Korupsi semacam ini perlu ditindak agar tidak terulang lagi dimasa depan. Sebab korupsi dana pendidikan sebagaimana ketiga berita dibawah ini, tentu akan sangat merugikan dan bisa membawa bangsa pada kebodohan & pembodohan. Jika yang diberitakan pada berita pertama harian cetak Surya (Kompas Group, OnLine-Tribun News) benar2 terjadi, tentunya sangat memprihatinkan, karena untuk pencalonan diri sebagai kepala daerah & biayanya dicari dengan cara menyalahgunakan wewenang dengan memaksa pungutan liar. Dan sebagaimana berita kedua & ketiga dimana penggalangan dana juga dilakukan dengan pembelian fiktif dan korupsi. Maka diharapkan aparat hukum bertindak tegas, jangan sampai telah menemukan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah sebagaimana berita ketiga, lalu tahu2 kasus ini hilang ditengah jalan. Ini akan menguatkan dugaan, bahwa korupsi dana pendidikan di Tulungagung terus diulang2, karena tidak ada tindakan hukum. Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa aparat hukum di Tulungagung bisa disuap atau mendapatkan bagian dari hasil korupsi, atau bahkan bisa dituding ikut andil dalam terjadinya korupsi. Untuk mebuktikan bahwa aparat hukum tidak terlibat dalam korupsi itu, maka buktinya ditunggu masyarakat. Apalagi sebagaimana dalam berita ketiga, adanya dugaan korupsi dana hibah (block grant) yang dananya langsung dari kementrian pendidikan. Jangan sampai puluhan milyar dana dari kementrian pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan di Tulungagung, ternyata habis dimakan tikus. Dalam berita ketiga disebutkan adanya dugaan korupsi dana hibah untuk SMP. yang perlu diketahui masyarakat, dana hibah dari kementrian itu, ada juga dana hibah dari kementrian pendidikan untuk SD, SMP dan SMA. Maka dengan adanya indikasi korupsi pada dana hibah SMP, tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada dana hibah yang SD dan SMA. Ketegasan Aparat hukum diperlukan, agar pada masa mendatang koruptor takut merampok dana pendidikan. Karena Pendidikan adalah masa depan bangsa. Dan juga agar memberi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa untuk maju sebagai kepala daerah, tentunya jangan dengan merampok uang negara yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat, sebagaimana janji2 setiap calon kepala daerah. Dan juga pembelajaran bahwa jika seseorang terpilih sebagai kepala daerah, tentunya jangan karena habis biaya banyak, lalu melakukan korupsi besar2an untuk mengembalikan modal. Sebab jika fenomena semacam ini terus berlanjut, maka bisa dipastikan demokrasi (baca; demokrasi seolah2) seperti ini akan mematikan anak bangsanya sendiri dan menghancurkan negara kesatuan RI Salam - Simpati Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi ------------------------------------------------------- Berita Pertama Harian Surya/TribunNews http://surabaya.tribunnews.com/m/index.php/2012/09/03/kadis-pendidikan-dituding-gali-dana-kampanye Kepala Dinas Pendidikan Dituding Gali Dana kampanye Senin, 3 September 2012 20:44 WIB SURYA Online, TULUNGAGUNG - Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Bambang Setya Sukardjono yang mempopulerkan nama dirinya menjadi BK dilaporkan ke Bupati Tulungaung oleh forum kepala sekolah. Pasalnya BK dinilai menggali dana kampanye terkait pencalonannya sebagai Bupati melalui sekolah-sekolah.Selain ke Bupati Tulungagung, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke DPRD Tulungagung, Ketua Dewan Pendidikan, Kepala Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Polres Tulungagung dan media massa. Dalam aduannya, forum kepala sekolah ini mencantumkan empat poin penyimpangan BK kepada sekolah-sekolah. Diantaranya, mewajibkan sekolah favorit untuk memungut sejumlah uang kepada siswa baru dan wacana BK merombak jajaran kepala sekolah dengan tujuan tertentu. Sayangnya saat akan dikonfirmasi, BK tidak ada di kantornya. Demikian juga saat dihubungi lewat telepon, BK tidak pernah mau mengangkat. BK menyatakan diri maju sebagai calon Bupati Tulungagung pada Pilkada mendatang. BK mengaku pantas mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung, karena merasa berhasil memajukan pendidikan di Tulungagung. -------------------------------------------------------- Berita kedua Jurnal Korupsi http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/korupsi-berjamaah-dana-pendidikan.html Korupsi Berjamaah Dana Pendidikan Tulungagung Akankah Terbongkar Karena Mafia pendidikan Dilaporkan ke Polisi Karena Bawa Kabur Uang ??? Sehubungan saat ini sedang ada permasalahan hukum antara salah satu distributor buku dengan seseorang yang merupakan pengatur penyediaan buku di Tulungagung (copy berita terlampir), maka dengan ini kami memberitahukan sebagai berikut.
NB: operator seluruh proyek di Tulungagung adalah adik kandung Indra Fauzy, maka DPRD mohon juga memeriksa, pernah ada pembelian fiktif memakai dana DPPID tahun 2010, Rp 300 juta, sudah dibayar lunas, tapi barang tidak ada yang dikirim sama sekali (fiktif). Dan pengadaan mebel sekolah, dimana harusnya dibelikan mebel baru, tapi ternyata mebel lama yang sudah ada hanya dicat/ dipelitur ulang, pernah ada temuan BPK berita media massa untuk hal ini Bagi masyarakat yang menginginkan keseimbangan informasi bisa menghubungi: 1. Bambang Kardjono, Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, HP: 081335722229 2. Isman, Ketua DPRD Tulungagung, HP: 08123209252 3. Supriono, Ketua Komisi DPRD Tulungagung, HP: 08125905711 4. Alimin, Ketua Fraksi PAN DPRD Tulungagung, HP: 081335048650 5. Saefudin Zuhri, Pantia pengadaan, HP: 085235018181 6. Bagyo, Dinas pendidikan, PPK pengadaan Tulungagung, HP: 082139154214 7. Budi, Staff Pendidikan Yang membuat laporan penerimaan barang, HP: 081334614688 Lampiran Berita http://www.radaronline.co.id/berita/read/20843/2012/Mafia-Pendidikan-Dilaporkan-ke-Polisi- Karena Gelapkan Puluhan Milyar Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi RadarOnline, Jakarta, Radar Online Di negara-negara yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum bekerja dengan sungguh-sungguh, maka kejahatan bisa ditekan dan dampaknya masyarakat merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan.Di negara yang tidak terjamin kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih menganggap hukum bisa dimain-mainkan, sehingga masyarakat masih sulit mencari keadilan, dan para penjahat (apalagi penjahat yang punya uang banyak) meraja-lela. Jika berkelanjutan karena tidak ada perbaikan sistem dan mental, maka lama membuat masyarakat tidak percaya hukum dan aparatnya, maka lama-lama akan makin sering terjadi anarkisme. Semoga makin mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang lebih baik. Sosok mafia yang terkenal kebal hukum, Liauw Inggarwati dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah. Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku-buku itu telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah-sekolah dibeberapa kabupaten di Jawa Timur. Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah. Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus 2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah tersebut. Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah di daerah tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah-sekolah di daerah tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku-buku pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah itu sudah dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs. Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah-daerah belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku yang sudah dibagikan pada sekolah didaerah-daerah tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia-mafia yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka. Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di daerah-daerah yang bersangkutan. Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan. Pihak-pihak yang bersengketa yakni, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman dan Alim. (Nanang H/Richard). -------------------------------------------------------------- Berita Ke Tiga Tribun News Jatim http://jatim.tribunnews.com/2012/11/07/kejaksaan-tulungagung-tangani-korupsi-block-grant Kejaksaan Tulungagung Tangani Korupsi Dana Block Grant Pendidikan TRIBUNJATIM.COM,TULUNGAGUNG- Polres Tulungagung telah mengalah dan menyerahkan penanganan korupsi dana block grant Kementerian Pendidikan dan Kebudayaantahun 2012, di beberapa SMP yang ada di Tulungagung. Polres sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, meski sebelumnya sudah melakukan penyelidikan. Menurut Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wishnu Hermawan Februanto, tim dari Satreskrim sudah melakukan penyelidikan di SMPN 2 Gondang, yang terindikasi ada penyelewengan dana block grant Kemendikbud tersebut. Namun pada saat yang bersamaan Kejari Tulungagung, melalui Kepala Seksi Intelejen juga melakukan penyelidikan perkara yang sama. Untuk itu kedua tim dari Polres dan Kejari melakukan sinergi, dan diputuskan perkara tersebut ditangani sepenuhnya pada Kejaksaan. "Lewat koordinasi antar kedua lembaga, kami sepakat menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Yang penting perkara tersebut ditangani dan siap disidik," terangnya, Rabu (7/11/2012). Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tulungagung, Agus Rujito membenarkan adanya penanganan perkara korupsi di SMPN 2 Gondang. Agus juga memberikan apresiasi kepada Polres Tulungagung yang merelakan perkara ini ditangani Kejaksaan. "Yang penting ada sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani perkara korupsi di Tulungagung. Tidak perlu ada polemik antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang memungkinkan kedua lembaga saling bersentuhan," ujarnya. Terkait perkara tersebut Agus menjelaskan, tahun 2012 Kemendikbud menyediakan dana block grant untuk program nasional rehabilitasi ruang belajar SMP se-Indonesia. Sejumlah SMP di Tulungagung mengajukan dana block grant tersebut, termasuk SMPN 2 Gondang, Kecamatan Gondang. Salah satu SMP di barat Tulungagung tersebut akhirnya mendapatkan dana Rp 270 juta. Namun dalam perjalanannya dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas, dan ada sejumlah dana yang tidak dipertanggungjawabkan. "Dari dana yang dicairkan oleh Kemendikbud, ada sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sejauh ini kami masih menghitung kerugian tersebut," katanya. Namun saat ditanya lebih jauh terkait penanganan perkara ini, Agus enggan menjawab dengan alasan masih tahap penyelidikan. Jika sudah masuk dalam tahap penyidikan, nantinya kejaksaan akan memaparkan perkara ini secara terbuka. Sebelumnya Kejaksaan sudah melakukan penyidikan perkara korupsi pada program yang sama di SMPN 2 Bandung, yang mendapatkan dana block grant sebesar Rp 450 juta untuk rehabilitasi 3 ruang kelas. Kejaksaan menemukan penyelewengan dana tersebut sebesar Rp 100 juta. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada sekolah lain yang akan terjerat kasus ini, mengingat ada 11 SMP dari Kabupaten Tulungagung yang menerima dana tersebut. Berdasarkan petunjuk teknis, dana ini diterima sekitar bulan Maret 2012 lalu dan harus dikerjakan selama 90 hari sejak uang diterimakan. |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar