#MelawanLupa: Surat Kepada Bupati Nganjuk: Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Nganjuk
Kepada Yth. 1.Bpk. Bupati Nganjuk 2.Bpk. Kepala Dinas Pendidikan & Olahraga Nganjuk 3.Instansi Terkait Perihal: Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Nganjuk Dengan Hormat, Sehubungan dengan pengadaan barang peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Nganjuk, yakni: A. Pengadaan buku perpustakaan berupa buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk perpustakaan SD DAK tahun 2011, senilai Rp. 4,1 milyar B. Pengadaan alat laboratorium SMPN DAK 2012, senilai Rp. 692,7 juta C. Pengadaan alat laboratorium SMPN DAK 2011, senilai Rp. 1,5 milyar D. pengadaan alat praktik & peraga siswa SMPN DAK 2012 senilai Rp. 741,8 juta Dengan ini kami memberikan masukan sebagai berikut: 1. Dalam pengadaan buku untuk anak perpustakaan SD, cukup tampak adanya dugaan rekayasa bahwa sejak awal sudah mengarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan atau orang tertentu. Dugaan rekayasa ini tampak dengan telah ditetapkannya judul buku yang harus ditawarkan oleh para peserta lelang didalam dokumen pengadaan (RKS), dan judul buku ini hanya dimiliki oleh orang atau perusahaan tertentu yang sejak awal sudah dipersiapkan sebagai pemenang dan penyedia barang untuk buku perpustakaan tersebut. 2. Seperti biasa panitia pengadaan maupun dinas pendidikan, didalam aanwijsing/ penjelasan pekerjaan menyatakan bahwa judul buku yang akan diadakan itu sudah ditetapkan, dan judul buku lain tidak bisa ditawarkan adalah dengan alasan bahwa hal tersebut sudah merupakan kajian, penelaahan, survey dll dari tim teknis. 3. Alasan tersebut tampaknya normatif, akan tetapi jika diteliti lebih mendalam, ternyata patut diduga bahwa alasan tersebut adalah mengada-ada, karena a. Pelanggaran legalitas/kelulusan buku: Berdasarkan Permendiknas No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), legalitas buku kamus bahasa harus telah lulus penilaian oleh Pusat Bahasa Kemdiknas. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia untuk Pendidikan Dasar (No Urut 924 dalam RKS), penulis Qonita Alya, Nomor SK Kelulusannya adalah 1715/A8.2/LL/2009. Nomor SK ini bukan dari Pusat Bahasa Kemendiknas, namun dari Pusat Perbukuan. Begitu pula dengan judul nomor urut 925 dalam RKS. b. Judul yang bernuansa SARA c. Judul yang bernuansa Pergaulan Bebas d. Judul yang tidak cocok untuk jenjang SD
Jika memang penentuan judul buku untuk pengadaan perpustakaan SD ini memang berdasar penelitian, pengkajian dan survey dari tim teknis, tentunya mengherankan. Masa sudah jelas judul bukunya adalah untuk guru SMP, untuk guru SMK, untuk guru SMA,untuk mahasiswa dll kok dipilih untuk anak SD. Ada dugaan bahwa tim teknis dari dinas pendidikan membuat dokumen pengadaan ini berdasarkan dokumen pengadaan yang dibuatkan orang lain yang diduga merupakan calon penyedia barang yang diharuskan untuk dijadikan pemenang dan penyedia barang untuk buku perpustakaan SD. Entah mengapa tim teknis dari dinas pendidikan menerima begitu saja dokumen pengadaan ini dan ngotot bahwa hal yang salah ini dengan alasan sudah melalui survey, meneliti, mengkaji dll. Tentunya ini mengundang dugaan bahwa tim teknis dan dinas pendidikan Nganjuk mendapat sesuatu imbalan dari orang atau perusahaan calon pemenang/ calon penyedia yang akan dimenangkan, yang memberikan atau membuatkan dokumen pengadaan (RKS). Atau bisa juga ada kemungkinan terjadinya pemaksaan dari atasan atau pihak lain yang mau tidak mau harus ditaati oleh tim teknis, panitia pengadaan dan dinas pendidikan Nganjuk. Sehingga meskipun jelas bahwa hal ini melanggar ketentuan petunjuk teknis dan peraturan menteri pendidikan maupun melanggar aturan hukum serta kepatutan, mereka mau tidak mau harus tetap taat dan patuh meneruskan melakukan tindakan yang jelas melanggar aturan hukum. e. Jika benar Tim teknis yang memilih judul, masa tidak mengetahui kurikulum (Standar Isi) jenjang SD?
f. Jika benar tim teknis dinas pendidikan Kabupaten Nganjuk yang menyusun judul buku yang harus ditawarkan sedangkan judul diluar yang ditentukan tim teknis tidak boleh/ tidak bisa ditawarkan, tentunya tim teknis sangat secoboh. Karena terdapat 6 judul yang dipilih 2 kali yaitu sebagai berikut:
Padahal, ketentuan petunjuk teknis DAK pendidikan ditentukan jumlah minimal judul yang harus diadakan, ada dugaan calon penyedia barang yang akan dimenangkan dalam proses pengadaan ini tidak memiliki cukup judul buku yang memenuhi ketentuan sebagaimana permendiknas (peraturan mentri pendidikan), maka ada satu judul buku dibuat seolah2 merupakan judul buku yang lain, dan letaknya di bolak-balik untuk mengelabui masyarakat. Melihat hal2 tersebut diatas, maka kami menyarankan agar proses pengadaan sebagaimana tersebut diatas dibatalkan saja dan diulang lagi di masa mendatang. karena dalam proses yang sekarang ini, selain sudah menyalahi peraturan juga tampak sekali adanya dugaan kuat bahwa sejak awal proses pengadaan ini sudah membatasi agar hanya orang2 tertentu atau perusahaan tertentu yang bisa menjadi penyedia barang. Dan secara normatif dari uraian kami diatas sudah jelas bahwa dalam proses pengadaan ini ada dugaan kuat melanggar berbagai aturan dan melanggar hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa para pejabat di Nganjuk sedemikian berani dan secara terang2an patut diduga mencoba melanggar aturan yang ada & melanggar hukum? Ada motivasi apakah gerangan? apakah karena ada gratifikasi? ataukah ada tekanan dari pihak tertentu yang sangat berkuasa, sehingga mereka harus menuruti untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum? Demikian surat ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih Hormat kami, JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M Eko HP: 085851391999 |
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar