Surat Kepada Ketua Ombudsman RI
Jakarta, 27 Juli 2012, Kepada Yth : Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Di – Jakarta .
Perihal : Pelayanan Divisi Propam Mabes Polri belum maksimal
Dengan hormat,Bersama ini kami Kusnadi, alamat Kp. Setu Desa Buaran Rt.01/01 no.26 Serpong Tanggerang mengadukan Divisi Propam Mabes Polri yang belum memproses pengaduan kami , padahal pengaduan kami ke Divisi Propam Mabes Polri sejak tanggal 28 Februari 2012 .
Jakarta, 27 Juli 2012, Kepada Yth : Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Di – Jakarta .
Perihal : Pelayanan Divisi Propam Mabes Polri belum maksimal
Dengan hormat,Bersama ini kami Kusnadi, alamat Kp. Setu Desa Buaran Rt.01/01 no.26 Serpong Tanggerang mengadukan Divisi Propam Mabes Polri yang belum memproses pengaduan kami , padahal pengaduan kami ke Divisi Propam Mabes Polri sejak tanggal 28 Februari 2012 .
Adapun penggaduan kami tersebut terkait penganiayaan / penyiksaan fisik dan psikis dengan cara dipukuli hingga disetrum terhadap anak kandung saya bernama Edih Kusnadi oleh AKP. Andreas Tulam dan kawan2 (anggota Polda Metro Jaya)pada tanggal 14 Mei 2011menyebabkan tulang tangannya patah dan memar diwajahnya
Pada saat itu anak kami dipaksa supaya mengaku sebagai bandar narkoba, anak kami tetap bersikukuh tidak mengaku karena memang tidak pernah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkoba.
Dalam hal ini sekali lagi kami memohon kepada Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk dapat kiranya mendesak Kapolri melakukan tindakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang telah melakukan penganiayaan/penyiksaan terhadap anak kami.
Demikian atas perhatiiannya disampaikan terima kasih .Hormat kami,
ttd
Kusnadi
Tembusan disampaikan Yth.
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Kapolri Baru.
3. Bapak Ketua Komisi III DPR-RI
4. Bapak Ketua Komnas HAM RI
5. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri
6. Ketua LSM @Kontras
Seperti diketahui, Edih dituduh mau terima narkoba, ditangkap tanpa barang bukti/ tanpa pertemuan dengan yg menuduh,hingga divonis 10th 4bln. Kasasi, sampai saat ini kabarnya berkas belum diantarkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal persyaratan Kasasi sudah dipenuhi sejak 30 Mei 2012.
baca juga :
- "Menilik Kasus Edih Kusnadi Korban Kesewenangan Aparat & Hukum" ==> http://chirpstory.com/li/36033
- "Kesewenangan Aparat & Hukum Dalam Kriminalisasi Kasus Edih Kusnadi" ==> http://chirpstory.com/li/36890
- "Kronologis Kriminalisasi Kasus Narkoba Edih Kusnadi" ==> http://chirpstory.com/li/37046
- "Surat Terbuka Kepada @PresidenSBY Perihal Kriminalisasi Kasus Narkoba" ==> http://chirpstory.com/li/37848
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar