Selasa, 08 Januari 2013

[Media_Nusantara] PENGADUAN ADANYA KEJAHATAN KEMANUSIAAN MELALUI PENYIDIKAN SESAT

 

NO. 003/U/SIRI-DIY/2013,  Yogyakarta, 8 Januari 2013

Kepada Yth :
1. PRESIDEN RI
2. KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
3. KETUA DPR - RI
4. KAPOLRI
5. JAKSA AGUNG RI
6. KETUA KOMNAS HAM RI
7. KETUA KOMISI YUDISIAL RI
8. KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL RI
9. KETUA KOMISI KEJAKSAAN RI
10. KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Di – Jakarta .

Perihal : PENGADUAN ADANYA KEJAHATAN KEMANUSIAAN MELALUI PENYIDIKAN SESAT .


Dengan Hormat,

Dengan ini kami sampaikan pengaduan adanya kejahatan kemanusiaan melalui penyidikan sesat dilakukan oknum penyidik Polsek Mlati Sleman DIY .

Penahanan Rinda Herawati dan Sutrisno dengan cara sewenang-wenang dapat dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan, karena dengan ditahannya Rinda Herawati dan Sutrino tanpa berbuat kesalahan sama halnya telah merampas kemerdekaannya .

Menurut Pengadilan Kriminal Internasional di Belanda bahwa merampas kemerdekaan orang, masuk dalam katagori kejahatan terhadap perikemanusiaan .

Perkara tersebut sudah masuk tahap P21 , namun sebenarnya kelengkapan berkas yang dinyatakan lengkap tersebut berisi BAP yang dipalsukan ( saksi palsu dan alat bukti palsu ) .

Dengan tidak didengar keterangan Suhartoyo oleh oknum penyidik Polsek Mlati Sleman DIY yang mana pada saat terjadi perkara yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara, adalah bukti bahwa penyidikan tersebut telah direkayasa secara terang benderang , dan merupakan pelanggaran terhadap pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP, dan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 .

Kemudian dalam hal ini kami memohon pada Jaksa Agung RI dapat kiranya menghimbau JPU, bahwa sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan supaya dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Sutrisno , dan juga mengupayakan penangguhan penahan terhadap Rinda Herawati dan Sutrisno .

Kepada Ketua Komnas HAM RI mohon segera diturunkan tim dalam rangka penyelamatan terhadap Rinda Herawati dan Sutrisno yang telah menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum oknum penegak hukum di Sleman DIY .

Kepada Ketua DPR-RI mohon segera diadakan rapat kerja antara Komisi III DPR-RI dengan Kapolri dan Jaksa Agung RI dengan agenda masalah Rinda dan Sutrisno yang telah menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh oknum oknum penegak hukum di Sleman DIY .

Kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Yudisial RI mohon dipantau proses hukum perkara tersebut diatas supaya peradilan nantinya bisa berjalan dengan fair dan adil .

Kepada Ketua Kompolnas RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI mohon investigasi ke Yogyakarta untuk menyelidiki dugaan adanya penyidikan sesat dilakukan oknum oknum penegak hukum di Sleman DIY .

Kepada Presiden RI mohon Rinda Herawati dan Sutrisno diberi perlindungan oleh NEGARA yang telah menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oknum oknum penegak hukum di Sleman DIY.

Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban mohon Rinda Herwati dan Sutrisno mendapat perlindungan, karena telah menjadi korban rekayasa hukum akibat membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Mlati Sleman DIY .

Kemudian dalam hal ini perlu kami ceritakan kembali kronologi perkara tersebut sebagai pertimbangan . Perkara tersebut berawal pada saat Rinda Herwati beserta Sutrisno dan Suhartoyo mendatangai rumah kontrakan Yuli Deviyanti dalam rangka menagih hutang jasa laundry yang belum dibayar , namun pada saat itu terjadilah pertengkaran yang kemudian Suhartoyo memisahkannya, dalam pertengkaran tersebut menurut keterangan Suhartoyo tidak terjadi penganiayaan, malahan Yuli DeviyantI yang justru memaki maki Rinda Herwati dengan kata kata yang sangat tidak patut .

Beberapa hari kemudian ternyata Rinda Herawati dkk telah dilaporkan ke Polsek Mlati Sleman DIY dengan tuduhan telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yuli Deviyanti. Kemudian Rinda Herawati dan Sutrino ditangkap oleh oknum penyidik Polsek Mlati Sleman DIY, setelah diperas uang sejumlah Rp.15 juta Rinda Herawati dan Sutrisno dilepas kembali .

Namun setelah kasus pemerasan tersebut dilaporkan ke Propam DIY dan mencuat diberbagai pemberitaan di media masa, Rinda Herawati dan Sutrisno ditangkap kembali kemudian dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Mlati Sleman DIY .

Demikian pengaduan kami, semoga masih ada rasa perikemanusiaan dilembaga peradilan di negeri ini dan semoga Tuhan YME memberikan perlindungan bagi kita semua .

Hormat kami,


ARIFIN WARDIYANTO
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH SUARA INDEPENDEN RAKYAT INDONESIA DIY
Alamat Sekretariat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY, Tlp.087838350500

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar