Selasa, 11 Desember 2012

[Media_Nusantara] Absurditas Penanganan Kasus Bank Century

 

Absurditas Penanganan Kasus Bank Century

Oleh: Hendarmin Ranadireksa

I. Pemahaman Dasar.


1. Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah (eksekutif)?

Yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah adalah kepala pemerintahan/kepala eksekutif. Dalam sistem parlementer yang bertanggung jawab adalah Perdana Menteri, dalam sistem presidensial yang bertanggung jawab adalah Presiden. Presiden, dalam sistem presidensial, adalah Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan.

2. Ke mana pertanggungjawaban kebijakan pemerintah disampaikan?

Dalam sistem parlementer, karena ksaabinet dibentuk oleh parlemen (khususnya oleh partai pemenang pemilu, dengan atau tanpa koalisi), maka Perdana Menteri (PM), dan menteri, mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya pada parlemen. Parlemen, di periode pemerintahan yang sama dengan eksekutif, bisa meminta pertanggungjawaban kebijakan pemerintah kapan saja bila diperlukan.

Dalam sistem presidensial, presiden dipilih rakyat maka kebijakan pemerintahan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kebijakan presiden yang tidak populer tidak sertamerta bisa menjatuhkan presiden. Indikasi kebijakan diterima atau tidaknya kinerja presiden hanya bisa dilihat nyata ketika presiden mencalonkan diri untuk menjadi presiden kembali dalam periode berikutnya.

3. Apa sanksi dan atau konsekuensinya kalau menteri dinilai membuat kebijakan keliru?

Dalam sistem parlementer, partai bisa, atau akan, me recall menteri ybs dengan atau tanpa permintaan perdana menteri.

Dalam sistem presidensial, presiden bisa menegur atau memberhentikan menteri ybs. Produk kebijakan keliru sepenuhnya merupakan tanggung jawab presiden.

4. Apa perbedaan sifat dan fungsi parlemen dalam sistem parlementer dengan sistem presidensial?

Dalam sistem parlementer, parlemen adalah pembentuk kabinet (pimpinan partai pemenang, otomatis menjadi perdana menteri. Perdana Menteri dan menteri, bisa dan umumnya, merangkap sebagai anggota parlemen). Fungsi kontrol (checks and balances system) dilakukan oleh partai yang tidak memerintah (partai oposisi) terhadap partai yang sedang memerintah. Perdebatan dilakukan di parlemen.

Dalam sistem presidensial, parlemen berfungsi sebagai 'penterjemah' "Kontrak Sosial" (janji presiden terpilih kepada rakyat) menjadi undang-undang, sekaligus melakukan fungsi kontrol apabila presiden terpilih menyimpang dari "Kontrak Sosial". Dalam sistem presidensial, karena presiden dipilih oleh rakyat, ia bertindak untuk dan atas nama rakyat. Maka dalam sistem ini TIDAK DIKENAL istilah PARTAI OPOSISI.

5. Adakah parlemen dimungkinkan menggugat kebijakan pemerintahan dalam era pemerintahan yang berbeda?

Baik dalam sistem parlementer ataupun sistem presidensial fungsi parlemen adalah melakukan kontrol atas kebijakan pemerintah/eksekutif hanya di era yang sama (fungsi checks and balances). Kebijakan pemerintahan lama harus dinilai sebagai kebijakan negara (Sun Yatsen, Chiang Kaisek, Mao Zedong, hingga Deng Xiaoping tidak menggugat kebijakan kaisar Cina yang menyewakan Hongkong kepada Inggris dan Makao kepada Portugis selama 99 tahun. Kongres/Senat/House of Representative di era Presiden Obama tidak meminta pertanggungjawaban Bush apalagi menterinya atas kebijakannya menyerang Irak/Afganistan).

6. Kepada siapa menteri (sebagai anggota kabinet) mempertanggung jawabkan kebijakannya?

Dalam sistem parlementer, menteri (anggota kabinet) bertanggung jawab pada partai yang menugaskannya. Fungsi perdana menteri adalah kordinator menteri dan bersifat sebagai primus inter pares (yang paling penting di antara yang penting-penting).

Dalam sistem presidensial, menteri diangkat dan diberhentikan presiden karenanya menteri bertanggung jawab pada presiden. Kabinet sistem presidensial adalah kabinet ahli atau zaken kabinet (bukan kabinet bentukan partai dan/atau bukan kabinet gabungan partai-partai).

7. Kalau demikian apa yang perlu dilakukan parlemen apabila dinilai ada keganjilan dan/atau indikasi tindak kriminal yang terkait dengan kebijakan pemerintah sebelumnya?

Parlemen, sistem parlementer ataupun sistem presidensial, meminta eksekutif menugaskan aparat hukum untuk menyelidiki kasus yang mencurigakan tsb.

Kasus kriminal berada di ranah hukum sementara parlemen ada di ranah politik.

Berbeda dengan kebijakan, kasus pidana TIDAK MENGENAL KADALUWARSA, dikecualikan dari itu apabila pelakunya meninggal dunia.

II. Keganjilan Penanganan Kasus Bank Century.

1. Mengherankan, Presiden 2004-2009, diam seribu basa. Sikap presiden 2004-2009 yang 'diam' dan membiarkan pembantu dan organ di bawahnya diperiksa dan/atau diinterogasi pansus seperti layaknya memeriksa pesakitan sangat disesalkan. Dengan sikap semacam itu presiden sepertinya membenarkan persepsi bahwa kebijakan Menteri Keuangan dan Gubernur BI era itu adalah memang tanggung jawab pribadi-pribadi.

2. Mengherankan, Presiden 2004-2009 (untuk tidak dikaitkan dengan fakta terpilihnya kembali figur yang sama menjabat menjadi presiden 2009-2014), tidak menyatakan dari sejak dini, ketika isu Bank Century baru muncul pada tahap embrional, bahwa seluruh kebijakan pemerintah – tidak terkecuali kebijakan terhadap Bank Century – sepenuhnya merupakan tanggung jawab presiden selaku Kepala Pemerintahan.

3. Mengherankan, Presiden 2004-2009 tidak mengingatkan bahwa DPR 2009-2014 sesungguhnya tidak memiliki tali hubungan dengan pemerintahan sebelumnya dan oleh karenanya tidak memiliki kewenangan menggugat kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Presiden perlu menjelaskan bahwa fungsi dan kewajiban DPR 2009-2014 adalah mendukung sekaligus mengontrol kebijakan presiden terpilih 2009-2014 berkait dengan "Kontrak Sosial" berdasarkan prinsip dan fatsoen politik sistem presidensial.

4. Mengherankan, mengapa DPR 2009-2014 yang meminta KPK untuk mengusut dugaan kasus pidana Bank Century. Padahal akan lebih baik apabila DPR 2009-2014 meminta Presiden 2009-2014 agar menugaskan aparat hukum (fungsi Presiden selaku Kepala Pemerintahan) dan/atau KPK (fungsi Presiden selaku Kepala Negara) agar mengusut indikasi kasus pidana yang terjadi di Bank Century.

5. Last but not least, terlepas dari keganjilan DPR 2009-2014 menggugat kebijakan di era pemerintahan 2004-2009. Mengherankan, pansus Bank Century/DPR era pemerintahan 2009-2014 (era pemerintahan SBY-Boediono), memusatkan pemeriksaan hanya mengarah pada individu mantan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI dan tidak kepada penanggung jawab utama kebijakan pemerintahan 2004-2009, yakni Presiden.

Bila hal semacam ini (parlemen menggugat kebijakan pemerintahan sebelumnya) dianggap benar maka logikanya, DPR 2009-2014 dimungkinkan untuk menggugat kebijakan dan/atau meminta pertanggungjawaban individu menteri era pemerintahan sebelumnya yakni, era Megawati, era Gus Dur, era Habibie, era Soeharto, era Soekarno, dst.


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar