Spiral Kebohongan Membelit Direksi BTN Purnomo dan Mas Guntur
Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) hari ini tidak hanya mengganti posisi Direktur Utama saja. Tapi ada 2 direktur lainnya yang diganti.
Dalam siaran pers hasil RUPSLB BTN yang dikutip, Jumat (28/12/2012), dua direktur yang diganti adalah Sunarwa dan Purwadi.
Berikut jajaran direksi lama dan direksi baru BTN:
Direksi lama
- Iqbal Latanro (Dirut)
- Evi Firmansyah (Wadirut)
- Sunarwa (Direktur)
- Saut Pardede (Direktur)
- Purwadi (Direktur)
- Irman Alian Zahiruddin (Direktur)
Direksi Baru
- Maryono (Dirut)
- Evi Firmansyah (Direktur)
- Irman Aivian Zahiruddin (Direktur)
- Saut Pardede (Direktur)
- Mas guntur Dwi S (Direktur)
- Poernomo (Direktur)
- Mansyur Syamsuri Nasution (Direktur)
Merespon berita yang menyudutkannya tersebut, Purnomo melalui wawancara dengan wartawan Tempo online menyangkal keras tuduhan terlibat pembobolan kredit Bank BTN KC.Semarang yang melibatkan debitur dalam status DPO yaituYanu Elva Etlina SE, dengan menyatakan bahwa " Perlu saya klarifikasi bahwa saya bertugas sebagai Kepala Cabang BTN Semarang adalah mulai bulan Juli 2009 sampai dengan Juni 2012 (sehingga saya tidak pernah kenal dan memberi kredit kepada Sdr Yanu Elva Etlina SE)".
Penyangkalan oleh Purnomo tersebut menunjukkan bahwa Purnomo adalah penganut filsafat kebohongan, yaitu "Satu kebohongan akan diikuti kebohongan-kebohongan lain, apabila kebohongan itu disuguhkan kepada publik dengan sangat meyakinkan, disampaikan berulang-ulang, maka perlahan-lahan kebohongan tersebut diyakini sebagai kebenaran".
Dalam kasus kredit macet debitur BTN KC.Semarang PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi, jelas-jelas menunjukkan Purnomo adalah figur pemimpin yang tidak mau bertanggungjawab dan pemimpin yang tidak berintegritas, karena begitu kasusnya mulai terbongkar dan ramai dibicarakan publik, maka yang muncul adalah rekayasa alibi untuk menyelamatkan diri. Alasan yang dipergunakan selalu agar masyarakat mematuhi "asas praduga tidak bersalah dan tidak memvonis secara sepihak" sampai dengan mengatakan "saya tidak kenal pelaku dan saya tidak sedang menjadi pejabat di KC.Semarang saat kredit macet itu terjadi". Dengan rekayasa peristiwa yang seolah-olah masuk akal, Purnomo secara sengaja ingin membuat masyarakat lupa dengan peristiwa-peristiwa kejahatan yang dilakukannnya dimasa lalu dan perbuatannya baru terungkap sekarang.
Berikut adalah hasil penelusuran Forum Nasabah Bank BTN (FORNAS BANK BTN )dalam perkara yang membelit Purnomo, sehingga masyarakat bisa menilai rekam jejak dari Direksi BTN tersebut dan menuntut Bank Indonesia untuk transparan serta segera memeriksa kasus korupsi tersebut sebelum mengadakan Fit and Proper Test terhadap yang bersangkutan, sehingga pemegang saham BTN tidak merasa tertipu dan terjebak permainan dengan menyerahkan pengelolaan BTN kepada bandit-bandit yang berkedok bankir.
- Berdasar keterangan Purnomo kepada wartawan Tempo online, yang bersangkutan menjabat sebagai kepala cabang BTN Semarang adalah periode Juli 2009 sampai dengan Juni 2012.
- Berdasar data yang diperoleh Indonesia Bangking Watch , pada tanggal 29 April 2011 tercatat PT.Cipta Crown Symbol memperoleh kredit sebesar Rp.5,5 Milyar dan pada tanggal 12 Mei 2011 PT.Makmur Mandiri Sawargi memperoleh kredit sebesar Rp.4,1 Milyar yaitu pada saat Purnomo menjabat sebagai Kepala Cabang.
- Dari catatan tanggal realisasi kredit tersebut tercatat secara jelas bahwa PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi kedua-duanya memperoleh fasilitas kredit pada saat Purnomo berkuasa sebagai Kepala Cabang Semarang.
- PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi memenangkan tender pekerjaan proyek pengadaan pipa PVC dengan diameter dari 150 mm s/d 300 mm untuk pemipaan air bersih di Kec.Kramat, Kab Tegal berdasar Nomor Paket Tender PKPM-IKK tahun 2011, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dari Satuan Kerja Pengelolaan Air Minum Wilayah I Jawa Tengah.
- Berdasar Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima oleh PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi dari Satuan Kerja Pengelolaan Air Minum Wilayah I Jawa Tengah tersebut, maka Sdr. Yanu Elva Etlina, SE selalu Kuasa Direksi Perusahaan mendatangi BTN untuk meminta Kredit Modal Kerja Kontraktor dengan jaminannya adalah cessie atas SPK No.25/PKK/PPK-1 tanggal 4 April 2011.
- Sdr. Yanu Elva Etlina, SE bukan merupakan pengurus PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi sehingga posisi Yanu Elva Etlina, SE sebagai Kuasa Direksi Perusahaan tidak dikenal dalam sistem hukum perkreditan Bank, mengingat status debitur Bank hanya dikenal 2 jenis yaitu perorangan atau Badan Hukum.
- Posisi Sdr. Yanu Elva Etlina, SE selaku Kuasa Direksi Perusahaan mengandung banyak kejanggalan karena tidak masuk akal sebuah perusahaan untuk mendapatkan kredit saja harus menyewa tenaga orang lain dengan jabatan Kuasa Direksi Perusahaan. Praktek ini menimbulkan pertanyaan, kemanakah posisi Direktur Perusahaan sebagai perwakilan Badan Hukum Perusahaan, sehingga dapat diduga kuat Sdr Yanu Elva Etlina SE hanyalah calo kredit Bank yang memiliki pengalaman mengelola, memainkan dan mengendalikan pejabat Bank agar mau bekerjasama untuk membobol Bank tempat pejabat tersebut bekerja. Atas praktek pembobolan Bank yang melibatkan orang dalam Bank dengan Sdr Yanu Elva Etlina SE sebenarnya sudah mulai terkuak dengan keberanian Bank Pembangunan Daerah Jateng (BPD Jateng) yang juga menjadi korban pembobolan melaporkan oknum pejabatnya kekepolisian sehingga perkara tersebut disidik Kejaksaan Tinggi Jateng, namun Sdr Yanu Elva Etlina SE saat ini menghilang dan dalam status DPO.
- Modus yang dipergunakan oleh Sdr Yanu Elva Etlina SE dalam membobol Bank Jateng senilai Rp.16 Milyar diduga kuat adalah sama dengan modus pembobolan BTN yang senilai Rp.9 M yaitu berdasar hasil persidangan Tipikor terbukti Sdr.Yanu Elva Etlina SE bekerja sama dengan pejabat dan pelaksana BPD Jateng (Muhammad Wahyu Wibowo, Zamroni Widiyanto, Narto, Mohammad Farid, dan Ahmadun) telah memperoleh kredit dari BPD Jateng Jateng dengan dasar jaminan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dari beberapa instansi pemerintah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jateng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng, serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Semarang, dimana SPK tersebut ternyata fiktif dan tersangka Sdr.Yanu Elva Etlina SE mengajukan kredit tersebut dengan meminjam bendera perusahaan lain atau bertindak selaku Kuasa Direksi Perusahaan.
- Pemberian kredit kepada kelompok Yanu Elva Etlina SE di BTN juga sarat penyimpangan atas SOP Perkreditan BTN yaitu :
1. Berdasar SOP Kredit Modal Kerja Kontraktor di BTN telah diatur bahwa pemohon kredit wajib menyediakan jaminan tambahan berupa fixed asset senilai 50 % dari total nilai SPK.
2. Berdasar keputusan dari Divisi Housing Commercial BTN Nomor Memo No.121 tanggal 2 Mei 2011, setelah mempertimbangkan usulan dari Purnomo sebagai Kepala Cabang Semarang yang merekomendasikan permohonan Yanu Elva Etlina SE, maka kepada Sdr.Yanu Etva Etlina SE diberikan keistimewaan yaitu diperbolehkan hanya perlu menyerahkan jaminan tambahan berupa cash collateral senilai 20 % dari persetujuan kredit saja.
3. Atas rayuan maut Sdr.Yanu Etva Etlina SE kepada Purnomo dengan pemberian sejumlah uang, maka BTN Semarang melalui Memo Nomor 390, tanggal 25 April 2011 mengusulkan kepada Kantor Pusat BTN (Divisi Housing Commercial) agar Sdr.Yanu Etva Etlina SE dapat diberikan kemudahan hanya menyerahkan jaminan tambahan berupa cash collateral senilai 20 % dari nilai persetujuan kredit dan bukan berupa fixed asset senilai 50 % dari total nilai SPK.
4. Permohonan BTN Semarang tersebut disetujui oleh Divisi Housing Commercial BTN Kantor Pusat melalui Memo 121, tanggal 2 Mei 2011, namun BTN Semarang sebelum permohonan kepada Kantor Pusat BTN tersebut disetujui telah memberikan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K) pada tanggal 27 April 2011 dan selanjutnya melakukan akad kredit pada tanggal 29 April 2011 sebelum persetujuan kredit dari Kantor Pusat BTN turun.
5. Adanya kesengajaan dari Purnomo selaku Kepala Cabang BTN Semarang untuk melakukan penyimpangan atas SOP pemberian kredit, membuktikan secara tegas bahwa pemberian kredit kepada Sdr.Yanu Etva Etlina SE yang dilakukan Purnomo tersebut, sangat sarat dengan unsur kolusi dan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan modus operandi melalukan pembobolan Bank tempat bekerjanya sendiri melalui pemanfaatan kekuasaan dan jabatan yang dimilikinya.
6. Berdasar informasi yang diperoleh IBW dari pegawai Kantor Cabang Semarang yang dilindungi identitasnya, diperoleh informasi bahwa usulan maksimum pemberian kredit yang dapat diberikan kepada Sdr.Yanu Etva Etlina SE hanya sebesar Rp.4,7 Milyar namun Purnomo sebagai Kepala Cabang Semarang yang memiliki kewenangan pemberian kredit sampai dengan Rp.10 Milyar menyetujui pemberian kredit kepada kelompok Yanu Etva Etlina yaitu PT.Cipta Crown Symbol dan PT.Makmur Mandiri Sawargi sampai dengan maksimum kredit sebesar Rp.9,1 M.
7. Pemberian kredit kepada kelompok Yanu Etva Etlina sebesar Rp.9,1 M dapat diduga kuat hanya merupakan akal-akalan dan penuh unsur rekayasa untuk memenuhi Batas Kewenangan Pemberian Kredit yang dimiliki oleh Purnomo selaku Kepala Cabang Utama BTN yaitu hanya sebesar Rp.10 Milyar, sehingga apabila kredit yang diberikan melebihi Rp.10 Milyar maka harus mendapat persetujuan dari BTN Kantor Pusat. Argumentasi ini juga didukung adanya temuan IBW yang membuktikan bahwa nilai SPK yang diterima Yanu Etva Etlina dari Satuan Kerja Pengelolaan Air Minum Jawa Tengah diatur hanya senilai Rp.9.702.000.000,-.
Dengan data yang demikian gamblang, tegas dan jelas di atas, maka FORNAS BTN meminta kepada Bank Indonesia untuk menolak penetapan Purnomo sebagai Direksi BTN karena terbukti telah melakukan kebohongan dan rekayasa dalam pemberian kredit sehingga BTN dirugikan sekitar Rp.9 Milyar. IBW juga mendesak kepada Bank Indonesia untuk melakukan spesial audit atas kasus diatas sebelum fit and proper terhadap Purnomo dilakukan.
Desakan ini perlu FORNAS BTN lakukan, mengingat kasus pembobolan kredit oleh Sdr.Yanu Etva Etlina SE di Jawa Tengah tersebut, merupakan mega skandal yang mengguncang dunia perbankan Jawa Tengah disamping saat ini hakim yang menyidangkan kasus tersebut yaitu Kartini Juliana Magdalena Marpaung juga tersandung kasus penyuapan yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, sehingga tidak menutup kemungkinan kasus yang menjerat Purnomo inipun sarat dengan unsur penyupan.
Perlunya Bank Indonesia melakukan spesial audit terhadap kasus ini sebelum pelaksanaan Fit and Proper Test, dikarenakan skandal kasus ini dibawah rezim Iqbal Latanro (Direktur supervisi Divisi Audit Intern) dan Mas Guntur Dwi S selaku Kepala Divisi Audit Intern secara sengaja ditutup-tutupi, dan dipergunakan sebagai alat tawar menawar jabatan yang melibatkan Iqbal Latanro (Dirut BTN) dan Mas Guntur Dwi S (Kepala Divisi Audit Intern) berhadapan dengan kelompok Gatot Mardiwasisto (Komisaris BTN) yang melindungi kepentingan Purnomo.
Jakarta, 12 Januari 2013-01-09
FORUM NASABAH BANK BTN
Agus Triyono
08159210204
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar