang dan Undang-undang yang berlaku. LBH Jakarta memperingatkan kepada Panglima TNI dan Kapolri agar mematuhi Fungsi Tentara dan Brimob sesuai UU Kepolisian dan UU TNI. LBH Jakarta dengan ini meminta agar Panglima TNI menarik mundur Pasukan Marinir dan juga meminta agar Kapolri menarik mundur Pasukan Brimob dan Kepolisian dari keterlibatan dalam proses penggusuran para pedagang di Stasiun" 

Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta menjelaskan "Fungsi Brimob sudah diatur dalam Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 7 / I / 2005 tanggal   31 Januari 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), yaitu Melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan kamtibmas bekadar tinggi, utamanya  kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi  dan radio aktif bersama unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya guna mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridis NKRI dan tugas-tugas lain yang dibebankan."

Muhamad Isnur pun menjelaskan "Marinir sebagai bagian dari TNI juga sudah memiliki aturan yang mengatur yakni UU  34 Tahun 2004 tentang TNI, dalam Pasal 7 UU TNI dijelaskan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan "Pasal 4 UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Kepolisian bisa saja meminta bantuan kepada TNI, tapi ini belum ada dasar hukumnya, hingga saat ini Peraturan Pemerintah yang seharusnya mengatur hal tersebut belum juga dibuat. Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bahwa tugas-tugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Maka jelas pelibatan TNI dalam hal ini Marinir, juga Pasukan Brimob dalam penggusuran adalah tindakan yang melanggar hukum.

Cp.
Febi Yonesta  087870636308
Muhamad Isnur 081510014395
 
Muhamad Isnur 
Public Interest Lawyer
Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta)
www.bantuanhukum.or.id
@muh_isnur

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar