Masalah MK Dalam Penafsirkan Pasal 33 UUD 45 Terkait SDA Gas
by @SetiartoDidi
Putusan MK yg penuh masalah, baik formil, materil maupun dampaknya.... Rujukan: UU MK, Putusan MK dan Bahan Presentasi DR Akil Muchtar di DPP Golkar.... Ulasan ini pendapat pribadi dlm rangka memberikan pemahaman kepada Publik/Rakyat Indonesia versi orang yg berkarya di industri migas...
MK dalam pertimbangan putusannya menekankan Pasal 33 UUD pada frasa "sebesar besar nya untuk kemakmuran Rakyat".... Penekanan pada frasa tersebut merupakan pendekatan baru dlm tafsir pasal 33 UUD 45, yg biasanya menekankan kepada kedaulatan negara dan Penguasaan oleh Negara. Sebuah pendekatan yg perlu untuk dikaji secara kritis dan mendalam. MK menyatakan agar frasa itu terwujud, maka Pengelolaan oleh negara atas SDA migas dilakukan pada tingkatan pertama (langsung), artinya negara harus melakukan eksplorasi dan Eksploitasi sendiri...dari pernytaan ini terlihat dgn jelas tingkat pemhaman para hakim tsb yg rendah atas industri hulu migas.... Tidak ada satu negara pun yg mau berkorban (menanggung resiko eksplorasi) baik Pemerintah ataupun NOC (BUMN) untuk melakukan eksplorasi, Diseluruh belahan dunia, selalu pola yg dibangun adalah negara tuan rumah (host country) mengundang investor yg mau/siap menanggung risk. Pola yg biasa dilakukan adalah dengan model Konsesi, Joint Venture, PSC atau Service Contract. Dengan 4 pilihan menu inilah masing2...
Negara memilih model yg sesuai dengan kondisi dlm negeri masing2. Pola2 tsb menunjukan kepada kita bahwa tdk ada satupun negara Di dunia ini yg melakukan eksplorasi dan ekploitasi secara langsung, karena memang sangat beresiko (finansial). Sebagai contoh Resiko ekplorasi yg sangat besar di Selat Makasar, dimana pemain2 besar di hulu migas harus rela kehilangan 1,6 billion US dollar dlm Melakukan pencarian minyak di selat tsb. Dapatkah kita bayangkan, bagaimana jd nya negeri ini jk berpegang kepada tafsir MK, akan.... Berapa juta lg rakyat Indonesia gak bisa sekolah, sakit dan mengalami problem sosial lainnya, karena APBN digunakan untuk mencari minyak. Negara dengan sumber daya yg berlimpah sekalipun seperti Qatar, Libya, Venezuela, Irak dll tidak pernah melakukan perbuatan konyol seperti ini. Semua menyadari bahwa resiko harus dikelola. Pengelolaan dgn cara membebankan resiko pencarian (eksplorasi) ke Investor. Ini bukan persoalan negara tuan rumah tidak punya teknologi, uang ataupun sdm. Karena semua bisa disediakan secara mudah... Kata kuncinya disini adalah pengelolaan resiko. Cari migas bukan seperti mencari air, selain mudah biayanya sangat murah. Cari migas Yg berada di perut bumi dengan kedalaman ribuan feet membutuhkan ilmu, teknologi dan KEBERANIAN menanggung resiko. Cari migas seperti Pergi bermain ke kasino, para penonton hanya melihat orang dapat Jack Pot, tp tidak pernah melihat kalau orang tsb sdh sering kalah. Sindrom Jack Pot inilah yg saat ini bersemayam di sebagian dari kita. Kita hanya melihat investor sukses dpt migas, kita tdk pernah tau. Kalau investor tsb sdh berkali2 gagal dan sdh ratusan juta dollar hilang. Selain itu ada jg sindrom merasa KAYA. Ini adalah sebuah...
Masalah mendasar di negeri ini. Karena merasa KAYA (rumangsa sugih), timbul sebuah pendekatan "ya...cari dan oleh sendiri saja, mengapa Berbagi, kan lebih besar dapatnya kalau kita cari dan kelola sendiri, tidak harus bagi2 dgn Investor", sebuah pendekatan yg absurd.... Ya kalau ketemu migasnya, kalau gak ketemu bagaimana? FYI, cadangan migas Republik hanyalah 0.3% dari cadangan dunia, kita sdh tak cantik lagi, sdh tak sexy lagi (tp kita punya prilaku seakan2 kita masih cantik dan sexy/wis ora ayu kemayu). Cari cadangan migas
Saat ini tidak seperti tahun 1890 atau 1945 dimana minyak keluar sendiri dari perut bumi Republik, gak ada lagi Minas Field, Duri Field, !adak Field dll yg pencariannya relatif mudah, saat ini perlu dana yg sangat besar untuk mencari dgn resiko tidak ketemu migas.... Singkat cerita apakah bisa kita nalar putusan MK yg menyatakan bahwa Frasa sebesar2nya untuk rakyat diartikan harus cari sendiri migas?. Sehingga lahir sebuah kesimpulan bahwa struktur UU 22/2001 itu tidak menciptakan kesejahteraan rakyat yg sebesar2nya sehingga inkonstitusional. Jawabanya adalah TIDAK, putusan itu ngawur! In addition to that, sejak kapan MK menjelma menjadi BPK, KPK, Akuntan, Ekonom, sehingga Bisa memberikan penilaiaan sesuatu efisien atau tidak. 1. Apakah hakim2 itu mempunyai kapasitas keilmuan?2. Apakah sdh dibandingkan Dengan praktik di negara lain atau setidak2nya praktik di negeri sendiri. Apakah 300 T dari migas, plus pajak dan multiplayer efek lain
Masih dianggap tidak cukup memaknai sebesar2nya untuk rakyat? Jika saya ditanya apakah kamu sebagai rakyat sependapat dng simpulan MK. Soal frasa pasal 33 UUD 45 yg diartikan sebagai negara harus melakukan langsung pencarian dan pengelolaan migas? Sebagai rakyat Indonesia. Yg kebetulan mencari nafkah dari Industri ini, saya jawab NO, it does not make sense as well as they don't have capacity to decide, This scheme efficient or not, since they are a lawyer not accountant or economist. That is all brother and sister for first brief lesson
Putusan Pasal 33 UUD 45 MK Terkait BP Migas Yang Membingungkan
Diatas sdh tersampaikan bagaimana MK memaknai Pasal 33 UUD 45 yg menekankan pada frasa "sebesar2nya u/ kemakmuran rakyat". Yg diartikan secara "polos" negara harus mengeusahakan/mengelola langsung SD Migas agar tafsir tersebut tepat, berbagi HARAM!
Kemarin sdh terbantahkan bahwa tafsir yg "polos" tsb tidak umum di dunia ini/aneh! Tak satupun negara di dunia ini yg mau mengorbankan Anggarannya untuk mencari cadangan migas, karena memang beresiko (exploration risk), cari migas tdk seperti cari air, sehingga pola yg Dikembangkan di negara manapun adalah kerjasama dengan investor yg siap beresiko dgn 4 jenis model (konsesi,JV,PSC or service contract). Dengan demikian tafsir yg "polos" tsb menjadi aneh!
Pagi ini kami akan berbadi soal ke"polos"an kedua yg hakim2 MK lakukan...
MK said sejak BPMIGAS ada terjadi inefisiensi atau berpotensi inefisiensi, dan karenanya mahkamah berketetapan BPMIGAS inkonstitusional. Sebelum DR Akil Muchtar menyampaikan pemikirannya ttg apa dibalik putusan ini, timbul tanda tanya besar di benak kami!
Pertama : sejak kapan inefisiensi menjadi kategori UU menjadi inkonstitusional?,
kedua : apakah hakim2 yth tsb mempunyai kapasitas hukum
Dan pengetahuan untuk menyatakan sesuatu efisien atau tidak (setahu kami, fak hukum tdk mendidik mahasiswa ke arah sana). Sejak kapan. Hakim2 MK menjadi akuntan, BPK, KPK, Kepolisian dll yg dapat menilai sesuatu efisien atau tidak?, ketiga: apa yg menjadi tolok ukur Hakim2 yth tsb dalam menguji sesuatu efisien atau tidak. 3 buah pertanyaan ini mengisi pikiran dan rasa penasaran u/ menemukan jawab Infesiensi adalah kategori u/ inkonstitusional telah secara cerdas diulas oleh Prof Hikmahanto Juwana SH LLM Phd. Intinya beliau bingung
Hakim2 yth adalah sarjana hukum yg punya bekal kompetensi hukum, bukanlah BPK, KPK atau aparat penegak hukum jg telah diulas dgn cerdas Oleh Prof Hikmahanto Juwana SH LLM Phd, yg intinya beliau mengatakan hakim2 MK tdk punya kapasitas untuk melakukan penilaian sesuatu Itu efisien atau tidak! Mengenai tolok ukur para hakim2 tsb menilai sesuatu efisien atau tidak (yg mana secara kapasitas sdh ngawur). Ijinkan kami membedahnya! DR Akil Muchtar dlm presentasinya di DPP Golkar mengatakan bahwa BPMIGAS dinilai inefisiensi karena 3 hal...
Pertama: sejak adanya BPMIGAS, sumbangan Migas ke APBN turun! Yg beliau tampilkan dalam presentasinya adalah % (persentase) bukan Rp!. Statement "polos" ini menjadi aneh bagi kami! Bukankah itu sebagai sebuah keberhasilan buat negara? Dimana % sumbangan fosil berkurang?. Bukankan pak Harto sdh menggalakan ekspor non migas sejak awal 1990, dan ketika setoran PAJAK menjadi dominan, artinya % kegiatan Non migas berkembang pesat? Apakah keberhasilan negara mengurangi ketergantungan APBN dari dana Fosil diangap sbg kegagalan/inefisiensi?. Apakah lantas "kegagalan" menurut hakim2 itu karena sejak ada BPMIGAS? Kami melihat ada logika yg melompat2 di sini. Fakta itu sebagai Sebuah keberhasilan Pemerintah dianggap sebagai kegagalan/inefiensi, plus itu karena ada BPMIGAS! Aneh bin ajaib, tdk ada logikanya!!!
Setoran PAJAK menjadi mendominasi sumber APBN karena 2 hal, aktifitas non migas bertumbuh (kebun, jasa, pariwisata dll) dan dari Dari aktifitas migas sendiri (u/ diketahui aktifitas hulu migas menyumbang lebih dari 200 T untuk Pajak, baik langsung maupun dari Kegiatan pendukung, service company (vendor), jasa, barang dan tentunya penggunaan SDM. Dari point ini terlihat hakim2 MK mengambil Sebuah kesimpulan dari data yg dangkal dan dengan penalaran yg dangkal pula, sehingga dihasilkan kesimpulan yg "POLOS"!
Kedua: hakim2 MK mengatakan: sejak ada BPMIGAS kontribusi ekspor gas/LNG atas PDB berkurang darai 39 % menjadi 19%! Lucu bin aneh!. Kenapa lucu? Bukankan MK sendiri di tahun 2005 ketika JR UU Migas pertama kali telah memutuskan bahwa gas untuk domestik diutamakan?. Bukankan Pemerintah dan kalangan dunia usaha mendorong penggunaan gas untuk kebutuhan domestik? Bukankan tiap hari BPMIGAS babak belur. Berusaha sekeras2nya untuk menyediakan pasokan ke pasar dlm negeri? Bukankah fakta bahwa di tahun 2001 pasokan domestik hanya 1500 mmcfd. Dan saat ini sdh menjadi 3500 mmcfd sebagai sebuah keberpihakan/kepatuhan kepada amanah publik (keberhasilan)? Lantas mengapa sukses. Ini dituding sebagai dasar inefisiensi? Apakah karena ada opini KURTUBI yg selalu menggembar2kan karena BPMIGAS ada, negara tdk Berdaulat, karena tdk bisa mengalihkan penjualan LNG dari Fujian Cina ke PLN sehingga PLN harus rugi 36 T? Apa karena opini sesat ini?. Kalau Ya, tentu sangat memprihatinkan! Dan sepertinya jawabanya Ya, ref. Tulisan Mahfud MD di Sindo. FYI: Train 1 dan 2 Tangguh pada th. 2002-2003 pernah menawarkan LNG ke PLN, nama programnya LNG to Java, tau apa hasil akhirnya? PLN menolak dgn alasan harganya MAHAL!. Mahal kata PLN, karena membandingkannya dengan harga gas dari Laut Jawa yg hanya 1,8 dollar per mmbtu, LNG tangguh 2,5 Dollar per mmbtu. Karena penolakan ini akhirnya LNG Train 1 dan 2 Tangguh dijual ke Luar Ngeri. Dan tahun tweeps semua saat ini PLN beli LNG dari NR dgn Harga 17 dollar per mmbtu? Apakah kesalahan perencanaan di PLN terus ditimpakan ke BPMIGAS? Kami dlm sebuah kesempatan bertemu dan Berdiskusi dengan KURTUBI ttg hal ini, and you know apa respon dari dia? Siapa Dirut PLN waktu itu? Harus diaudit itu, kenapa ditolak ?. Terlihat sekali DR ini kehilangan fokus dan miskin data tp berpendapat! Saya tambahkan ke MR K (begitu kami menyebutnya), anda tau yg lain? Taukah anda PLN bertele2 dan pada akhirnya tidak jd mendapatkan 400 MMCFD gas dari Corridor Block di Sumatera? Yg saat ini gas Tersebut jd milik PGN dan dengan harga hanya 1.8 dollar per mmbtu? Taukah ada pada akhirnya PLN beli dari PGN dengan harga berlipat2?. MR K menjawab, TIDAK TAHU, dan malah menyalah2kan PLN untuk minta diaudit! Kami lantas bertanya ke beliau "lantas apa salah BPMIGAS"?. MR K hanya terdiam dan diakhir diskusi sore itu dia bilang "kalau gn caranya, you saja yg masuk TV wkwkwkwk" lucu bener MR K ini ya Tentu kita bertanya, bagaimana bisa sebuah keberhasilan dianggap inefienesi (pasokan domestik gas bertambah) dan orang yg tak up date Akan informasi dijadikan rujukan dalam menilai "SEJAK ADA BPMIGAS bla bla bla..." Dangkal bukan? "Polos" bukan? Bukan2, bukan?
Ketiga: tingkat kepatuhan BPMIGAS atas PBI 13 (Peraturan BI)/Devisa Hasil Ekspor rendah, yg lain tinggi. Ada 2 masalah di sini!. Hakim MK tidak bisa membedakan antara BPMIGAS dan Kontraktor PSC. Kedua: BPMIGAS bukan aparatur penegak hukum, BI sebagai issuer PBI Lah yg punya kompetensi menegakan PBI 13. Apakah lantas BPMIGAS berdiam diri atas kengeyelan KPS2 tsb? Jawabannya tidak. BPMIGAS melalui Cara dan kpmpetnsi yg dimilikinya telah memaksa KPS2 tsb mematuhi PBI 13, tp sekali lg BPMIGAS bukan BI/Penegak Hukum, lantas apakah Masih adanya KPS yg belum patuh kesalahan ditimpakan ke BPMIGAS? Sehingga disimpulkan BPMIGAS inefsiensi? Cara mengambil kesimpulan dari Mana ini? Faktanya apa? Analisanya apa? Kesimpulannya entah kemana?
Dari paparan tsb di atas, semakin terlihat bahwa putusan telah dibuat dengan data, analisa dan kesimpulan yg dangkal! Inefisiensi=inkons. Inefieensi=%migas ke APBN turun, inefisiensi=jualan ekspor LNG turun, inefieiensi=bpmigas gak patuh PBI 13! Jujur kami katakan. Kami BINGUNG, sebagai rakyat dan pembayar pajak Kami BINGUNG! Kegagalan bernalar harus ditanggung rakyat Indonesia! Adilkah?
Besok kita lanjutkan yg Ketiga ya...terima kasih! Salam Merdeka!
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar