http://jurnalh.blogspot.com/2012/12/korupsi-dana-pendidikan-lumajang_959.html Korupsi Dana Pendidikan Lumajang Terlupakan, Maka Sekarang Berani Langgar Pemalsuan Hak Cipta ( Pudak Scientific Dalangnya ??? ) Kelompok RANU LUMAJANG melaporkan, karena adanya persoalan hukum antara mafia pendidikan Liauw Inggarwati dan distributor buku PT Bintang Ilmu (Berita terlampir), hal ini membuka pula kasus di Lumajang. Pelanggaran Hak Cipta & Merk, Pudak Scientific Dalangnya ??? Dan pada tahun 2012 ini, tekanan oleh Bupati melalui adiknya tersebut, ialah memaksa pada dinas pendidikan agar pada pengadaan alat peraga SD memilih Liauw Inggarwati sebagai penyedia barang. Hal ini bisa dilihat meski sudah ada protes dari CV Wardhana Group yang melaporkan bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah memakai alat peraga dengan Hak Merk & hak Cipta Palsu, tapi panitia pengadaan dan dinas pendidikan tidak menanggapinya dengan baik, dengan hanya berbekal surat dari pudak scientific sebagai pemberi dukungan pada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, bahwa surat tentang Hak cipta & Merk atas nama pudak akan disusulkan kemudian maka untuk pengadaan sekarang karena tidak punya hak cipta & merk maka memang untuk sementara dilampirkan hak cipta & merk dari produk lain, kenapa dinas pendidikan berani menetapkan pemenang itu sebagai penyedia barang. Padahal penyedia barang yang lain telah mempunyai hak cipta dan hak merk sendiri, malah disisihkan dengan alasan yang mengada2. Pertanyaannya, apakah memang sedemikian mudah, para pejabat & aparat hukum disuap oleh mafia. Jangan2 ini hanya gertakan agar para pejabat dan aparat hukum takut dan membiarkan saja mafia ini bergentayangan, karena sudah takut pada bayang2 dan gertakan para mafia Semeru, 10 Desember 2012 Lampiran Berita Portal Nasional http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/ Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Karena Gelapkan Milyaran Rupiah Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum, Liauw inggarwati dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bag Pidum Polda Jatim), berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah. Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa Timur. Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah. Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten2 dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku2 yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs. Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah dibagikan pada sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka. Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di daerah2 yang bersangkutan. Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan. |
Rabu, 12 Desember 2012
[Simpati_Indonesia] Korupsi Dana Pendidikan Lumajang Terlupakan, Maka Sekarang Berani Langgar Pemalsuan Hak Cipta ( Pudak Scientific Dalangnya ??? )
__._,_.___
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar