Minggu, 30 Desember 2012

[journal_korupsi] Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor

Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama
- Koran Sindo

http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________
Berita Ketiga
Koran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor

Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama
- Koran Sindo

http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________
Berita Ketiga
Koran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

[Media_Nusantara] Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor

Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama
- Koran Sindo

http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________
Berita Ketiga
Koran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[jurnal_hukum] Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

 

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/12/pesisir-babak-baru-korupsi-laptop-rp-9.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor

Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama
- Koran Sindo

http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________
Berita Ketiga
Koran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/12/pesisir-babak-baru-korupsi-laptop-rp-9.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor

Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama
- Koran Sindo

http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________
Berita Ketiga
Koran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

Sabtu, 29 Desember 2012

[Media_Nusantara] [PERS-Indonesia] Tolong darurat Seram Barat maluku

 

Dear rekan2 Pers

Mohon bantuan teman2 wartawan. Saya posisi di seram barat (kamarian) saat ini pela kandung kami sedang dalam posisi perang dengan desa uwaloi, mohon bantuan meneruskan ke mabes polri karena warga sipil saat ini ditahan oleh warga desa uwaloi yang sudah diperlengkapi oleh senjata otomatis dan bom rakitan. 8 orang nyawa sudah melayang, aparat polisi ada yang menjadi korban. Saya sudah telp densus Polda Maluku tapi jawaban mereka itu bukan wilayah mereka. Saat ini sinyal sangat susah. Tolong kami, sampaikan permohonan mohon perlindungan hukum bagi warga sipil kamarian dan sepa silalouw untuk mencegah terlalu banyak ibu2 dan anak2 yang menjadi korban.

​Penyiksaan yang dilakukan terhadap warga sipil : wanita dan anak2 dilempari batu besar, laki2 di tinduri di jalan, diinjak badannya dan di ancam akan dipenggal dengan parang sedangkan wanita yang tersandera di buka seluruh pakaian mereka sampai bugil. Sebagian warga sudah lari masuk ke hutan untuk selamatkan diri...tidak ada sinyal....TOLONG...
Tolong sebarkan para sahabat..! Itu BC dari teman wartawan di pulau Seram..!

Violen Helen Pirsouw, SH (Advokat Law Office Suhandi Cahaya and Partners). 08128311441
Live from BlackBerry® on esia max-d, Internet Max, Biaya Mini.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___