BeritaLima.Com
DKPP Harus Pecat Anggota KPU Jatim & Loloskan Khofifah Sebagai Calon Gubernur Jatim
DKPP Harus Pecat Anggota KPU Jatim & Loloskan Khofifah Sebagai Calon Gubernur Jatim
DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu) harus memecat beberapa anggota KPU Jatim (Jawa Timur), karena para anggota KPU Jatim itu tidak patuh pada ketua KPU Jatim. Dimana Andry Dewanto, Ketua KPU Jatim bersikap bahwa ibu Khofifah harusnya lolos sebagai calon gubernur Jatim, akan tetapi anggota KPU yang lain tidak taat pimpinan & berkilah bahwa mereka bukannya tidak ingin meloloskan ibu Khofifah, tetapi dukungan dari partai pengusung jumlahnya kurang dari 15% sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga bu Khofifah tidak memenuhi syarat administrasi dukungan partai pengusung .
Hal ini karena para anggota KPU Jatim yang mbalelo (tidak patuh pada pimpinan) itu berpendapat bahwa dukungan dari PK (Partai Kedaulatan) & PPNUI (Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia) dianggap tidak sah, karena ke dua partai itu selain memberi dukungan pada bu Khofifah, juga memberi dukungan pada calon Gubernur yang lain.
Padahal Andry Dewanto, sudah mencarikan jalan keluar dengan menghubungi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) ke-dua partai tersebut, dimana dari pendekatan ketua KPU Jatim bersama tim ibu Khofifah pada DPP ke-dua partai itu, akhirnya kepengurusan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Jatim PK & PPNUI yang mendukung calon lain dipecat dari kepengurusan & diganti dengan kepengurusan baru yang mendukung pencalonan Khofifah.
Meski sudah ada jalan keluar seperti itu, anggota KPU Jatim yang lain masih tetap mbalelo, dengan menyatakan bahwa yang tanda tangan dari DPP kedua partai itu adalah ketua dan wakil sekjen, sedangkan yang sah sesuai peraturan adalah jika ditandatangani oleh ketua dan sekjen. Sedangkan Sekjen ke-dua partai itu beserta pengurusnya di daerah tetap mencalonkan calon gubernur lain.
Harusnya para anggota KPU Jatim itu bersikap bijaksana. Jika pengurus partai terbelah, dimana masing2 pihak mendukung calon gubernur yang berbeda, seharusnya diambil jalan tengah, dimana dukungan pada 2 orang calon gubernur itu harusnya sama2 dianggap sah. Jangan lalu dianggap sama2 tidak sah.
Sikap dari ketua KPU jatim sebenarnya dilakukan bukan karena berpihak atau membantu ibu Khofifah, akan tetapi bermotif agar dalam pemilihan gubernur Jatim ini berlangsung semarak, dengan banyaknya calon gubernur yang ikut berkompetisi dalam pemilihan Gubernur bulan Agustus tahun 2013. Bukankah jika setiap partai boleh mendukung lebih dari satu calon gubernur, maka rakyat yang memilih langsung calon gubernurnya akan banyak pilihan figur, sehingga pemilihan langsung gubernur Jatim bisa sangat meriah.
Untuk itu diminta DKPP harus memecat para anggota KPU Jatim yang tidak patuh pada atasannya itu. Apalagi mereka sudah mempermalukan Andry dewanto sebagai ketua KPU jatim. Karena sebenarnya untuk lebih membuka cakrawala berpikir para anggota KPU jatim yang mbalelo itu, ketua KPU jatim sebelum rapat penetapan calon gubernur yang akan berkompetisi, telah mengirim undangan pada ibu Khofifah sebagai calon gubernur untuk mengikuti pemilihan nomor urut calon gubernur.
Karena undangan sudah terlanjur dikirim & diterima ibu Khofifah sebagaimana berita Merdeka.Com http://m.merdeka.com/politik/kpu-jatim-khofifah-masih-punya-peluang-jadi-peserta-pilgub.html, seharusnya dalam rapat penetapan calon gubernur yang memenuhi syarat & lolos untuk berkompetisi, anggota KPU Jatim seharusnya taat pada sikap pimpinan dan meloloskan ibu Khofifah.
Selain itu, anggota KPU Jatim yang mbalelo itu patut dipecat, karena tidak memperhatikan desakan dari para ulama yang mendesak agar ibu Khofifah diloloskan sebagai calon gubernur Jatim. Karena desakan ulama itu harusnya lebih ditaati dibanding aturan yang hanya dibuat oleh manusia.
Jika para anggota KPU Jatim yang mbalelo itu dipecat, maka untuk selanjutnya ketua KPU Jatim tentu akan bisa mengambil sikap tegas tanpa hambatan untuk meloloskan ibu Khofifah sebagai calon gubernur Jatim, sebagaimana berita Merdeka.Com tersebut, bahwa ketua KPU jatim menyatakan ibu Khofifah masih punya peluang jadi peserta pemilihan gubernur. Asalkan ada putusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
Sebagaimana diketahui, saat ini tim ibu Khofifah sudah mengajukan pengaduan ke DKPP & menggugat ke PTUN. maka diharap DKPP segera mengambil keputusan memecat para anggota KPU jatim yang mbalelo itu, agar dalam sidang PTUN nantinya ketua KPU Jatim bisa meminta agar ibu Khofifah untuk diloloskan sebagai calon gubernur Jatim tanpa hambatan lagi.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar