Kamis, 31 Oktober 2013

[Media_Nusantara] (OOT) Main Apa Yang Paling Seru di Pagi Hari?

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat

Main apa yang paling seru di pagi hari? Ya .. main SAPOSEH(inisial siapa seh?). Kamu bakal ditantang Vicko & Nodi untuk menjawab 3 inisial nama orang dan kamu juga punya kesempatan untuk menantang Vicko & Nodi.
 
Yang mau ikutan, Kirim aja SMS ke 08122041011 atau mention @MGT_RADIO dengan format SAPOSEH (spasi) NAMA (spasi) UMUR (spasi) NOMOR TELEPON
 
SAPOSEH inisial siapa seh?) dari Senin - Jum'at, jam 7 – 8 pagi di 101.1 THE NEW MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




[Media_Nusantara] DPT dan Presiden Sontoloyo

 

Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
 
by Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

DAFTAR pemilih Tetap (DPT) yang jujur adalah modal dasar membangun masa depan Indonesia. Sebab, dalam DPT jujur itulah terkandung aspirasi rakyat yang wajib diaktualisasikan pemimpin terpilih dalam menyusun program pembangunan. Maka, jangan pernah lagi menoleransi DPT bermasalah. Yakinlah, bangsa ini akan terus berselimut masalah jika pemimpinnya muncul dari DPT yang manipulatif.
 
Ketidakjujuran atas DPT jangan lagi diulang, agar bangsa ini tidak lagi melakukan kesalahan dalam memilih pemimpin dan para wakil rakyat. DPT yang manipulatif  hanya akan menghadirkan sosok-sosok Sengkuni. Maka, persiapan menuju Pemilu 2014 harus dijadikan momentum untuk memberangus semua potensi kecurangan, termasuk niat kelompok-kelompok tertentu memanipulasi DPT.
 
Dua langkah penting nan strategis telah diambil. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan DPT bagi Pemilu tahun 2014 selama dua pekan. Penundaan itu sejalan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU mencermati lagi data DPT di tiap kabupaten kota, provinsi, hingga nasional, karena dinilai tidak sesuai.
 
Kedua, DPR praktis menolak kerja sama antara KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Ketika memimpin rapat gabungan antara Komisi I DPR dan Komisi II DPR baru-baru ini,  Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Priyo, Budi Santoso, minta KPU meninjau kerja samanya dengan Lemsaneg. "Kami sarankan KPU meninjau kembali kerja sama dengan Lemsaneg, dan mempersilahkan KPU menjalin kerja sama dengan konsorsium apapun namanya dengan ahli-ahli teknologi informasi (IT), termasuk ahli-ahli di Lemsaneg," kata Priyo.
 
Gagasan memberi peran kepada Lemsaneg dalam penyelenggaraan Pemilu di era modern ini memang terkesan aneh, bahkan mencurigakan. Lemsaneg bekerja tertutup untuk kepentingan negara, sementara pengelolaan penyelenggaraan Pemilu wajib transparan. Apa pun argumentasi dan alasannya, memberi peran kepada Lemsaneg adalah inisiatif yang terlalu dipaksakan.

Wajar jika publik curiga ada motif tak terpuji dibalik inisiasi kerja sama KPU-Lemsaneg, mengingat lembaga sandi bekerja untuk kepentingan pemerintah, utamanya dalam konteks kepentingan pertahanan negara. Karena itu, rencana pekerjaan yang akan dibebankan oleh KPU ke Lemsaneg hendaknya diserahkan ke elemen masyarakat lain yang kapabel, seperti komunitas ahli teknologi Informasi.
 
Dari dua langkah penting ini, semua pihak tentu sangat berharap KPU bisa menjalankan fungsinya dengan independen. Hasil kerja dan independensi KPU sangat penting dan strategis karena akan menentukan nasib dan dinamika bangsa, minimal dalam rentang waktu lima tahun ke depan.
 
Karenanya,  KPU harus bersungguh-sungguh dalam mengelola dan memfinalkan jumlah DPT. Perbedaan antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPT versi KPU harus segera disinkronisasikan. Hasil kelola data jumlah WNI di luar negeri yang berhak memilih pun harus segera dipublikasikan.  Sinyalemen Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tentang 4,5 juta WNI di luar negeri yang terancam tidak dapat memilih harus diklarifikasi KPU.
 
DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri mencatumkan jumlah 190 juta, dan 145 juta di antaranya direkam dari data e-KTP. Dari proses pemutakhiran data oleh KPU, hanya 136 juta yang ditemukan berbasis e-KTP. Setelah dilakukan pemutakhiran data lanjutan, KPU mengumumkan, jumlah penduduk dalam DPT dan sudah diunggah ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) baru 186 juta pemilih, minus data pemilih dari Kabupaten Nduga, Papua. Selisih data ini bisa membuat persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2014 sarat masalah.
 
 
Memilih Negarawan
 
KPU harus berambisi menjadikan Pemilu 2014 jauh lebih baik dari Pemilu 2004 dan 2009. Tak perlu ditutup-tutupi bahwa banyak elemen masyarakat yang kecewa dengan dua Pemuli terdahulu karena publik meragukan indepedensi KPU. Dalam beberapa kesempatan, publik masih sering mempergunjingkan kecurangan yang diduga terjadi pada dua Pemilu terdahulu. Bahkan, ada beberapa kasus hukum yang sering dikaitkan dengan kecurangan Pemilu sebelumnya, seperti kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan skandal dana talangan eks Bank Century.
 
Kecurangan Pemilu dalam skala kecil mungkin sulit dicegah mengingat faktor geografis. Namun, kecurangan dalam skala masif mestinya bisa dicegah KPU. Selain karena kepedulian dan peran kelompok-kelompok relawan yang ikut bantu mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara, teknologi informasi yang tersedia dewasa ini mampu mengefektifkan fungsi dan kerja KPU. Tantangannya hanya pada kesediaan KPU mengambil posisi independen.
 
Sebab, dari DPT yang jujur dan KPU yang independen akan membuka peluang bagi rakyat untuk memilih para negarawan yang akan menduduki kursi kepemimpinan nasional dan kursi wakil rakyat. Sebaliknya, DPT yang manipulatif dan KPU yang tidak independen dalam penyelenggaraan Pemilu hanya akan menghadirkan gerombolan Sengkuni, yang sudah barang tentu tidak berorientasi pada kepentingan negara dan rakyat, kecuali kelompoknya sendiri.
 
Tantangan bagi masa depan bangsa semakin berat, karena itu Indonesia hari esok harus dikelola, dikemudikan dan dipimpin oleh para negarawan sejati yang sungguh-sungguh mencintai negara dan rakyatnya. Tak cukup hanya mencintai, tetapi pemimpin dan wakil rakyat juga tahu apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
 
Pada 2015 mendatang, Indonesia akan menjadi bagian dari Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC= ASEAN Economic Community). Dalam konteks perekonomian regional, Indonesia harus membuka seluruh wilayahnya sebagai pasar bagi semua anggota ASEAN. Sebuah konsekuensi yang tidak murah jika pemimpin Indonesia tahun-tahun mendatang tidak punya militansi membangun kemandirian. Kalau tidak cerdas dan taktis menyikapi integrasian ekonomi ASEAN itu, lebih dari 200 juta jiwa penduduk Indonesia hanya akan menjadi konsumen.
 
Artinya, sangat Jelas bahwa Pemilu 2014 amatlah penting dan strategis bagi masa depan bangsa. Mau tak mau, Indonesia harus berambisi mewujudkan hari esok yang lebih baik, menjadi bangsa yang kompetitif. Untuk mewujudkan hari esok yang lebih baik itu, sudah barang tentu Indonesia  butuh pemimpin dan wakil  rakyat yang visioner, tahu akan tantangan zaman, serta mengerti apa saja yang diperlukan dan harus dilakukan untuk membangun manusia Indonesia yang bermukim di seluruh pelosok tanah air, dari sabang sampai Merauke.
 
Indonesia butuh Pemimpin yang tahu bagaimana mengakhri ketimpangan Indonesia Timur dan Indonesia barat. Pemimpin yang berani membangun pusat-pusat pertumbuhan baru di luar Jawa, dan mampu mewujudkab pertumbuhan ekonomi yang bermutu dan bertransmisi pada kesejahteraaan rakyat.
 
Maka, jangan bersikap masa bodoh terhadap kejujuran DPT. Kalau DPT untuk pemilu 2014 tidak jujur, Indonesia akan mengulang kesalahan yang sama, yakni memunculkan pemimpin yang sejatinya bukan pilihan rakyat, melainkan pemimpin yang berhasil meraih suara terbanyak karena bisa membeli suara hantu.
 
DPT bagi pemilu tahun 2014 sudah menuai protes, curiga dan keluhan dari berbagai elemen masyarakat karena akurasinya diragukan. Protes, curiga dan keluhan itu adalah refleksi dari sikap dan kehendak rakyat Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan bersih, serta menghargai suara rakyat.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Kasus Dugaan Korupsi Rp. 18,9 Milyar di Pasuruan Terlupakan?

Kasus Dugaan Korupsi Rp. 18,9 Milyar di Pasuruan Terlupakan?

Sebagaimana berita pertama, perusahaan CV Andalanku & Group melalui surat nomor 006/SS/ADL/VII/2009 pernah mengadukan dugaan korupsi Rp. 18,9 mliyar pada pengadaan kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bangil, kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Bahkan kasus ini sangat mencuat dan diberitakan di berbagai media massa, salah satunya adalah sebagaimana dalam berita kedua yang dimuat dalam InfoKorupsi.Com.

Akan tetapi dugaan korupsi yang sangat besar ini, ada kemungkinan masuk peti es, alias tidak ada kelanjutan & tidak ada penanganan dari aparat hukum. Untuk itu mungkin perlu desakan yang kuat dari masyarakat agar dugaan korupsi yang sangat besar itu diusut tuntas, apalagi hal ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Korupsi yang merugikan masyarakat harus diusut tuntas agar menimbulkan efek jera bagi koruptor & tidak terulangnya kembali tindakan korupsi yang berakibat buruknya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Padahal pelapor, yakni CV Andalanku & Group adalah group beberapa perusahaan besar & banyak berkiprah di Jawa Timur & hampir diseluruh wilayah di Indonesia, maka tentunya aparat hukum harusnya lebih serius menangani korupsi dunia kesehatan tersebut. jangan sampai timbul anggapan di masyarakat, bahwa group perusahaan2 besar yang melaporkan korupsi saja tidak digubris, apalagi masyarakat biasa yang melaporkan pelanggaran hukum, tentunya malah tidak dianggap sama sekali. Jika pandangan seperti ini terus terjadi dikuatkan dengan fakta bahwa aparat hukum tetap membiarkan korupsi, maka masyarakat akan semakin apatis pada perjalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Dan yang lebih parah, hal ini bisa menimbulkan ketidak-pastian hukum & anarkisme

Sebagai bukti bahwa CV Andalanku & Group adalah merupakan perusahaan & gabungan serta kerjasama dari beberapa perusahaan besar, sehingga seharusnya aparat hukum tidak meremehkan laporan dugaan korupsi alat kesehatan Rp. 18,9 M di kabupaten Pasuruan ini, bisa dilihat bahwa anggota dari group perusahaan2 ini adalah:

1. CV Andalanku, alamat Jl. Jemursari 203 Blok B/15 Surabaya (sekaligus sebagai kantor bersama sekaligus tempat berkoordinasi & beraktifitas perusahaan anggota Group)
2. CV Cahaya Anugerah, alamat Jl. Kutisari VI/16 Surabaya
3. PT Fajar Multiguna, alamat Griya Taman Asri BD-18, Tawangsari, Taman, Sidoarjo
4. PT Andalanku Cahya Kurnia, alamat Jl. Jemursari 203 Blok B/15 Surabaya
5. CV Windu Anugerah, alamat Griya Surya Asri B6/03, Candi Sidoarjo
6. PT Ladang Karya Husada, alamat Jl. Kutisari II/8 Surabaya
7. CV Anugerah Bintang, Alamat Pagerwojo RT 10/RW 03, Buduran, Sidoarjo
8. CV Karya Perdana Kusuma, alamat Jl. Semolowaru Timur XV-Z/4 Surabaya
9. CV Galang Pratama, alamat Perum Kemiri Indah C9/12 Sidoarjo

Selain merupakan kerjasama & koordinasi beberapa perusahaan besar, group ini juga terpercaya sebagai agen/distributor/pemasaran dari konsorsium/ gabungan perusahaan produsen peraga pendidikan yang terbesar di Indonesia, yakni:

a. CV Wardana, alamat Jl. kalibutuh 62 Surabaya
b. PT Inti Citra Usaha (ICU), alamat Jl Kebayoran Lama 198 B, Jakarta Selatan
c. PT Sandiarta Sukses, alamat Jl Terusan Kopo Km 13 no.241 Bandung
d. PT Cipta Sarana Didaktika, alamat Jl Karang Tengah Raya 25, Lebak Bulus, Jakarta Selatan
e. PT Mapan (Mitra Aksara Panaitan) Jl. Dr Muwardi I no.37-39 Grogol, Jakarta Barat
f. dll
Dimana konsorsium ini adalah group dari PT Bintang Ilmu Group yang menurut berita adalah merupakan distributor tunggal penyedia sarana pendidikan di lingkungan kementrian pendidikan nasional

Note:
untuk lebih jelasnya mengenai laporan kasus korupsi alat kesehatan Rp. 18,9 M di kabupaten Pasuruan ini bisa konfirmasi pada:
1. Dwi Enggo (pelapor) HP: 08121677974 , 087839913140
2. Kus Bachrul (koordinator perusahaan2 Andalanku & Group, pengurus Kamar Dagang & Industri/ Kadin Jawa Timur) HP: 08165409271 , 081332240649 , 087839913133
3. Nur Hidayati ( Ny. Kus Bachrul) HP: 081231610974
4. Yudho Anggoro HP: 081230350801

Berita Pertama
Pengadaan Alat Kesehatan Rp 18,9 M di RSUD Bangil - Pasuruan Diduga Sarat KKN

Nomor            : 006/SS/ADL/VII/2009

Dengan hormat,
Menindaklanjuti serta memperhatikan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan umum nomor : 027/119/424.079/2009 yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami CV ANDALANKU selaku peserta pelelangan pengadaan dimaksud perlu mengajukan sebagai berikut :
 
1. Bahwa panitia/ pejabat pengadaan telah melanggar "Prinsip dasar pengadaan dan Etika Pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara"
Bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya dinyatakan secara jelas dan tegas bahwasannya para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai pasal 3 mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip: a. Effisiensi, b. Effektif c. Terbuka dan bersaing d. Transparan e. Adil/ tidak diskriminatif, f. Akuntabel. Dan pasal 5 (f) etika pengadaan yang mengharuskan  menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa.
Akan tetapi panitia maupun pejabat pengadaan tidak memperhatikan dan mengabaikan prinsip prinsip pengadaan maupun etika pengadaan dengan menetapkan pemenang lelang dengan nomor 027/118/424.079/2009 sebagai berikut :
 
1)     Penetapan PT. Dian Graha Elektrika dengan harga penawaran                      Rp. 18.630.150.000,00 sebagai pemenang  
2)     CV. Megantoro sebagai calon pemenang cadangan I. dengan harga penawaran
Rp. 18.679.441.000,00
3)     CV. Mulya Perkasa   sebagai calon pemenang cadangan II dengan harga penawaran Rp. 17.840.449.000,00
 
Adapun  spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh PT. Dian Graha Elektrika,        CV. Megantoro dan Cv Mulya Perkasa  adalah sama dan atau setara dengan spesifikasi teknis barang yang perusahaan kami tawarkan dengan Nilai Rp. 16.909.899.600,- dimana terdapat selisih yang sangat sifnifikan antara Cv. Andalanku dengan PT. Dian Graha elektrika yakni Rp. 1.720.250.400,00, selisih antara CV. Andalanku dengan CV. Megantoro  Rp. 1.769.541.400,00 ada selisih yang signifikan antara CV. Andalanku dengan CV. Mulya Perkasa sebesar Rp. 930.549.400,00.

Dengan memeperhatikan uraian tersebut diatas maka sangat jelas panitia telah melanggar aturan pengadaan barang /jasa yang berarti telah melawan hukum dan proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara ± sebesar Rp. 1.720.250.400,00  .
 
2. Tentang biaya pengadaan.
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar Rp.100.000,- .
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya.
Bahwa dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 dinyatakan jelas, "Departemen/ Kementrian/ lembaga/TNI/ Polri/ Pemerintah Daerah/ BI/ BUMN/ BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yaitu :
a.       Honorarium pengguna barang/ jasa, panitia/ pejabat pengadaan, bendaharawan
b.      dan staf proyek;
c.      Pengumuman pengadaan barang/ jasa;
d.      Penggandaan dokumen pengadaan barang/ jasa dan/ atau dokumen prakualifikasi;
e.      Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan barang/ jasa.
 
Dalam penjelasan pasal 8 tersebut diatas menyatakan:
"Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran" Bahwa kemudian lebih lanjut, dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 juga secara gamblang menyatakan "Pengguna barang/ jasa wajib menyediakan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan.
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah merupakan PUNGUTAN LIAR.
 
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender.
 
3.      Tentang  pengumuman pemenang pelelangan umum  
Berdasarkan berita acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dan Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menerangkan Dokumen Penawaran PT. Dian Graha Elektrika menyalahi ataupun menyimpang dari dokumen pengadaan dimana untuk PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADAAN PENAWARAN SATU SAMPUL sedangkan untuk Jaminan Penawaran dari PT. Dian Graha Elektrika terpisah (dimasukkan dalam sampul lain) yang berarti DOKUMEN PENAWARAN PT. DIAN GRAHA ELEKTRIKA 2 SAMPUL.
Berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, maka jelas kalau penetapan pemenang pengadaan dimaksud adalah
1.   Patut diduga telah menyimpang dari aturan pengadaan barang/ jasa di instansi pemerintah yakni,    Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2.   Patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang
 
Untuk itu dengan memperhatikan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, maka kami mohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerima sanggahan ini serta melakukan pembatalan Penetapan pemenang dimaksud dan atau Tender Ulang/ re-tender.
 
Demikian sanggahan ini kami sampaikan dalam tenggang waktu yang cukup berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, sehingga oleh karenanya harus mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
 
Hormat kami,
CV. ANDALANKU
DWI ENGGO TJAHYONO, SH
HP : 08121677974

Tembusan :
1.       Yth. Kapolri, di Jakarta
2.       Yth. Jaksa Agung, di Jakarta
3.       Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
4.       Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
5.       Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
6.       Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
7.       Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya,
8.       Yth. DPRD Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan,
9.       Yth. Bupati Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan
10.  Yth. BPD Hipmi Jatim
11.  Yth  LPPH Pemuda Pancasila Jatim,
12.  Yth. Pers
13.  Arsip

Berita Kedua
InfoKorupsi.Com
Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Pasuruan Rp. 18,9 M dilaporkan KPK

Pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 18,9 miliar, yang dituding menyalahi prosedur, akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sebanyak lima LSM, yakni Pusaka, AMPPAS, Lira, LKSP2, dan FPM yang bakal melaporkan pengadaan yang dianggap penuh rekayasa tersebut. "Dilaporkan karena menyalahi prosedur dan tidak fair serta nampak dikondisikan pemenangnya. Semestinya jawaban atas sanggahan banding oleh bupati disampaikan dulu ke rekanan. Namun, panitia dan pejabat pembuat komitmen justru menyetujui pengiriman barang oleh pemenang," tandas Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, Rabu (13/1).
Seperti diketahui, pengadaan alkes RSUD Bangil senilai Rp 18,9 miliar dari dana bagi hasil cukai rokok yang dimenangkan PT Dian Graha Elektrika (DGE) dan dimasalahkan sejumlah rekanan dengan memberikan sanggahan serta sanggahan banding. Bahkan DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menender ulang hingga oleh bupati dinyatakan pengadaan tersebut dievaluasi ulang.
Namun, sebelum para rekanan mendapat jawaban atas sanggahan bandingnya, PT DGE ternyata sejak 21 Desember lalu malah mendatangkan semua barangnya. "Terkait panitia yang mengaku sudah berkonsultasi dengan BPK serta lembaga lain sebelum barang didatangkan, hasilnya tidak dapat jadi alasan yuridis. Aspek yuridis tetap mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003. Dari Keppres itu, nampak kalau panitia menyalahi," ujar Ayi Suhaya, Bupati Lira.
Menurut para aktivis, prinsip efisiensi dalam pelelangan dilanggar. Ternyata penawaran PT DGE sebesar 18,7 miliar justru lebih mahal ketimbang rekanan lainnya seperti CV Andalanku yang menawar Rp 16,9 M, CV Dinamika Persada Rp 16,89 M, PT Wira Bhakti Husada Rp 16,5 M dan rekanan lainnya.
Dalam proses administrasinya, PT DGE juga cacat karena penawaran dimasukkan terpisah dengan jaminannya. "Indikasi kongkalikong menguat jika dilihat dari penawaran yang disampaikan. Ditambah lagi, panitia juga melanggar prinsip tidak diskriminatif dengan mengarahkan spesifikasi barang ke merek tertentu seperti peralatan CT Scan dan meja operasi," imbuh Ayi Suhaya.
Terkait laporan LSM ke KPK, para aktivis juga berharap rekanan tidak berdiam diri saja. "Kami berharap rekanan yang lain berani mengambil langkah hukum, dengan membawa kasus ini ke masalah perdata. Sebab, hak jawab atas sanggahan banding yang semestinya diterima rekanan, ternyata juga belum dijawab," kata Suryono Pane AMPPAS.
Salah seorang rekanan Adi Sucipto, Direktur PT Safir Mustika Abadi Surabaya kepada Surya menyampaikan kalau pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami menganggap prosesnya akan diulang 2010, karena sanggahan banding belum diterima, barang didatangkan," ujar Adi Sucipto.
Sementara dr Agung Basuki, Wakil Direktur RSUD Bangil yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tidak dapat dikonfirmasi. Namun, beberapa waktu lalu kepada Surya telah membantah kalau pengadaan alkes dianggap menyalahi prosedur. "Semuanya sudah on the track, berada pada jalur yang sebenarnya," tangkis dr Agung Basuki

Rabu, 30 Oktober 2013

[Media_Nusantara] (OOT) Yang Garing - Garing

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat

TEBAKAN GARING
Tiap pagi Vicko & Nodi punya yang garing – garing tapi seru. Buat kamu yang mau, tinggal dengerin aja TEBAKAN GARING, Senin - Jum'at, jam 7 – 8 pagi di 101.1 THE NEW MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45






[Media_Nusantara] (OOT) Cara Mengawali Hari dengan Semangat

Dear Moderator ..
Numpang posting, semoga bermanfaat


THE ALL NEW
MORNING SPIRIT
 
Weekdays itu cuma 5 hari loh dalam seminggu, dan selama 5 hari juga MORNING SPIRIT bakal bikin kamu lebih semangat mengawali hari dari Senin – Jum'at dengan lagu – lagu terbaik dan content – content seru, ada MISS ENGLISH, WHAT THE FACT, SAPOSEH, dan TEBAKAN GARING.
 
MORNING SPIRIT, Senin – Jum'at, jam 6 – 10 pagi , di 101.1 THE NEW MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
 
Info kegiatan on air dan off air MGTRADIO lainnya, klik www.mgtradio.com
Klik & Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45




[Media_Nusantara] #MelawanLupa : KENAPA KPK TIDAK PERNAH BERANI USUT KASUS - KASUS BESAR INI ?

 

#MelawanLupa : KENAPA KPK TIDAK PERNAH BERANI USUT KASUS - KASUS BESAR INI ?

by @TrioMacan2000

Inilah daftar utang kasus @KPK_RI yg tdk akan diusut karena KPK sibuk dgn agenda busuk atau order khusus dari Istana :

1. kasus Century

2. Kasus Rekening Gendut Polri dan PNS

3. Kasus inefisiensi dan dugaan korupsi di PLN sebesar 37 Triliun

4. Kasus korupsi dan mafia Banggar DPR yg melibatkan pimp Banggar dan pimpinan DPR

5. Kasus dugaan suap 9 Milyar ke Menko Kesra terkait bantuan meloloskan anggaran PON di DPR

6. Kasus korupsi Pertamina terkait inventasi kilang minyak di Libya yg rugikan negara US$ 1.5 milyar

7. Kasus korupsi pada impor Naftah oleh Pertamina yg rugikan negara 200 Milyar

8. Kasus korupsi 17 Triliun terkait utang PT. TPPI oleh Hashim Djojohadikusumo ke Pertamina

9. Kasus korupsi PPID Transmigrasi 500 M yg melibatkan Menakertrans & mantan wakil ketua Banggar DPR Tamsil Linrung

10. Kasus korupsi / suap Banggar utk pengurusan dana PPID 7.7 Triliun yg didasarkan atas pemalsuan surat hasil rapat banggar tgl 27/12/13

11. Kasus korupsi penjualan VLCC Kapal tangker pertamina yg libatkan mantan MenBUMN Laksamana Sukardi

12. Kasus korupsi Mafia Pangan triliunan oleh stafsus Presiden, Jusuf Wangkar, Kasan, Lidya, Soetarto AM, Edi Budiono, Agusdin Farid, HH, KM

13. Kasus korupsi BURT DPR yang libatkan Pius Lustrilanang cs yg pernah dilaporkan langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie

14. Kasus penyerobotan lahan konsesi tambang PT. Aneka Tambang di Sulteng yang dilaporkan langsung oleh MenBUMN @Iskan_dahlan ke KPK

15. Kasus penyerobotan lahan konsesi tambang PT. Bukit Asam yg rugikan negara 34 triliun, dilaporkan lsgs oleh Ex Menkhuham Patrialis Akbar

16. Kasus - kasus korupsi Nazaruddin, Nasir (kakak Nazar) yg terdiri dari 31 kasus korupsi dan 1 kasus TPPU yg seret sejumlah tokoh partai

17. Kasus dugaan suap Nazar ke Ibas dan ani sby yg sdh dimiliki @KPK_RI tapi sengaja disembunyikan KPK dgn segala cara

18. Kasus korupsi Hambalang I yg melibatkan cikeas, agus marto, ani ratnawati, choel, joyo winoto, ignatius mulyono, paul nelwan dst

19. Kasus korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) 1.4 Triliun yg libatkan Jusuf WG (stafsus SBY), edi budiono, anggoro, azis hidayat cs

20. Kasus korupsi Wisma Atlet yg melibatkan komisi X DPR (Mahyuddin cs) dan Gub Sumsel Alex Nurdin

21. Kasus korupsi Ratu Atut Gub Banten pada berbagai proyek dan dana bansos Pemprov yang rugikan negara ratusan Milyar

22. Kasus korupsi eks walikota solo Jokowi pada penyelewengan dana Koni ke Persis Solo 5 M, Pasar, Hotel Maliyanan, Videotron dll

23. Kasus korupsi 1.5 Triliun di PRJ dgn agunan. 33 ha tanah negara oleh Hartati Murdaya Poo/PT JIEC yg libatkan Budiono, B kesowo, Foke dst

24. Kasus korupsi pengadaan BLP Pada Pogram Peningkatan Kesuburan Lahan Berkelanjutan di BUMN Berdikari 279 Milyar

25. Kasus pembebasan lahan di Lampung utk lahan PLTU yg melibatkan Emir Moeis cs

26. Kasus pungli dan pemerasan puluhan ribu TKI ratusan Milyar/ thn oleh Agung, Chandra, Jazuli yg direstui Ka BNP2TKI Jumhur Hidayat

27. Kasus setoran suap rutin bulanan dari pejabat2 eselon di Kemenakertrans utk Menakertrans dan suap dari konsorsium asuransi TKI

28. Kasus suap 5 Milyar yang terjadi satu hari saat pemilihan anggota BPK RI dari wamenBUMN M Yasin cs kepada Komisi XI DPR RI

29. Kasus korupsi Impor Pangan BULOG dari Vietnam, Myanmar, Thailand, India dll dan penyaluran Beras Raskin BULOG oleh Agusdin Faried cs

30. Kasus korupsi proyek2 PSO USO di BP3TI ratusan milyar / tahun yg melibatkan stafsus MenKominfo Adiseno, Tyaas Utomo, Budi Suryanto cs

31. Kasus korupsi dlm penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi sebesar 8-11 juta Kiloliter per tahun yg melibatkan direksi Pertamina

32. Kasus suap fee penyewaan kapal tangker BBM Pertamina / Petral sebesar US$ 9 juta (US$ 150 ribu / cargo) yg libatkan Ronnie Moediatmo

33. Kasus korupsi bansos Gubsu Gatot Pujo ke sebesar Rp. 5 Milyar ke Mesir yg salahi UU dan kasus suap 31 proyek disdiknas sumut 48 Milyar

34. Kasus2 korupsi Gub DKI Foke pada proyek2 Pemprov dan Bansos DKI yg telah dilaporkan oleh mantan wagub DKI Prijanto ke @KPK_RI

35. Kasus2 korupsi dan suap Pajak oleh Gayus Tambunan cs yg melibatkan 3 perusahaan Bakrie Grup melalui suap US$ 3.5 juta dari US$ 8 juta

36. Kasus korupsi dan suap proyek PLTS di KemenESDM yg melibatkan Jacob Purwono, Sutan Batugana dan Gories Mere yg merugikan negara 600 M

37. Kasus korupsi proyek E KTP di Kemendagri rugikan negara 3 Triliun dari total proyek sbsar 7 Triliun dan membahayakan Pemilu/pilpres 2014

38. Kasus korupsi pengadaan baju Hansip di Kemendagri yg rugikan negara 231 Milyar yg libatkan pejabat2 tinggi kemendagri

39. Kasus korupsi Fee Based Income di Bank BTN dan korupsi pembukaan ratusan kantor kas, kredit fiktif dll yg rugikan negara ratusan milyar

40. Kasus2 korupsi di Jasindo terkait asuransi asset BUMN2 dgn modus mark up, suap, klaim fiktif dll. Rugikan negara triliunan/tahun

41. Dan ratusan kasus korupsi besar yg merugikan negara puluhan - ratusan triliun. Bagian dari 60.000 korupsi yg sdh dilaporkan ke @KPK_RI

42. Pertanyaan besar utk @KPK_RI …kenapa KPK tdk pernah mau usut kasus2 korupsi besar yg strategis dan bisa naikan wibawa KPK ?

43. Kenapa @KPK_RI malah sibuk urus kasus ecek2 seperti percobaan suap LHI yg memang sengaja didorong Ahmad Ollong agen Istana /australia ?

44. Kenapa @KPK_RI ikut bermanuver politik dgn ciptakan infotaiment pada puluhan cewek yg sengaja diskenariokan ahmad ollong/fatonah?

45. kasus korupsi faslitas BLBI sebesar 560 triliun, tak pernah diusut tuntas KPK

46. korupsi pajak oleh SGC Lampung > 2 triliun lebih oleh ownernya Gunawan Jusuf sohib SBY

Semua kasus2 besar sengaja diabaikan @KPK_RI. Alasan kekurangan penyidik dijadikan alasan. Pdhl semata2 krna KPK sdh dikooptasi istana. Cukup sekian. Smga bermanfaat. MERDEKA !

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Petral dan Mafia Migas Sedang Mendorong Indonesia ke Jurang Kehancuran?

 

Petral dan Mafia Migas Sedang Mendorong Indonesia ke Jurang Kehancuran?

Tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini (RR), seakan membuka sedikit tabir yang menutupi keberadaan mafia minyak dan gas. "RR hanyalah mata rantai kecil dari suatu perselingkuhan besar mafia migas dengan para pejabat negara," tutur Direktur Eksekutif Visi Indonesia Rusdiansyah, SH, MH, beberapa waktu lalu.

Menurut Rusdiansyah, KPK harus menjadikan RR sebagai pintu masuk untuk menangkap para mafia besar minyak itu, yang selama ini sudah menjarah uang negara triliunan rupiah selama pemerintahan dipegang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Mafia besar itu adalah mereka yang menjadi perantara atau trader antara pemasok-pemasok minyak mentah untuk Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Energy Trading Limited, Petral. Bos dari perantara itu oleh kalangan bisnis Singapura disebut Gasoline Father, yaitu Mr Mohammad Reza Chalid dari Global Energy Resources, GER," ungkap Rusdiansyah.

Banyak laporan serta informasi, lanjut Rusdiansyah, yang menuding tendernya kurang transparan. "Ada permainan fee sampai milyaran rupiah. Tender akal-akalan mafia minyak ini akan tetap berjalan selagi Indonesia masih membeli dengan harga spot, yang bisa dibeli sewaktu-waktu dalam jumlah besar," katanya.

Sebenarnya, mantan menteri di era Presiden Abdurrahaman Wahid, Dr. Rizal Ramli, sudah lama menyinyalir adanya mafia tersebut. Dalam bukunya yang berjudul Menentukan Jalan Baru Indoensia yang terbit (April 2009) lalu, Rizal mengungkap keberadaan seorang tokoh yang ia sebut Mr Teo Dollars. Pendapatan tokoh ini mencapai US$ 600 ribu (lebih dari Rp 6 miliar) per hari, dengan "kewajiban memberikan sesajen" ke oknum-oknum tertentu di jajaran pemerintahan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Banyak dari kalangan intelektual, aktivis lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, pegiat antikorupsi, dan juga masyarakat umum, menurut Rusdiansyah, yang cepat lupa bahwa negeri yang tadinya kaya raya bernama Indonesia ini sekarang dalam kondisi darurat. "Kita hanya akan tersadarkan jika pemerintah mulai berancang-ancang untuk menaikan bahan bakar minyak ataupun jika ada pejabat negara yang tertangkap karena dugaan terlibat korupsi di wilayah migas," tutur Rusdiansyah.

Itulah sebabnya, Visi Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk terus melawan lupa akan kondisi energi bangsa ini. "Indonesia kini tengah terancam krisis energi. Indonesia sudah menjadi negara pengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak. Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dari sisi ekonomi, sosial, politik, bahkan pertahanan dan keamanan nasional," ungkapnya.

Atas dasar kondisi yang bisa membawa bangsa ini benar-benar tenggelam di jurang kehancuran, Visi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasa Korupsi untuk fokus dalam pemberantasan korupsi di wilayah migas. "Khususnya fokus pada anak perusahaan Pertamina, Petral. Sebagai contoh, lihat saja kasus pembelian minyak pada tahun 2011. Pada tahun 2011 itu, Petral membeli 266,42 juta barel minyak, yang terdiri dari 65,74 juta barel minyak mentah dan 200,68 juta barel berupa produk. Harga rata-rata pembelian minyak oleh Petral adalah US$ 113,95 per barel untuk minyak mentah, US$ 118,50 untuk premium, dan US$ 123,70 untuk solar. Total pembelian minyak Petral pada tahun 2011 adalah US$ 7,4 miliar untuk minyak mentah dan US$ 23,2 miliar untuk bensin/solar. Jadi, kalau dijumlahkan US$ 30,6 miliar atau lebih dari Rp 275,5 triliun per tahun. Itulah jumlah uang yang dikeluarkan Pertamina atau negara untuk impor minyak," papar Rusdiansyah.

Yang aneh bin ajaib, menurut data yang diungkapkan Rusdiansyah, harga untuk pembelian pada tahun 2011 itu jauh di atas harga rata-rata minyak dunia. "Bayangkan saja, Petral membeli minyak mentah rata-rata US$ 113,85 per barel, padahal harga rata-rata minyak dunia jenis yang sama pada waktu itu hanya US$ 90. Harga beli minyak produk bensin US$ 118 dan solar US$ 123 per barel, padahal harga rata-rata dunia US$ 105. Yang juga sangat mengherankan, Petral menyebutkan punya 55 rekanan terseleksi, tapi faktanya yang menang tender selalu perusahaan milik Reza Chalid dan kawan-kawannya," kata Rusdiansyah lagi.

Namun, karena yang dilakukan itu adalah kejahatan terorganisasi, Rusdiansyah mengakui memang tidak mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyeret para pelakunya ke ruang sidang, walaupun negara dirugikan ratusan triliunan rupiah. "Tapi, yang tidak mudah itu bukan berarti tidak mungkin. KPK harus yakin bahwa sebagian besar rakyat Indonesia akan berada di barisan terdepan untuk menjadi perisai bagi KPK dalam membongkar mafia minyak dan gas di Indonesia. Kami juga berharap Muhammad Reza Chalid ditangkap dan Petral dibubarkan," ujar Rusdiansyah.

Sampai berita ini diturunkan, kami belum bisa menghubungi pejabat Petral dan Reza Chalid untuk melakukan konfirmasi. Tapi, kalau apa yang diungkapkan Rusdiansyah itu benar, sungguh biadab perbuatan mereka, karena sedang mendorong bangsa Indonesia ke jurang kehancuran yang dalam.


IMES: KPK Harus Tangkap Trio "Lintah" Migas

Pengusutan kasus OTT Prof Rudi Rubiandini terus berlangsung di KPK. Belakangan nama Sutan Bhatoegana dalam BAP yang beredar di tangan pers disebutkan oleh Tersangka Rudi Rubiandini.

Sayup-sayup terdengar adanya dugaan soal keterkaitan terhadap kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bukan hanya Sutan namun ada dugaan hingga tudingan keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik, dan Sekjen ESDM Waryono Karno

Ada dugaan Jero Wacik dituding otak penahanan Rudi. Tudingan miring ini karena ada anggapan yang berkembang di publik, bahwa Rudi sulit diajak "kerja sama".

"Enggak ada pengaruh, itu permasalahan personal dan kami percaya Pak Jero bersih," kata Sekretaris Komite Konvensi PD, Suaidi Marassabessy saat dihubungi wartawan, Kamis (15/8).

Suaidi tak mempercayai tudingan miring yang diapungkan salah satu Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah.

"Apalagi saya tidak percaya. kalau konvensi itu harus berasal sumber yang halal bukan haram. kita percaya integritas teman" tegas Suaidi.
Di tepi lain, pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menduga kasus dugaan suap yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini berkaitan dengan pendanaan konvensi calon presiden (capres) Partai Demokrat.

Untuk itu, ia meminta KPK untuk mengusut keterlibatan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut. Bahkan, Iberamsjah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik turut bertanggung jawab. Apalagi, Jero merupakan Ketua Pengawas SKK Migas.

"Cara membuktikannya memang susah. Tapi kemungkinan ke arah persiapan dana konvensi bisa saja terjadi," ungkap Iberamsjah Rabu (14/8) waktu itu.

"Korupsi itu tidak pernah tidak ada konspirasi. KPK harus berani usut sampai ke akar, jangan hanya Rudi saja. Patut dipertanyakan Jero Wacik tak terlibat. Jero Wacik dia harus bertanggung jawab," pungkasnya.

Jadi menyimak amatan Iberamsjah, sangat mungkin ada konspirasi dari karut marut kasus Rudi. Mari kita lihat proses pengadilan akan sampai kemana?

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Mining And Energy Studies (IMES) M. Erwin Usman dalam pernyataan pers, Rabu (30/10) menjelaskan jika benar apa yang disebutkan dalam BAP yang beredar nama Sutan maka sudah saatnya KPK mengembangkan Penyidikan untuk usut trio lintah yaitu Sutan Bathoegana, Sekjend ESDM, dan Jero Wacik. Karena trio lintah inilah pintu gerbang pembuka untuk bongkar kartel dan sindikasi mafia migas.

"Kami menduga kuat, pertemuan-pertemuan SB dengan RR yang telah disebutkan dalam BAP itu, dipakai SB untuk menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat. Apalagi pertemuan di beberapa tempat tersebut, sudah diakui oleh SB seperti disampaikannya ke media hari ini," jelas Erwin.

Oelh karena IMES saat ini meminta KPK tidak takut dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti temuan ataupun pengakuan dalam bentuk apapun yang mengarah para orang atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus OTT Rudi Rubiandini ini.

KPK harus memeriksa Sekjend ESDM dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai pihak yang dipastikan mengetahui aliran dana ke DPR RI karena sangat tidak mungkin kasus ini adalah "sekadar" tindakan avonturir Rudi semata mengingat ia adalah orang baru di lingkungan kementrian ESDM.

"Tapi patut diduga ini sangat terkait dengan kebijakan yang diambil pimpinan dari Kementrian ESDM yang membawahi SKK Migas," tutup Erwin. Nah siapa yang bermain dan siapa yang harus t=dijadikan tersangka selanjutnya?

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___