Rabu, 12 Desember 2012

[berita_nusantara] Tahan Tersangka Kasus Alkes 3,5 M Lhokseumawe

 

MaTA : Umumkan Tersangka Baru

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Alkes. Menurut kami ada yang "aneh-aneh" terkait belum ditahannya tersangka kasus indikasi korupsi Alkes Lhokseumawe. Padahal penetapan tersangka sudah dilakukan pada februari silam, akan tetapi hingga sampai saat ini aktor yang terlibat masih bisa melenggang menghirup udara bebas.

MaTA mendukung komitmen Kejari Lhokseumawe dalam pemberantasan korupsi yang terus membongkar kasus-kasus korupsi, akan tetapi MaTA juga berharap kepada Kejari Lhokseumawe untuk memberi efek jera kepada para pelaku yang terlibat sehingga ini akan menjadi pembelajaran bagi yang lain dan mengenyampingkan dugaan "main mata".

Ilustrasi
Belum ditahannya tersangka kasus Alkes Lhokseumawe yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 3,5 M dengan alasan kooperatif tidak layak dijadikan dasar untuk tidak di tahan. Pasalnya tersangka korupsi bukanlah orang yang jujur dan patut di percaya. Kalau memang dia jujur tentunya dia tidak akan terlibat dalam kasus tersebut.

Sebagai perbandingan, aktor yang terlibat dalam kasus Rp. 220 M di Aceh Utara awalnya tidak di tahan oleh Kejaksaan dengan alasan kooperatif. Namun ketika keluar putusan pengadilan tipikor Banda Aceh yang memerintahkan penahanan, para terdakwa sudah kabur dan hingga sampai saat ini tidak ketahui keberadaannya. Ini merupakan suatu keteledoran kejaksaan dalam menyikapi persoalan ini.

Berdasarkan hasil monitoring peradilan tahun 2012, MaTA menemukan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus indikasi korupsi yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya dalam kasus indikasi korupsi pembangunan proyek jembatan Pangkalan Sulampi Aceh Singkil tahun 2009, kasus indikasi korupsi pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada tahun 2007, kasus indikasi korupsi proyek pembangunan jalan Keude Bagok - Gampong Mesjid Aceh Timur tahun 2009.

Pertanyaannya, apakah Kejari Lhokseumawe mau bertanggungjawab ketika suatu saat aktor yang terlibat dalam kasus Alkes Lhokseumawe melarikan diri?? Kalau memang Kejari Lhokseumawe tidak sanggup, penahanan tersangka bukanlah hal yang harus ditunda-tunda lagi.

Selain itu, MaTA juga meminta kepada Kejari Lhokseumawe untuk segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ini penting segera dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap para aktor yang terindikasi terlibat. Tak hanya itu MaTA juga berharap kepada Kejari Lhokseumawe untuk mempercepat pengusutan kasus ini sehingga masyarakat mendapatkan ketetapan hukum terhadap kasus tersebut.



Lhokseumawe, 12 Desember 2012

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi

Sumber : http://baihaqi-blog.blogspot.com/2012/12/tahan-tersangka-kasus-alkes-35-m.html


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar