Rabu, 30 Oktober 2013

[Media_Nusantara] Data Baru lagi JAP Laporkan Dahlan Iskan ke Mabes Polri

 

Data Baru lagi JAP Laporkan Dahlan Iskan ke Mabes Polri

ASATUNEWS - Sudah hampir satu bulan, Jaringan Advokat Publik atau JAP melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dahlan Iskan sewaktu menjadi Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri). JAP melapor pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 lalu.

Kembali pada 30 Oktober 2014 ini JAP akan ajukan laporan sebagai bahan tambahan kasus PLN.

Karena itu, JAP meminta Polri agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan berkenaan dengan laporan tersebut. "Kami berharap Bareskrim Mabes Polri mencari tahu dugaan korupsi yang dilakukan Dahlan Iskan sewaktu dia menjadi Direktur Utama PLN. Pintu masuknya bisa dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2011 tentang PLN, baik itu audit tertentu, audit teknis, maupun audit reguler," kata Juru Bicara JAP, Rahmat Harahap, SH.

Menurut Rahmat, JAP pekan depan juga akan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, untuk memberikan tambahan data baru yang relevan dengan kasus yang mereka adukan.

"Ternyata, setelah muncul berita di berbagai media mengenai laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Dahlan Iskan di PLN, ada beberapa orang dan pihak yang mendukung kami, dengan memberikan informasi dan data-data mengenai dugaan korupsi dan manipulasi yang dilakukan Dahlan Iskan. Bahkan, bukan saja data yang berkenaan dengan sepak-terjang Dahlan di PLN, tapi juga ada yang meninformasikan soal apa yang ia lakukan ketika masih menjadi wartawan dan setelah menjadi Menteri BUMN. Namun, untuk kali ini, kami fokus dulu pada dugaan korupsi Dahlan Iskan di PLN," tutur Rahmat.

Untuk kasus PLN ini, lanjut Rahmat, JAP juga sedang mempertimbangkan gugatan lain di luar gugatan pidana kepada Dahlan Iskan dan PLN. "Karena itu, kepada anggota masyarakat pelanggan PLN di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan provinsi lain, yang rumah, kantor, atau tempat usahanya sering mengalami pemadaman listrik dan ingin mengajukan gugatan bisa menghubungi kami," tutur Rahmat.

Seperti telah diberitakan, Dahlan diduga bersama-sama dengan temannya yang bernama William Taylor serta istri dan anak kandung Dahlan mendatangkan genset bekas dari Cina senilai Rp 700 miliar. Genset-genset bekas itulah kemudian disewakan ke PLN untuk mengatasi krisis listrik.

Anehnya, genset-genset untuk pembangkit listrik bertenaga diesel itu disewakan ke PLN tanpa prosedur lelang.

Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan, selain melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa, penggunaan genset sewa eks Cina ini juga boros bahan bakar dan bertarif mahal. Pemakaian bahan bakarnya tiga kali lipat lebih mahal dibandingkan jika menggunakan batubara atau gas.

Namanya barang bekas, genset-genset itu juga gampang rusak dan tak ada pula layanan purna-jualnya. Akibatnya, sampai detik ini, banyak daerah di berbagai provinsi masih mengalami krisis listrik, seperti di Riau dan Sumatera Utara.

Apalagi, seperti tertera dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, PLN dalam masa kepemimpinan Dahlan Iskan merugikan negara sampai Rp 37,6 triliun. Padahal, ketika ditinggalkan oleh direktur utama yang lama, PLN telah mencatatkan laba bersih Rp 10,356 triliun,seperti diberitakan Kompas edisi 15 April 2009

baca juga :
JAP melaporkan Dahlan Iskan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi yang ia lakukan sewaktu menjadi Dirut Utama PLN ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/10/medianusantara-jap-melaporkan-dahlan.html

Bukti Korupsi Dahlan Iskan Rp 37 Triliun di PLN Sesuai Temuan Audit BPK ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/09/medianusantara-bukti-korupsi-dahlan.html

Dahlan Iskan Berkelit, Internet Menjawab ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/10/medianusantara-dahlan-iskan-berkelit.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar