Rabu, 31 Juli 2013

[Media_Nusantara] Ali Masykur Musa : Mayoritas Sumber Energi di Indonesia Dikuasai Asing

 

Ali Masykur Musa : Mayoritas Sumber Energi di Indonesia Dikuasai Asing

Indonesia adalah lumbung energi, sayangnya penguasaan sumber daya energi belum sepenuhnya berada di tangan negara, karena hal itu kemandirian energi nasional masih belum juga terwujud.

"Masyarakat belum bisa menikmati kemakmuran dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki," kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, pada diskusi Membangun Paradigma Baru Kemandirian Energi oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Cikini, Rabu 31 Juli 2013.

Cak Ali, panggilan akrabnya, menilai penyebab kemandirian energi belum terwujud adalah terlalu dominannya perusahaan asing dalam mengelola sumber daya alam nasional. Asing menguasai 70 persen pertambangan migas, 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah, 85 persen tambang tembaga dan emas, serta 50 persen perkebunan sawit.

"Ironisnya, Pertamina, BUMN Migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara itu, 13 persen sisanya adalah share perusahaan-perusahaan swasta nasional," katanya.

Selain dominasi perusahaan asing yang menggurita, menurut Cak Ali, ketergantungan Indonesia yang masih begitu tinggi terhadap energi fosil tak terbarui di tengah potensi sumber-sumber energi lain yang melimpah. "Demi kepentingan masyarakat paradigma tersebut harus mulai diubah," kata tokoh muda NU ini.

Agar masalah ini tidak berlarut-larut, Cak Ali menawarkan solusi dengan merevisi UU Migas dan UU Minerba yang memungkinkan seluruh sumber daya energi dan pertambangan diusahakan dan dikuasai oleh negara sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 33 UUD 1945. "Hanya dengan cara itulah kesejahteraan rakyat Indonesia dapat segera tercapai," katanya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Republik Ultra Liberal & A-nasionalis: Pemerintah Dikendalikan Asing?

 


Republik Ultra Liberal & A-nasionalis: Pemerintah Dikendalikan Asing?

Pagi ini IRESS memperoleh informasi, pendapatan anggota DPR RI terhadap GDP termasuk yang tertinggi ke-4 di dunia. Gaji anggota DPR di Indonesia per tahun adalah USD 65.000 dan pendapatan per kapita penduduk menurut IMF USD 3.582, sehingga pendapatan anggota DPR 18 kali pendapatan per kapita. Sedangkan pendapatan Presiden RI terhadap GDP termasuk yang ke-3 tertinggi dunia sebesar USD 124.171 atau sekitar Rp 1,1 miliar per tahun. Artinya gaji SBY mencapai hampir 30 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduk.

Padahal sekitar 30 juta penduduk Indonesia masih miskin dengan pandapatan per bulan Rp 266.000 atau Rp 9000 pe hari (BPS, 2013). Dengan kondisi ini di Jakarta akan kita temukan kesenjangan yang sangat nyata: rumah super mewah ada dimana-mana, tapi wilayah kumuh tempat orang-orang melarat tinggal juga menyebar di banyak tempat. Siangnya IRESS memperoleh informasi tentang kekonyolan yang dilakukan pemerintah terhadap produk bangsa sendiri. Dengan perlakuan yang anomali (dibanding negara-negara lain) seperti itu, sebenarnya Pemerintah RI telah dengan sengaja membunuh tumbuhnya industri dalam negeri. Berikut ini disampaikan informasi tentang bagaimana Pemerintah RI memperlakukan PT DI dalam menjual produknya...

BUMN industri penerbangan, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengaku harus menjual lebih mahal produknya kepada pihak swasta atau instansi di luar TNI/Polri dalam negeri. Alasannya karena setiap pembelian pesawat dan helikopter buatan PT DI oleh kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Peraturan ini membuat instansi pemerintahan di luar TNI/Polri atau perusahaan swasta Tanah Air harus membayar 50% lebih mahal dari harga seharusnya yang dijual PT DI.

"Betul kita ada kelemahan kalau jual di dalam negeri di instansi pemerintahan non TNI/Polri atau ke airlines. Ini ada PPn BM. Ini diatur UU, besarannya 50%," ucap GM Marketing Dirgantara Indonesia Arie Wibowo kepada detikFinance Selasa (30/7/2013). Misalnya Badan SAR Nasional (Basarnas) memutuskan membeli 2 unit helikopter tipe AS-365N3+ Dauphin ke PT DI. Basarnas wajib membayar PPn BM hingga 50% ketika membeli helikopter ke PT DI, padahal kalau Basarnas membeli helikopter di luar negeri harga jauh lebih terjangkau karena tidak harus membayar pajak barang mewah.

"Kita jual 2 buah heli ke basarnas. Basarnas wajib bayar PPn BM senilai 50% dari harga heli. Itu sama saja bayar 1 heli untuk beli 2 heli. Jadinya Basarnas kalau beli di PTDI mahal," terangnya. Ia mencontohkan harga pesawat CN295 untuk versi standar dijual US$ 39 juta per unit. Ketika pesawat ini dibeli oleh maskapai dalam negeri, pihak maskapai harus membayar lebih mahal menjadi US$ 58,5 juta per unit karena adanya PPn BM.

Kondisi ini membuat pelanggan asal dalam negeri lebih memilih membeli dari impor atau dari para pemasok produsen pesawat dan helikopter dunia. Padahal secara kualitas pesawat dan helikopter yang dibuat dan dirakit pada pabrik PT DI yang terletak di Bandung Jawa Barat tidak kalah bersaing. "Misal Lion Air, Sriwijaya beli di PT DI jadi mahal kalau mereka pengadaan pesawat lewat luar negeri mereka nggak dikenakan PPnBM. Ini kontradiksi. Jadi animo beli pesawat di PT DI rendah karena pajak," jelasnya. Ia pun berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat merevisi pengenaan PPnBM untuk produk-produk strategis karya BUMN Indonesia. Hal ini jika diterapkan bisa meningkatkan daya saing produk PT DI di pasar dalam negeri.

"Jadi kita jual lebih banyak ke luar negeri karena aturan PPnBM. Paling kalau jual ke luar negeri kena PPh saja. Sementara pasar dalam negeri jauh lebih besar daripada luar negeri tapi dengan aturan ini (PPnBM) jadi sulit," tegasnya. IRESS faham bahwa PPnBM memang dikenakan untuk barang mewah impor. Cuma yang jadi masalah, kebijakan PPn BM Pemerintah RI menjadi anomali di antara negara di dunia. Kalau Pemerintah negara-negara lain mengenakan pajak impor BM lebih tinggi dibanding pajak BM produk bangsa sendiri. Malah ada diantara negar-negara tersebut membebaskan pajak BM atau bahkam memberi subsidi untuk produk negaranya. Sedangkan di Indonesia, PPn BM produk impor dan domestik itu sama, atau malah mungkin terbalik, PPnBM produk domestik menjadi lebih tinggi. Bagaimana produk Indonesia bisa bersaing?

Dengan kebijakan di atas secara perlahan-lahan Pemerintah RI sebenarnya sedang menjalankan agenda bagaimana membunuh industri produk-produk bangsa sendiri. Apalagi ini adalah produk strategis yang seharusnya dilindungi. Negara-negara Eropa memberi subsidi (dana!) kepada Airbus untuk mengembangkan dan memproduksi peswat-pesawat Airbus agar bisa bersaing. Di Indonesia, produk industri strategis dari PT DI, justru diperlakukan sama dengan produk-produk impor. Karena itu, dalam waktu yang tidak lama, tunggu saja kematian PT DI, karena memang itu yang diinginkan oleh pemerintah ultra liberal dan a-nasionalis .... sesuai pesanan asing ..



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] (OOT) INFORMASI ARUS MUDIK BERSAMA NEUROBION

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat
 




Menjelang lebaran tahun ini, Listeners bisa simak Informasi Arus Mudik Bersama Neurobion di jalur Nagreg, 2 – 7 Agustus 2013, jam 4 – 5 sore di 101.1 MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
Neurobion Vitamin Neurotropik untuk atasi Pegal, Kram & Kesemutan
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




[journal_korupsi] Khofifah Tekan DKPP Agar Lolos Sebagai Calon Gubernur Jatim

 

Khofifah Tekan DKPP Agar Lolos Sebagai Calon Gubernur Jatim

Seruu.com - Pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta akhir pekan lalu, menyisakan banyak cerita yang janggal. Selain ruang sidang dipenuhi pendukung Khofifah Indar Parawansa, para komisioner di DKPP pimpinan Jimly Ashidiqie diduga kuat disetir kubu Khofifah untuk 'mengadili' Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Sumber internal di lingkungan KPU Jatim bahkan mengatakan, ada upaya dari Ketua DKPP untuk meloloskan Khofifah meskipun dukungan partai politiknya kurang memenuhi syarat.

"Alasan yang akan dipakai adalah hak konstitusi seorang Khofifah, sehingga Khofifah akan diloloskan DKPP," kata sumber tersebut, Selasa (30/7/2013).

Cerita menarik lainnya, kata sumber itu, ada seorang komisioner KPU Jatim yang mendapat sebuah tekanan dan intimidasi dari pejabat di lingkungan DKPP.

 "Intimidasi itu dilakukan saat seorang komisioner KPU Jatim melakukan konsultasi di kantor DKPP di Jakarta. Ada pejabat di DKPP yang meminta keras agar meloloskan pasangan Khofifah-Herman saat pleno final KPU Jatim pada 14 Juli 2013. Jika tidak mau mematuhi perintah itu, dia diancam akan dipecat dari KPU Jatim," tutur sumber itu.

Sumber itu melanjutkan, komisioner KPU Jatim itu sampai ketakutan, hingga akhirnya melakukan sholat Istikharah. Dan akhirnya, dia bersikap profesional dalam memutuskan apakah dukungan Khofifah-Herman itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno melalui voting tertutup, berdasarkan aturan main yang berlaku. Kita semua sudah tahu bahwa hasilnya dukungan parpol ke pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sidang DKPP memang belum mengambil keputusan apakah ditemukan bukti pelanggaran kuat dari lima komisioner KPU Jatim atau beberapa orang saja dalam hal etik.

"Hanya Allah SWT yang tahu," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Selasa (30/7/2013).

Untuk memperkuat upaya menggiring ke opini bahwa Khofifah layak diloloskan, DKPP juga melakukan banyak hal.

"Masukan-masukan Khofifah didengar dan dilaksanakan DKPP," urai sumber itu.

Salah satu buktinya, dalam sidang yang seharusnya hanya mempersoalkan terkait etika personel KPU Jatim, melebar dengan mendengarkan saksi ahli yang bercerita soal tawaran-tawaran partai politik.

"Tapi anehnya, pimpinan sidang DKPP diam saja tidak melarang keterangan saksi yang sudah melebar di luar agenda sidang soal etik penyelenggara KPU. Sampai ada wartawan yang menjadi saksi untuk meringankan Khofifah, harusnya kan wartawan itu netral," pungkas sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebut ini. [Yud]
------------------------------------------
PWI Jatim Kecam Khofifah Yang Gunakan Wartawan Jadi Saksi Meringankan

Seruu.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Akhmad Munir mengecam dan menyesalkan upaya pihak Khofifah untuk menghadirkan saksi meringankan dalam sengketa tahapan pilgub Jatim di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta beberapa waktu lalu dengan menjadikan dua wartawan sebagai saksi meringankan.
Dua wartawan tersebut antara lain Wawan dari Sindo Radio (Trijaya) Biro Surabaya dan Septa Nurdiansyah dari Elshinta biro Surabaya.

Akhmad Munir saat ditemui di PWI Jatim Surabaya, Senin (29/7/2013) mengatakan bahwa netralitas keduanya patut dipertanyakan karena wartawan bisa menjadi saksi karena adanya hal-hal yang berkaitan dengan jurnalistik.

"Namun kenyataannya mereka jadi saksi bukan karena karyanya melainkan tidak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai jurnalis. Mereka wartawan yang tidak tahu etika jurnalis," ungkap pria yang juga Kepala LKBN Antara Jatim.

Dikatakan pria asal Madura ini, PWI Jatim dalam waktu dekat akan memanggil mereka berdua untuk diminta keterangannya.

"Tentunya harus ada laporan sehingga kami akan menindaklanjutinya. Apa yang mereka lakukan sudah masuk kategori pelanggaran jurnalis," pungkasnya. [Yud]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Selasa, 30 Juli 2013

[Media_Nusantara] (OOT) MGTRADIO TOP 30 (Sabtu, 27 Juli 2013)

Dear Moderator ..
Numpang, posting, semoga bermanfaat






Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




[Media_Nusantara] Nazaruddin Dan Rektor UN Malang Prof Suparno Otak Dibalik Korupsi 14 Miliar Proyek Pengembangan F-MIPA

 

Nazaruddin Dan Rektor UN Malang Prof Suparno Otak Dibalik Korupsi 14 Miliar Proyek Pengembangan F-MIPA

UUD RI 1945 pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) yang intinya, dengan tegas memberikan jaminan atas kedudukan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia di hadapan hukum.

Kalimat diatas adalah sebagai kalimat pembukaan dari nota pembelaan setebal 41 halaman yang dibuat dan dibacakan sendiri oleh Kedua terdakwa yakni terdakwa I Abdullah Fuad selaku Ketua Panitia Lelang dan terdakwa II Sutoyo, Sekretaris Panitia, dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda Pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) maupun terdakwa sendiri.

Sidang yang berlangsung Senin (29/7) yang ketuai Majelis Hakim Antonius Simbolon, digelar di ruang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Juanda dan dihadiri salah satu JPU Rutiningsih mewakili Kejari Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sementara Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Dr. Sudiman Sidabuke Cs.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kedua terdakwa secara bergantian dihadapan Majelis Hakim, mengungkap adanya keterlibatan M.Nazarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat selaku Partai Pengusasa di negeri ini yang juga terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet, dengan orang nomor Satu di Universitas Negeri Malang, yakni Rektor Prof. Dr. Suparno dalam kasus Korupsi proyek pengadaan pengembangan Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam (F-MIPA) dengan anggaran sebesar Rp 46.531.360.000 bersumber dari APBN DIPA Kementerian Pendidikan RI dan telah merugikan negara senilai Rp 14.888.327.051 pada tahun 2009.

Keterlibatan Kedua orang penting itu (Nazaruddin dan Rektotor UM Prof. Suparno, Menurut terdakwa, ketika kasus ini pertama kali diperiksa KPK sebanyak Tiga kali yakni, tanggal 26-29 Juli 2011 di UM dengan meminta data-data terkait pengadaan mulai dari proses pengajuan proposal hingga pembayaran yang saat itu KPK meminta keterangan Rektor, PR-2, Ketua dan Sekretaris ULP, Kajur, Kalab, Dekan (yang mengusulkan alat), Kabiro Administrasi Akademik Pendidikan dan Sistem Informasi, PPk, Panitia lelang, Panitia Penerima Barang dan Staf Administrasi. Kedua, tanggal 15-20 Agustus 2011 di Polres Kota Malang dan Ketiga tanggal 17-21 Oktober 2011 di kantor KPK, Jalan HOUR Rasuna Said Kav.C-1 8:50:48 PM 7, Kuningan Jak-Sel.

Menurut terdakwa dalam pembelaanya, saat pemeriksaan itu terungkap, hubungan antara Universitas Malang dengan pihak Nazaruddin yang diwakili Mindo Rosalina Manullang, sejak penyusunan Proposal tahun 2008 sebelum anggaran jelas. Dimana pihak Nazaruddin (PT Permai Nusantara atau PT Permai Group milik Nazaruddin) yang memperjuangkan proposal di Jakarta sehingga proyek tersebut berhasil didanai. Dan hal itupun sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Kejati (tertuang dalam BAP saksi-saksi) dan juga fakta dalam persidangan.

Pada pertengahan 2008, adanya pertemuan antara Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dengan Rektor UNM, Prof. Suparno yang difasilitasi salah satu anggota DPRD Malang dari Fraksi PD yakni Subur Triyono. Hal itupun terungkap dipersidangan yang awalnya dalam BAP, Prof. Suparno tidak kenal dengan Mindo Rosalina Manullang. Hanya saja, tempat pertemuan dari pengakuan Ketiganya dalam persidangan berbeda-beda . Menurut Prof. Suparno, pertemuan hanya sekali di Kampus UM. Menurut Rosa, pertemuan sebanyak Dua kali di Kampus UM. Sementara Menurut anggota Dewan, Subur Triyono, pertemuan sebanyak Tiga kali yakni, di rumah dinas Rektor dekat Jalan Ijen dan di Kampus UM.

Dua bulan setelah pertemuan tersebut, Subur Triyono mendapat telepon dari Rosa, agar menyampaikan ke pihak UM supaya secepatnya mengirimkan proposal ke Jakarta dengan tujuan Rosa (Mindo Rosalina Manullang). Pesan itupun disampaikan langsung oleh Subur ke Rektor UM. Sekitar Dua minggu sebelum tanggal 2 September 2008, PR-2 meminta kepada Ketua ULPBJ untuk menyusun proposal Pengembangan Laboratorium F-MIPA sebagai penyempurnaan dari proposal I senilai Rp 50 miliar. Perintah itu secara lansung sehingga Tim penyusun tidak memiliki SK. Tim penyusun terdiri Bambang Supryanto (Ketua ULPBJ), Imam Alfianto (Sekretaris), Tim Teknis ULPBJ antara lain, Dian Ariestadi, Moh. Sulton. Setelah selesai, Proposal tersebut diserahkan ke PR-2 untuk diminta peretujuan kepada Rektor. Proposal ditujukan kepada Menteri Keuangan RI.

Terdakwa menyampaikan, fakta persidangan dari pengakuan Yulianis, tanggal 18/2/2013 dan pengakuan Rosa pada tanggal 25/2/2013, bahwa proyek pengadaan laboratorium F-MIPA UM TA 2009, merupakan proyek yang pendanaannya digiring oleh Group Nazaruddin. Yang menurut Yulianis, "menggiring proyek" adalah, setiap tahun Departemen Marketing yaitu Rosa di Mampang dan Minarsih di Tebet mengajukan Buget pelaksanaan proyek tahun berjalan.

Dari baget tersebut disiapkan dana untuk menggiring proyek yang besarnya 5% dari 60% baget. Setelah baget tersebut disetujui oleh Nasaruddin, maka Marketing mulai bergerilya mendekati User. Kalau di Universitas maka Usernya adalah Rektor. Rektor akan mengajukan proposal ke Kemendiknas dari Kemendiknas ke DPR RI, setelah diolah maka turunlah anggaran. Setiap. Jejak Rektor akan digiring oleh Depertemen Marketing Permai Group, seperti surat-menyurat. Dan untuk UN Malang tahun 2009, yang berhubungan dengan anggaran adalah Nazaruddin.

Sementara pengertian "menggiring anggaran" menurut Rosa adalah, agar anggaran bagi proyek UM dapat disetujui, maka anggaran tersebut dibeli di DPR RI periode 2004-2009 (Komisi X dan Panitia Anggaran) senilai 5% dari nilai anggaran, dan di Direktorat III Anggaran, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan. Penggiringan anggaran dilakukan oleh Nazaruddin dan teman-temannya Nazaruddin di Partai Demokrat. Universitas Malang tau Beres.

Pada tanggal 15 Desember 2008, Sekretaris ULPBJ dan Operator RKAKL mendapat perintah langsung dari PR-2 untuk mengikuti penelaahan anggaran bagi pengadaan alat Lab. F-MIPA UM TA 2009 di Dirjen Anggaran III, pada tanggal 22-23 Desember 2008. Keduanya juga diperintah oleh PR-2 menyiapkan data dukung RKAKL salah satu data dukungnya berasal dari PT Ditek Jaya yang ditujukan kepada PT Anugrah Nusantara attention ; Mrs. Rosaline (hal ini dibenarkan Rosa saat dipersidangan 25/2/2013 dan pengakuan Sekretaris ULPBJ tanggal 14/1/2013).

Terkait dengan dakwaan JPU yang mengatakan, bahwa terdakwa tidak melibatkan anggota panitia dalam mencari data dukung dan penyusunan HPS, dengan tegas terdakwa membantah dan keberatan. Dalam nota pembelaannya, terdakwa mengukap kronologis dalam pelaksanaan proyek tersebut dan juga seperti yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 2/2/2009, Rektor UM membentuk Panitia lelang dengan SK Rektor No : 0107/c/KEP/H32/KP/2009 dengan susunan; A.Fuad (Kepala Laboratorium Fisika/ketua), Sutoyo (Koorfinator Tim/Sekretaris ULPBJ/sekretaris Panitia), Bambang Supriyatno ( ULPBJ/anggota), Mujiono (Ketua tim teknisi ULPBJ/anggota), Isro' (Kasubag Perlengkapan ULPBJ/anggota), A.Zaenudin (Kabag Keuangan/anggota) dan Imam Alfianto (Sekretaris ULPBJ/anggota.

Sementara panitia penerima sekaligus pemeriksa barang yaitu; Arif Hidayat (Kajur Fisika/Ketua), Prayitno (Kajur Kimia/Sekretaris), A.Ghofur (Kajur Biologi/anggota), Kasdi (Kasubak Umum dan Perlengkapan F-MIPA/anggota), Andri Jamaludin (PPU F-MIPA/anggota), Asnan (Subag Anggaran rutin dan pembangunan/anggota). Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (5) Perpres No 8/2006 tentang perubahan keempat atas Kerpres No 80/2003 tantang pedoman pelaksanaan PBJ.

Pada tanggal 3/2/2009 pkl 15.00 wib, diadakan rapat koordinasi penyusunan Draf barang dan Spesifikasi Teknis Pengadaan peralatan Lab. F-MIPA TA 2009. Yang dihadiri Rektor, PR-2, PPk dan seluruh anggota panitia lelang. Draf barang dan Spesifikasi Teknis Barang, terdiri dari 66 item yang daftarnya disiapkan oleh PR-2 dan disampaikan ke PPk dan selanjutnya diteruskan ke Ketua Panitia Lelang

Tanggal 4/2/2009 pkl 10.00 wib, rapat koordinasi penentuan jenis-jenis peralatan pekerjaan pengadaan pengembangan lab.FMIPA dihadiri seluruh panitia. Dalam pertemuan tersebut disepakati jenis peralatan, spesifikasi teknis dan rancangan dokumen prakualifikasi dengan petunjuk hasil rapat tanggal 3. Dan selanjutnya disampaikan kepada PPk yang memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak rancangan fokumen yang diajukan panitia.

Tanggal 5/2/2009, pengumuman prakualifikasi No : 04b/H32.17/LK/2009, dimuat di harian Media Indonesia dan Websaite UM, dan tanggal 7/2 dimuat di harian Jatim Mandiri. Dalam pengumuman tersebut dibuat catatan (atas usulan Bambang Supriyanto) yang isinya, saat pengumuman ini dikeluarkan, DIPA dalam proses, bila mana DIPA tidak turun, peserta lelang tidak dapat menuntut apapun kepada panitia lelang akibat kerugian yang dialami.

Tanggal 6 - 23 Pebruari 2009, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi yang diikuti 11 rekanan/perusahaan antara lain; PT Anugrah Nusantara, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Artesis, CV Makmur Sejati, PT Lavinta Buana Sakti, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Borisdo Jaya, PT Digo Mitra Slogan dan PT Citra Dua Permata. Semua perusahaan adalah disewa oleh PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin mantan Bendahara umum partai penguasa.

Dari 11 perusahaan yang mendaftar, dua diantaranya tidak menyampaikan dokumen prakualifikasi yakni, CV Makmur Sejati dan PT Lanvinta Buana Sakti. Dari 9 perusahaan yang memasukan dokumen, panitia menetapkan 7 perusahaan masuk dalam daftar pendek (Short List) kecuali PT Ariesta dan PT Mahkota Negara.

Pada pertengahan April 2009, UM menerima surat pengesahan DIPA UM TA 2009 No : 0514.0/999-06.1/-/2009, dengan nilai sebesar Rp 46.531.360.000 yang ditandatangani oleh Dirjen perbendaharaan (an. Menteri Keuangan RI), Herry Purnomo, tanggal 13/4/2009. Dan selanjutnya PPk meminta panitia untuk menindak lanjuti proses pelelangan dengan menyusun rancangan HPS.

Dan untuk barang-barang yang dilelangkan alat-alat laboratorium Fisika, data dukung dicarikan oleh ketua panitia A.Fuad, alat-alat Olah Raga, Teknik, Politeknik dan Komputer, data dukung dicarikan oleh Bambang Supriyanto, Imam dan Mujiono. Dan pada tanggal 2 Juni, panitia melakukan finalisasi penyusunan rancangan perkiraan sendiri (Owner Estimate).

Tanggal 4/6, penitia menyusun rancangan rencana kerja (RKS). RKS tersebut selanjutnya disampaikan kepada PPk untuk dicermati, diteliti, dan dievaluasi. Tanggal 8/6, panitia mengundang semua rekanan yang masuk dalam daftar pendek. Tanggal 9/6, Inspektur Jenderal Depdikbud RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No : SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, auditur ahli muda untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan proyek FMIPA UN Malang.

Tanggal 9/6/2009, Rektor, PR-2 mengajukan permohonan pendampingan kepada Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, dalam pelaksanaan lelang pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM. Tanggal 12/6/2009, Inspektur Jenderal DEPDIKNAS RI, M.Sofyan mengeluarkan surat tugas No SP. 140/B/KP.2009, tentang penugasan Harsono, Auditor Ahli muda, untuk melaksanakan tugas pendampingan dalam proses pelelangan paket pekerjaan pengadaan Pengembangan Lab. F-MIPA UM, mulai tanggal 15-27 Juni 2009.

Tanggal 15/6, dilaksanakan rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing). Dan pada tanggal 24/6, dilaksanakan rapat pembukaan penawaran pekerjaan pengadaan alat lab.FMIPA. Rapat dihadiri Inspektorat Jenderal Depdikbud dan juga dihadiri para peserta.

Tanggal 25 - 27 Juni 2009, panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran peserta lelang. Tanggal 29/6 panitia didampingi dari Inspektorat Jenderal Depdikbud, melakukan klarifikasi kepada rekanan peserta lelang (penawar) dan lembaga keuangan yang menerbitkan jaminan penawaran.

Tanggal 30/6, rapat pleno evaluasi penawaran, dan laporan ketua panitia lelang hasil evaluasi kepada PPk. Dan pada tanggal 1/7, PPk menetapkan pemenang lelang. Pemenang lelang yang dimaksud adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa dengan penawaran Rp 44.303.850.000.(dalam persidangan mengaku, Arifin Achmad, Direktur PT alfindo menerima fee sebesar Rp 120 juta dari PT Anugrah Nusantara) sementara PT Nuratindo Bangun Perkasa selaku pemenang ke 2 dengan penawaran Rp 44.345.416.000 (dalam persidangan mengaku, Sinurat, Direktur PT Nuaratindo mendapatkan fee sebesar Rp 3,5 juta dari PT Anugrah Nusantara). Sehingga kuat dugaan adanya rekayasa yang sangat rapi yang melibatkan orang-orang penting dalam kasus tersebut diatas yang tidak akan terungkap.

Usai persidangan, saat kabarjagad.com menemui Kedua terdakwa, terkait pembelaan yang dibacakan dipersidangan mengatakan, itu adalah fakta yang sebenarnya dam terdakwa merasa dikorbankan.

"Apa yang kami sampaikan tadi, itulah faktanya. Kami merasa dikorbankan dalam kasus ini, hanya untuk menutupi aktor intlektualnya. Apalagi sangat jelas dengan testimoni tadi" ujar kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri, tanggal 15 Agustus 2013.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Penggelapan Dana Rostchild di BUMI

 

Breaking News !!! Penggelapan Dana Rostchild di BUMI
by @triomacan2000

Breaking News !!! penggelapan dana Rotschild di BUMI picu goro2 di Bakrie Grup, perang Rosan Vs Nirwan, hancurnya reputasi Bakrie di LN, Masya Allah... mengerikan permainan kotor di Bakrie Grup, BUMI, Berau. Uang Rothschild diduga diembat sama Bakrie tapi Rosan yg jadi bumper

Gara2 ada tamu yg bawa data dan informasi ttg penggelapan uang Rothschild 1.3 Triliun di Bumi Plc, batal deh bahas walikota kediri hehe,Menurut narasumber ini, uang Rothschild sebesar 1.3 triliun ini diduga digelapkan oleh ND tp Rosan P Roeslani dijdkan tumbal. Rosan hancur,  Yg jadi pertanyaan, jika benar uang 1.3 T milik Rothschild itu sebenarnya bukan digelapkan Rosan, tp utk ND, utk apa uang tsb digunakan? Lalu kenapa Bapepam LK Depkeu malah menyembunyikan fakta2 yg sebenarnya dan ngotot melindungi BUMI Plc ? Padahal ini adalah kriminal berat

penggelapan dana 1.3 Triliun di Bumi Plc yg diakui Rosan tsb, menurut Rothschild & sumber kami adalah bohong. Diduga uang itu digelapkan ND, Rosan P Roeslani kini harus kembalikan uang 1.3 Triliun yg diakuinya digelapkannya itu. Dia harus bayar tunai US$ 171 juta termasuk bunga, Selain itu, Rosan juga terancam pidana penjara karena penggelapan uang 1.3 T itu termasuk pidana berat sesuai UU pemegang saham minoritas, CEO Bumi PLc, Nick Schirnding dlm RUPS tahunan mengatakan, telah menggelar pembicaraan dengan UK Serious Fraud Office terkait fraud Rosan

Akibat penggelapan uang Rothschild 1.3 triliun ini, nama baik Rosan Roeslani hancur. Padahal dia hny jalankan perintah Nirwan/Ical bakrie, Kepercayaan internasional thdp iklim investasi di Republik Indonesia hancur gara2 uang Rothschild 1.3 triliun diembat Rosan P Roeslani, Nanti malam kita akan bahas secara rinci dan sistematis kasus penggelapan 1.3 triliun uang Rothschild, siapa pelaku sebenarnya, utk apa dst

Pantas @aburizalBakrie tidak ada suaranya akhir2 ini, eh ternyata Rosan atau pihaknya terlibat penggelapan dana 1.2 T milik Rothschild, narasumber jg menyebutkan, sewaktu Rosan P Roelani take over Saham Bank BTPN, dirinya diketahui menempatkan dana scra ilegal ke Jiwasraya, Atas penempatan dana milik nasabah Bank BTPN di PT. asuransi Jiwasraya itu, pemegang saham minoritas lapor Rosan ke Polisi. Tp menguap, Atas penempatan uang nasabah Bank BTPN itu, Rosan P Roeslani menerima komisi asuransi sebesar 3-4 milyar per bulan dari PT. Jiwasraya

Semula Bakrie mau ganti uang Rothschild 1.3 T itu dgn menjual Vivanews (TV one dll), tetapi batal krna Tanoe minta posisi waketum Golkar, Disamping itu, Aburizal bakrie sayang menjual Vivanews Grup ke Tanoe karena 2014 ada 2 momen penting yg sangat menguntungkan, Kedua moment penting itu adalah Pemilu/ Pilpres dan Piala Dunia 2014 yg sangat menguntungkan Vivanews Grup (TV one/antv pemilik hak siar)

Bapepam - LK Depkeu yg semula sdh nyatakan ada fraud alias penggelapan dana 1.3 triliun oleh Rosan/ Bakrie ini tapi tiba2 meralatnya, why! Pejabat Bapepam yg temui kami mengatakan bhw luar biasa mengerikan permainan kotor oleh Rosan Cs ini di BUMI/Berau. Tapi kok ga ditangkap? 


Kilas Balik Perseteruan Rotschild Dengan Bakrie Group

Eng ing eeng...kita bahas ttg carut marut perebutan saham dan kendali atas Bumi Plc. Kilas balik perseteruan Rothschild dgn Bakrie Grup. Topik ini cukup penting kita bahas krn ada kolusi, strategi licik, pat gulipat dan penggelapan uang triliunan rupiah yg jadi kasus int'l. Salah satu aktor terpenting dlm perseteruan Rothschild (Inggris) dgn Bakrie Grup adalah Rosan Perkasa Roeslani. Rosan P Roeslani saat itu adalah salah satu Direktur di Bumi Plc. (Non Executive Director) dan merangkap sbg Presiden Direktur PT. BCE. BCE adalah PT. Berau Coal Energy Tbk yang juga adalah anak perusahaan Bumi Plc. Rosan menjabat sbg Presdir BCE sampai Januari 2013 yl

Bumi Plc adalah pemilik 84,7% saham di PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan 29,2% saham di PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Plc itu adalah Public Limited Company atau PT Tbk yang kita kenal di hukum RI. Kenapa pakai Plc ? Krn Bumi jg tunduk pd hukum Inggris. Pada tanggal 31/5/2013 Bumi Plc terbitkan laporan keuangan tahun 2012 yang mencatat RUGI BERSIH sebesar US$ 2,32 milyar. Kerugian itu diantara disbbkan penyelewengan dana oleh anak usahanya PT Berau. Ada transaksi pada 2011/2012 US$ 201 juta yg tdk jelas. Saat itu yang menjadi Presiden Direktur PT. Berau (anak BUMI Plc) adalah Rosan P Roeslani. Manajemen Bumi Plc menyimpulkan adanya penyimpangan keuangan pada lapkeu dan neraca BRAU, yang tidak bisa dibuktikan oleh Rosan cs

Transaksi yg dinilai menyimpang itu adalah pembayaran senilai US$ 152 juta di tahun 2012 & Pembayaran senilai US$ 49 juta di tahun 2011. Dewan direksi Bumi Plc menyatakan pengeluaran senilai 152 juta dollar AS di tahun 2012 sbg pengeluaran lain-lain atau exceptional cost. Sedangkan, pengeluaran misterius US$ 49 juta di tahun 2011, oleh manajemen BRAU, sbyk US$ 45 juta dilaporkan sebagai reklasifikasi. Dan yg US$ 4 juta sisanya dicatatkan sebagai aset yang sedang dibangun. Ada juga US$ 20 juta sbg pendapatan pajak tambahan tapi dihapus. Akibat temuan penyimpangan tersebut, Presiden Direktur PT BERAU Rosan P Roeslani pun mengundurkan diri. Diganti dgn Eko Santoso Budianto. Sementara Rosan Roeslani akan dilaporkan ke pihak2 yg berwajib atas dugaan penggelapan dana sebesar hampir Rp. 2 Triliun itu

Manajemen BUMI Plc dan BERAU juga melaporkan temuan ini kpda Litigation Comitte dan mengambil tindakan tegas terhadap Rosan Roeslani Cs. Bumi Plc dan Berau akan melakukan semua langkah& cara yang perlu utk mendapatkan kembali uang mereka yg diduga ditilep Rosan Roelani cs. Ditengah2 praktek Fraud / penggelapan / kriminal yang diduga keras dilakukan oleh Rosan P Roeslani ini, Bapepam LK bertindak aneh. Bapepam LK awalnya menyatakan pd lapkeu BERAU terdapat penyelewengan, eh mengubah putusannya jadi sekedar kesalah administrasi belaka. Padahal tindakan Fraud yang dilakukan oleh Rosan P Roeslani sbg Presdir PT. BERAU tsb adalah kejahatan / pidana. Kriminal berat !. Nat Rothschild pemegang saham utama mendesak Dewan Direksi Bumi Plc untuk mendapatkan perintah hukum pembekuan semua aset Rosan Roeslani. Perintah hukum/hakim utk pembekuan atas aset mantan Direktur Rosan Roeslani sbg upaya mengambil kembali dana perusahaan yg digelapkannya.

Rothschild telah perkuat tindakan hukum yg dipersiapkan Bumi melawan Rosan P Roeslani yg dituduh gelapkan uang US$$ 201 juta di BERAU. Rothschild mengatakan "Dewan memiliki kekuatan untuk membekukan aset berdasarkan Companies Act, tp memilih untuk tidak menggunakannya". Nat Rothschild mengaku, sejak bulan Desember 2012, ia mengingatkan Direksi Bumi Plc akan adanya penyalahgunaan jabatan yang mengerikan. Nat kecam bhw BUMI adalah kotak hitam. Pemegang saham bisa voting tanpa tahu apakah transaksi pemisahan dgn keluarga Bakrie itu adil. "Write down" sebelumnya oleh Bumi Plc mengindikasikan bahwa lebih dari US$ 1 miliar disalahgunakan oleh Bakrie. Direksi Bumi Plc memilih terus bernegosiasi dengan Bakrie meski mrka sdh tahu bhw Bakrie dan Rosan Roeslani sdh merampok BUMI dan Berau
  
Upaya Nat tidak sia2. Tgl 26 Juni 2013, akhirnya mengumumkan telah capai kesepakatan dgn PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan Rosan R. Rosan Roeslani sebagai mantan Presiden Direktur Berau dihukum harus mengganti aset Berau senilai US$ 173 juta atau Rp 1,71 triliun. Pembayaran hrs dilakukan dgn akta notaris dan harus disaksikan pihak independen dan dlm bentuk tunai," ujar jubir Bumi Plc Pankhania. Didalam akta disepakati bahwa Rosan tidak perlu mengakui kesalahan atau memiliki utang atas potensi tuntutan hukum di masa mendatang. Bumi Plc berjanji menarik tuntutan kepada Rosan terkait penggelapan dana milik perusahaan itu. Namun, kesepakatan tersebut harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham Bumi Plc dalam RUPS LB. Juga ada Kesepakatan pengalihan aset ke Berau & pengabaian potensi tuntutan. Para pemegang saham cari solusi pemisahan dgn Bakrie Group. Hingga saat ini belum ada tanggapan dan konfirmasi ttgkesepakatan tersebut, dari pihak manajemen Berau atau Rosan Roeslani. Nat jelaskan bhw rangka melindungi Pemilik saham minoritas, Perusahaan tidak berhak memutuskan apakah Rosan bisa dibebaskan atau tidak

Sementara CEO Bumi PLc, Schirnding dalam RUPS Tahunan mengatakan sdh ada pembicaraan dgn UK Serious Fraud Office terkait ulah Rosan. Sementara kewajiban harus di penuhi Sesuai kesepakatan, uang tunai US$ 278 juta akan digunakan untuk beli saham PT Bumi Resources Tbk. Pembelian pada harga Rp 680 per saham. Pada penutupan terakhir saat itu, harga saham BUMI berada di level Rp 530 per saham

Bertubi- tubi terus kewajiban Bakrie dan Kroninya berkembang dan membengkak, dana yang harus di sediakan untuk menyelesaikan Bumi Plc, Namun ternyata muncul problem baru, dengan dituntutnya pengembalian uang sebesar 171 juta USD sebagai uang pengembalian. Sementara bukti2 baru tindak pidana penggelapan Rosan yang harus ditangani secara hukum oleh otoritas pasar saham London Inggris. Sementara itu kepercayaan investor asing terhadap pasar modal dan Bapepam LK Depkeu kian hancur karena terbukti korup dan mudah disuap. Bahkan @Bank_Indonesia sendiri yg sebenarnya sdh tahu kejahatan Rosan malah masih membiarkan Rosan sbg salah satu pemilik Bank Pundi. Phdl sebelumnya Rosan pernah dilaporkan karena sebagai pemegang saham mayoritas Bank BTPN memerintahkan penempatan dana secara ilegal. Rosan menempatkan dana nasabah Bank BTPN ke PT. Ass Jiwasraya dgn imbalan komisi asuransi utk pribadinya sebesar 3-4 Milyar per bulan
   
 Meski kasus pidana tsb sdh dilaporkan ke pihak2 berwenang, namun kasus itu lenyap tanpa bekas. Tdk tahu berapa milyar uang suap ditebar. Bgmn nasib Rosan P Roeslani yg juga pemilik Recapital dan dikenal sbg top eksekutif itu ? Apakah berakhir di penjara? Nanti kita bahas. Yg pasti reputasi @aburizalbakrie dan Rosan P Roeslani sdh hancur lebur di mata dunia Internasional. Mimpi Ical jadi presiden pun punah

Sekian dulu..nanti kita lanjutkan serial kultwit bagian 3. Terima kasih. Semoga bermanfaat. MERDEKA !!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] (OOT)(Talkshow) LOG IN MEGASTORE (Kamis, 1 Agustus 2013)

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat




Listeners.. LOG IN MEGASTORE sekarang menyediakan handphone atau gadget corner dengan berbagai variant dari merek - merek ternama dan dapatkan berbagai diskon atau hadiah langsung tanpa diundi.
Dengerin yuk OBROLAN SERU BERSAMA LOG IN MEGASTORE, Kamis, 1 Agustus 2013, jam 11 siang di 101.1 MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
LOG IN MEGASTORE The Biggest Electronic, Computer, Cellular and Kitchenware Center
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




[Media_Nusantara] Gaji anggota DPR terbesar ke-4 sejagat, gaji SBY ke-3 sedunia ‪#‎Ironi‬

 

Gaji anggota DPR terbesar ke-4 sejagat, gaji SBY ke-3 sedunia ‪#‎Ironi‬

Gaji anggota DPR di Indonesia tercatat sebagai yang terbesar keempat di dunia. Peringkat itu dirilis oleh Independent Parliamentary Standarts Authority dan IMF dengan dasar jumlah gaji dalam setahun dibagi pendapatan per kapita penduduk.

Ternyata jumlah gaji anggota DPR sebanyak 18 kali pendapatan per kapita penduduk. Sebelumnya, majalah The Economist juga pernah melansir data yang sama untuk gaji kepala negara seluruh dunia. Majalah The Economist edisi 5 Juli 2010, melansir pendapatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbesar ketiga sedunia. Hal itu didasarkan pada jumlah total gaji dibagi pendapatan per kapita.

Data yang dihimpun dari sumber pemerintah, media dan Dana Moneter Internasional (IMF) itu, menyebutkan gaji SBY mencapai USD 124.171 atau sekitar Rp 1,1 miliar per tahun. Artinya gaji SBY mencapai hampir 30 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduk.

Urutan pertama ditempati Perdana Menteri Kenya Raila Odinga, dengan gaji pokok mencapai USD 427.886. Atau setara dengan setara dengan 240 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduknya.

Kemudian di urutan kedua ada Perdana Menteri Singapura dengan gapok mencapai USD 2.184.516. PM Singapura Lee Hsien Loong memperoleh gaji setara dengan perbandingan 40 kali dari pendapatan per kapita penduduk Singapura.

Selain presiden, sebelumnya gaji anggota DPR juga terbesar keempat di dunia. Nigeria menjadi negara dengan gaji anggota DPR paling besar di dunia, yaitu 116 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduknya. Di urutan kedua, negara Kenya dengan pendapatan anggota DPR-nya 76 kali lipat dari pendapatan per kapita warga Kenya per tahun. Disusul di peringkat ketiga ada Ghana dengan pendapatan anggota legislatifnya 30 kali lipat lebih besar dari pendapatan per kapita penduduk Ghana.

Sementara Indonesia berada di peringkat keempat dengan jumlah gaji anggota DPR-nya 18 kali lipat dari pendapat per kapita rata-rata penduduk Indonesia. Data yang dirilis Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA), gaji anggota DPR di Indonesia per tahun adalah USD 65.000. Dengan pendapatan per kapita dari data terakhir IMF yaitu USD 3.582, diketahui gaji anggota DPR di Indonesia adalah 18 kali pendapatan per kapita penduduk.

Data ini tentu menjadi jumlah yang mencengangkan, jika dilihat dari masih banyaknya penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 saja, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,07 juta orang atau 11,37 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Perihal perseteruan merebutkan kendali di Bumi Plc, ini komposisi awal kepemilikan saham di BUMI

 

Ini terkait dgn pertanyaan dan jawaban atas konsekwensi perubahan komposisi saham BUMI





Perihal perseteruan merebutkan kendali di Bumi Plc, ini komposisi awal kepemilikan saham di BUMI

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___