Minggu, 14 Juli 2013

[Media_Nusantara] Dugaan Korupsi Mendikbud MN Konspirasi dengan Direksi Telkom Proyek Jardiknas

 

Dugaan Korupsi Mendikbud MN Konspirasi dengan Direksi Telkom Proyek Jardiknas

Berikut ini adalah Dugaan Korupsi Mendikbud MN Konspirasi dengan Direksi Telkom Proyek Jardiknas. Terhitung sejak 2006-2008, Kemendiknas bekerjasama dengan PT Telkom sebagai rekanan pelaksana sewa jasa bandwidth (Proyek Jardiknas). Kedua belah pihak telah menandatangani kontrak mencapai Rp274,2 miliar yang terbagi dalam beberapa paket. bandwidth jardiknas di Kemendiknas tahun 2007-2008 di luar kontrak. yang kemudian mengajukan tagihan sebesar Rp96,5 miliar dan setelah diaudit BPKP, tagihan menjadi Rp69,5 miliar. Selanjutnya tahun 2009 Menteri MN menerbitkan surat kuasa kepada Kepala Pustekkom untuk menerbitkan surat perjanjian pembayaran tagihan. Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap. Yakni Tahap pertama Rp40 miliar tahun 2010 dan Tahap kedua Rp29.5 miliar Tahun 2011. Maka total kerugian negara sebesar Rp69,5 miliar.

Peraturan yang dilanggar Keppres 80/2003, yang menyebutkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa seharusnya dituangkan dalam perikatan antara pemberi kerja dengan yg melaksanakan pekerjaan. UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan, Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yg berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tsb tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Inilah salah satu bukti adanya niat tidak baik PT Telkom sebagai perusahaan go public untuk menggerogoti uang negara dengan modus memunculkan tagihan yang tidak terikat dalam kontrak

Apakah BPKP / Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melegalkan korupsi proyek Jardiknas ? Kasus ini sudah saya laporkan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Informasi dari Kejagung sudah membentuk Tim dan sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Bagaimana hasilnya, akankah MN dan DIREKSI TELKOM jadi TSK ? Atau kasus ini berhenti begitu saja ?. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya

Salam ANTIKORUPSI....!!!

baca juga :
KEMENDIKBUD SETOR SUAP 1 MILYAR PER BULAN KE ANGGOTA BPK-RI ? ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/07/medianusantara-kemendikbud-setor-suap-1.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar