Minggu, 27 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Orang Presiden SBY Bikin Kacau Kebijakan Negara dan Hukum

 

Orang Presiden SBY Bikin Kacau Kebijakan Negara dan Hukum

By Bambang Soesatyo, Komisi III DPR dari Partai Golkar

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku mengedarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang telah ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, ternyata, isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Samsudin.

Denny dapat dianggap telah melakukan pelanggaran serius. Karena, Denny menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentang lembaga tinggi negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, dengan segala implikasinya.

Jika tdk ada tindakan tegas, Presiden SBY-lah yang akan dituding publik bermain patgulipat: menerbitkan dua versi perppu berbeda dari yang dikasihkan ke MK dengan perppu yang diumumkan ke wartawan oleh Denny Indrayana. Ini jelas dagelan konyol mengingat perbedaan redaksi dan makna yg sangat substansial.

Presiden SBY harus bertanggung jawab atas beredarnya dua versi perppu yang membingungkan itu. Presiden SBY juga harus segera melakukan penertiban dari manuver dan perilaku bawahannya yang meyimpang dan kontraproduktif.

Seperti diketahui, salinan perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan pada poin "Menimbang" huruf b, berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan II atas UU No 24/2003 tentang MK."

Akan halnya pada perppu yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi tidak terdapat kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".

Artinya, perppu versi Denny yang menilai hakim-hakim MK saat ini diragukan integritas, kredibilitas, dan terdapat kepribadian yang tercela jelas tidak saja telah menghina dan mendiskreditkan para hakim MK, tapi juga MK sebagai lembaga tinggi negara.

Sepak terjang orang dekat Presiden SBY kerap menimbulkan kegaduhan. Maka, tak salah jika perilaku mereka dapat dikategorikan seperti Sengkuni. Denny telah beberapa kali menyulitkan Presiden SBY dengan berbagai manuvernya, seperti pengetatan remisi yang hampir saja DPR menggunakan hak interplasinya kepada Presiden SBY. Sekarang: dengan perppu kembar.

Bukan tidak mungkin DPR sebagaimana diwacanakan Hanura menggunakan Hak Menyatakan Pendapat atau impeachment. Begitulah. Sudah menjadi rahasia umum bagaimana "all the President men" yang kerap cari muka dan bermanuver sendiri telah membuat kebijakan negara dan dunia hukum kita kacau balau.


SURAT TERBUKA UNTUK DENNY INDRAYANA TERKAIT BEREDARNYA 2 VERSI PERPU MK

By @Yusrilihza_Mhd

Denny indrayana Di Rakyat Merdeka pagi ini saya baca anda mengakui mengedarkan naskah Perpu yg blm ditandatangani Menkumham Amir Samsudin, yg jadi pertanyaan bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumlham, kan ditandatnagni oeh Presiden lbh dulu, sebab, tugas Menkumham adalah mengundangkan Perpu dg memuatnya dlm lembaran negara.

Tidak mungkin Menkumham tandatangani pengundangan Perpu sebelum Presiden tantdatangani tabdatangani Perpu tsb. Denny indrayana Apakah itu berarti Perpu yg anda edarkan itu adalah Perpu yg sdh ditaatangani Presiden, tp blm ditandatangani Menkumham?, secara prosedur, Presiden tandatangani Perpu lbh dahulu. Ini ditangani oleh Mensesneg, setelah itu, Mensesneg kirimkan naskah yg sdh ditandatnagni Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan. Menkumham kemudian menandatangani Perpu tsb sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dlm lembaran negara

Denny indrayana kalau saya simak keterangan di RM, anda katakan yg anda edarkan adalah Perpu yg blm ditandatagani, dengan demikian, saya berkesimpulan bhw naskah yg anda edarkan itu adalah Perpu yg sdh ditandatangani Presiden. walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham Amir Samsudiin

Sebelum saya lanjutkan twt ini, saya mohon dg ketendahan hati sudilah kiranya Sdr denny indrayana menjawab pertanyaan saya lebih dulu. Semoga anda @dennyindrayana tdk menggolongkan saya sbg orang yg "mempersoalkan" sesuatu yang "tidak ada persoalan" spt kata anda di RM

Baik, saya lanjutkan twt saya walau Pak Boss @dennyindrayana belum menjawab

Agak aneh kalau anda katakan bhw yg anda edarkan adalah "draf perpu" yg blm ditandatangani oleh pak Amir Samsudin. Pernyataan @dennyindrayana yg demikian mengesankan bhw Perpu ditandatangani oleh Menkumham Amir Samsudin. Kan mustahil pak @dennyindrayana kalau Menkumham menandatangani Pepu, karena semua orang tahu Perpu ditandatangani oleh Presiden. Jadi kalau demikian, draf apa yg anda edarkan yg belum ditandatangani Menkumham? Sebab dalam mengundangkan sebuah peraturan, tdk ada lagi istilah "draf Perpu" atau "draf undang2", pak @dennyindrayana. Karena yg harus diundangkan oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran negara adalah UU atau Perpu yg sudah ditandatangani Presiden

Kesan saya, mohon maaf, anda pak @dennyindrayana memberikan jawaban berbelit2 sekitar masalah beredarnya 2 versi Perpu. Kesan saya setelah membaca keterangan anda, pak @dennyindrayana, Perpu yg sah memang hanya 1, yakni yg dimuat dlm Lembara Negara. Hipotesis saya, pak @dennyindrayana adalah, kemungkinan Presiden memang sdh tandatangani Perpu versi 1 yg ada konsideran bermasalah itu, naskah yg sdh ditandatangani oleh Presiden tsb kemudian dikirimkan ke Kemenkumham utk diundangkan. Naskah itulah yg diedarkan oleh pak @dennyindrayana kepada wartawan. Ketika menyadari ada konsideran yg krusial, maka sebelum Menkumham tandatangani dan undangkan, poin yg krusial itu dihilangkan lbh dulu Naskah Perpu yg sudah diperbaiki itulah yg kemudian ditandatangani Menkumham dan dimuat dlm lembaran negara

Demikian twt saya tentang 2 versi Perpu. Semoga Pak Boss @dennyindrayana sudi menjawab dan mengklarifikasi. Terima kasih

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar