SBY bela Koruptor ? dengan menyatakan Negara Harus Bela Pejabat Terjebak Korupsi
Pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dan Hak Asasi Manusia (HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbicara tentang kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah.
Presiden SBY menilai korupsi ada dua tahap.
Pertama, yang disengaja dilakukan oleh pelaku. Kedua, korupsi yang tidak diniati oleh pelaku. Dalam hal kasu
Pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dan Hak Asasi Manusia (HAM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbicara tentang kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah.
Presiden SBY menilai korupsi ada dua tahap.
Pertama, yang disengaja dilakukan oleh pelaku. Kedua, korupsi yang tidak diniati oleh pelaku. Dalam hal kasu
s korupsi yang menjerat pejabat pemerintah, dihadapan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, ia menegaskan pejabat pemerintah yang terjebak kasus korupsi harus dibela.
"Pengalaman empirik kita delapan tahun lebih ini, saya menganalisis ada dua jenis korupsi. Pertama, memang korupsi diniati untuk melakukan korupsi. Ya sudah, good bye. Tapi ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat yang dilakukan itu keliru dan terkategori korupsi. Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi tapi bisa salah di dalam mengemban tugas-tugasnya," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Menurutnya banyak pejabat pemerintah yang tidak memahami definisi tindak pidana korupsi, sehingga ketika tindakan dan kebijakannya dianggap melanggar hukum, pejabat pemerintah tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Padahal pejabat pemerintah tersebut tidak berniat melakukan tindakan korupsi.
"Tugas yang datang siang dan malam, Kadang-kadang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang tepat (dari pejabat pemerintah, Red). Jangan biarkan mereka (pejabat pemerintah, Red) dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," ucap SBY disambut tepuk tangan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, juga lima pimpinan KPK yang hadir di Istana Negara.[bay]
"Pengalaman empirik kita delapan tahun lebih ini, saya menganalisis ada dua jenis korupsi. Pertama, memang korupsi diniati untuk melakukan korupsi. Ya sudah, good bye. Tapi ada juga kasus-kasus korupsi terjadi karena ketidakpahaman pejabat yang dilakukan itu keliru dan terkategori korupsi. Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan korupsi tapi bisa salah di dalam mengemban tugas-tugasnya," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Menurutnya banyak pejabat pemerintah yang tidak memahami definisi tindak pidana korupsi, sehingga ketika tindakan dan kebijakannya dianggap melanggar hukum, pejabat pemerintah tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Padahal pejabat pemerintah tersebut tidak berniat melakukan tindakan korupsi.
"Tugas yang datang siang dan malam, Kadang-kadang memerlukan kecepatan pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang tepat (dari pejabat pemerintah, Red). Jangan biarkan mereka (pejabat pemerintah, Red) dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," ucap SBY disambut tepuk tangan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, juga lima pimpinan KPK yang hadir di Istana Negara.[bay]
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar