SP3 KASUS KORUPSI GUBERNUR KALTIM AWANG FAROUK BERMASALAH
BY TrioMacan2000
Eng ing eeng … kita bahas ttg Gub Kaltim Awang Farouk Ishak yang baru2 ini diterbitkan SP 3 atau penghentian penyidikannya oleh Kejagung. Penerbitan SP 3 ke Awang Farouk ini akan timbulkan permasalahan baru sehubungan dgn perkembangan terakhir yg terjadi pada kasus Awang
Pada tanggal 15 Juni 2013 lalu Satgas Kejaksaan Agung menangkap terpidana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Terpidana yang juga mantan Dirut Kutai Timur Energi, Anung Nugroho di Hotel Ibis, Solo, Jateng pukul 21.45 WIB tgl 15 Juni 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi telah mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Anung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur setelah menjadi terpidana Pada kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemkab Kutai Timur yang merugikan negara sebesar Rp 576 milyar
Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA berisi Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800juta subsidair 3 tahun, Dalam kasus tersebut, Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi 576 Milyar itu. Namun anehnya Kejagung pada 28 Mei 2013 menghentikan penyidikan kasus mantan Bupati Kutai Timur itu. Saat diperiksa di Kejati Kaltim yang disebut banyak kalangan sebagai "terperiksa istimewa". Patut diduga Awang tabur hujan suap. Itu berbeda halnya dgn kasus korupsi yang menimpa kepala daerah lainnya, dan pemeriksaan harus dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung
Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010. Namun, dia baru satu kali diperiksa penyidik pada November 2012. Kenapa? Why? Apakah mungkin Kejaksaan Agung bisa menentukan keterlibatan atau tidak dari seorang tersangka korupsi hanya dgn sekali pemeriksaan? Aneh. Lebih aneh lagi jika melihat fakta bhw hampir 3 tahun Gub Kaltim Awang Farouk digantung kasus korupsinya. Ada apa? Jadi ATM oknum Jaksa?
Keputusan Kejagung yg terbitkan SP 3 Awang Farouk ini memang berbau busuk. Kejagung terlalu lama memprosesnya dan tiba2 SP 3 !. SP 3 itu pun diberikan menjelang pilkada Gub Kaltim. Wajar semua pihak curiga dan Komisi Kejaksaan serta @KPK_RI didesak utk mengusutnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, alasan SP 3 adalah karena tdk ada bukti hehe
Penerbitan SP3 kasus ini menambah panjang daftar kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Transaksionalkah ? Heuheu. Sepanjang tahun 2012, sedikitnya 5 kasus korupsi besar yang telah dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Ampuuun deh … KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi mana??
Selama ini penerbitan SP 3 di kejagung sering timbulkan kontroversi & tudingan transaksional alias diperjualbelikan dgn harga sgt mahal. Khusus untuk korupsi2 di Kaltim termasuk Kutai Timur, banyak yg diselesaikan di bawah tangan baik di tingkat kejari atau kejati. Kasus korupsi Awang Farouk saat jadi Bupati Kutai Timur juga akhirnya di SP 3 kan. Hanya sekali periksa dlm waktu 3 thn. Aneh tapi nyata
Pantas saja Kutai Timur bahkan Kaltim yg sangat kaya itu, rakyatnya tetap miskin menderita. Pejabat2 korup ada beking semuanya. MERDEKA
Eng ing eeng … kita bahas ttg Gub Kaltim Awang Farouk Ishak yang baru2 ini diterbitkan SP 3 atau penghentian penyidikannya oleh Kejagung. Penerbitan SP 3 ke Awang Farouk ini akan timbulkan permasalahan baru sehubungan dgn perkembangan terakhir yg terjadi pada kasus Awang
Pada tanggal 15 Juni 2013 lalu Satgas Kejaksaan Agung menangkap terpidana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Terpidana yang juga mantan Dirut Kutai Timur Energi, Anung Nugroho di Hotel Ibis, Solo, Jateng pukul 21.45 WIB tgl 15 Juni 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi telah mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Anung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur setelah menjadi terpidana Pada kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemkab Kutai Timur yang merugikan negara sebesar Rp 576 milyar
Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA berisi Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 milyar subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 800juta subsidair 3 tahun, Dalam kasus tersebut, Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi 576 Milyar itu. Namun anehnya Kejagung pada 28 Mei 2013 menghentikan penyidikan kasus mantan Bupati Kutai Timur itu. Saat diperiksa di Kejati Kaltim yang disebut banyak kalangan sebagai "terperiksa istimewa". Patut diduga Awang tabur hujan suap. Itu berbeda halnya dgn kasus korupsi yang menimpa kepala daerah lainnya, dan pemeriksaan harus dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung
Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010. Namun, dia baru satu kali diperiksa penyidik pada November 2012. Kenapa? Why? Apakah mungkin Kejaksaan Agung bisa menentukan keterlibatan atau tidak dari seorang tersangka korupsi hanya dgn sekali pemeriksaan? Aneh. Lebih aneh lagi jika melihat fakta bhw hampir 3 tahun Gub Kaltim Awang Farouk digantung kasus korupsinya. Ada apa? Jadi ATM oknum Jaksa?
Keputusan Kejagung yg terbitkan SP 3 Awang Farouk ini memang berbau busuk. Kejagung terlalu lama memprosesnya dan tiba2 SP 3 !. SP 3 itu pun diberikan menjelang pilkada Gub Kaltim. Wajar semua pihak curiga dan Komisi Kejaksaan serta @KPK_RI didesak utk mengusutnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, alasan SP 3 adalah karena tdk ada bukti hehe
Penerbitan SP3 kasus ini menambah panjang daftar kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Transaksionalkah ? Heuheu. Sepanjang tahun 2012, sedikitnya 5 kasus korupsi besar yang telah dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Ampuuun deh … KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi mana??
Selama ini penerbitan SP 3 di kejagung sering timbulkan kontroversi & tudingan transaksional alias diperjualbelikan dgn harga sgt mahal. Khusus untuk korupsi2 di Kaltim termasuk Kutai Timur, banyak yg diselesaikan di bawah tangan baik di tingkat kejari atau kejati. Kasus korupsi Awang Farouk saat jadi Bupati Kutai Timur juga akhirnya di SP 3 kan. Hanya sekali periksa dlm waktu 3 thn. Aneh tapi nyata
Pantas saja Kutai Timur bahkan Kaltim yg sangat kaya itu, rakyatnya tetap miskin menderita. Pejabat2 korup ada beking semuanya. MERDEKA
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar