Jumat, 28 Desember 2012

[Media_Nusantara] Kaliedoskop Konflik Agraria 2012: Potret Pengabaian Suara dan Hak Rakyat

 

Kaliedoskop Konflik Agraria 2012: Potret Pengabaian Suara dan Hak Rakyat

Oleh Sapariah Saturi,


KONFLIK-konflik agraria atau sumber daya alam (SDA) makin parah. Ketidakjelasan tata ruang termasuk penetapan kawasan hutan, sampai sikap pemerintah yang seakan membiarkan konflik, makin memperburuk keadaan. Perusahaan-perusahaan masuk ke wilayah-wilayah berpenghuni, atau di lahan milik masyarakat adat maupun lokal. Konflik antar warga, warga-perusahaan, warga-pemerintah, pun muncul. Masyarakat menjadi pihak yang paling banyak menanggung rugi.

Gesekan-gesekan berujung terus terjadi. Sederet konflik SDA menyebabkan kerugian harta dan jiwa terjadi hingga penutup tahun ini. Data Walhi, menyebutkan, pada 2011, ada 8.307 kasus konflik agraria, 4302 kasus dinyatakan telah selesai.

Paling banyak konflik terjadi di Sumatera Barat 883 kasus, di Sulawesi Selatan 780, Jawa Barat 749, Jawa Tengah 532, Bali 515, Jawa Timur 400, Nusa Tenggara Timur 335, Sumatera Utara 331, Banten, 324, dan Kalimantan Timur 242 kasus. Berikut kami sajikan cuplikan sebagian kecil konflik agraria yang terjadi tahun ini.

Januari 2012

Awal tahun,  catatan konflik agraria dimulai dari sekitar 84 petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, aksi protes di depan pintu masuk gedung DPR. Mereka meneruskan protes tahun 2011, yang sempat aksi jahit mulut.

Kali ini, mereka tidak lagi jahit mulut karena membahayakan jiwa demonstran.  Aksi mereka mendesak pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), agar segera mencabut izin PT. Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) yang dianggap merusak ekosistem hutan di Pulau Padang. Perusahaan menggusur lahan yang dimiliki warga.

Masih dalam Januari, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan juga terjadi konflik agraria gara-gara perusahaan milik adik bupati, PT Batulicin Bumi Bersujud (PT BBB)  mengajukan izin HTI ke Kemenhut. Izin seluar 29 ribu hektar itu sebagian masuk wilayah adat Suku Dayak Pegunungan Meratus, terdiri antara lain, perkampungan, pekuburan, sawah ladang. Masyarakat protes dan melaporkan kasus ini Ke Menteri Kehutanan.

Di Halmahera Tengah, konflik warga dengan perusahaan tambang terjadi pada akhir bulan ini. Sengketa lahan terjadi di Halmahera Tengah karena ada pembukaan pertambangan nikel oleh perusahaan asing, PT. Weda Bay Nickel. Masyarakat Desa Gemaf dan 66 keluarga Desa Lelilef Sawai, belum mendapat ganti rugi, tetapi lahan dirampas. Mereka melapor ke Komnas HAM. Rekomendasi lembaga itu,  agar perusahaan negosiasi pergantian rugi dan tidak intimidasi.

Namun, perusahaan tetap menggusur lahan, hingga warga memblokade jalan dan mengusir alat-alat berat perusahaan. Masyarakat tetap bertahan dengan membuat palang-palang pemilik lahan dan poster-poster seruan aksi.

Berlanjut, pada 26 Januari, massa membakar kantor Bupati Bima, NTB buntut penolakan terhadap rencana masuknya pertambangan. Sekitar 20 ribu massa tergabung dari unsur masyarakat dan mahasiwa aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bima. Mereka menuntut janji Bupati Ferry Zulkarnaen pada lima hari lalu bahwa akan ada dialog dengan masyarakat mengenai pencabutan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Emas.

Februari 2012

Pada hari pertama bulan ini ditandai pembentukan panita khusus konflik agraria. Pansus ini dibuat dengan melihat begitu marak konflik agraria dari satu daerah ke daerah lain.

Pada 2 Februari, di Riau, lima petani menjadi korban kekerasan aparat. Peritiwa ini terjadi ketika warga demonstrasi mempertahankan lahan mereka dari oleh PT Majuma Agro Indonesia (MAI).


Trend Konflik Sumber Daya Alam di Riau. Data: Walhi Riau, Desain oleh Mongabay Indonesia. Foto latar Sapariah Saturi

Pada penutup bulan ini, 25 Februari, ratusan warga Kampung Fajar Indah, Panca Jaya, Mesuji, Lampung, mengamuk di PT Barat Selatan Makmur Investindo. Warga protes kehadiran perusahaan sawit ini hingga berujung pembakaran kantor dan gudang bahan bakar perusahaan ini.

Maret 2012

Pada awal Maret, konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang, di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, memanas. Tiga kubu yang terdiri dari PTPN II Sei Semayang, dan dua kubu warga tani terlibat bentrok di atas lahan eks HGU PTPN II Sei Semayang. Ada yang melepas panah beracun dalam bentrokan ini hingga beberapa warga terluka.

Petani Jambi yang berkonflik dengan perusahaan, melanjutkan aksi dengan berkemah di depan Kementerian Kehutanan di Jakarta, pada November 2012. Foto: Sapariah Saturi

Lalu, pada penutup bulan ini, empat petani menjahit mulut karena kecewa atas konflik lahan tanpa penyelesaian. Puluhan lain menutup mulut dengan lakban di halaman Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.

Petani meminta penyelesaian atas konflik lahan yang mereka alami dengan sejumlah perusahaan. Masyarakat Suku Bathin IX menuntut pengembalian lebih dari 3.600 hektar tanah adat yang menjadi kebun sawit PT Asiatic Persada, anak usaha Wilmar Group. Petani Desa Kunangan Jaya dan Mekar Jaya berebut lahan dengan PT Agronusa Alam Sejahtera dan Wanakasita Nusantara seluas 11.000 hektar.

April 2012

Awal bulan ini, diwarnai aksi petani dari Kacamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ke kantor DPRD setempat. Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT Palmaris Raya. Mereka para transmigran yang didatangkan dari Jawa pada 1998 ke daerah itu. Namun, ratusan warga ini hidup menderita karena lahan yang diperuntukkan bagi mereka malah dicaplok perusahaan.
Pada akhir April terjadi tragedi dampak suara warga tak didengar. Sejak awal, warga keberatan dengan kehadiran perkebunan sawit milik PT SLS di Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Namun, tuntutan mereka tak digubris dan menyebabkan kekesalan massa. Pada 23 April warga menghadang  jalan perusahaan dengan bersenjata hingga menyebabkan satu karyawan perusahaan tewas.  Situasi memanas. Polisi dan aparat TNI berjaga-jaga.

Mei 2012

Konflik warga dan perusahaan terus terjadi.  Di Riau,  pada 7 Mei 2012, di Topung Hulu, PT RAKA berkonflik dengan warga hingga terjadi bentrokan fisik dengan enam korban penembakan. Perusahaan ini juga berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir. Di hari yang sama warga Desa Batang Kumu, Rokan Hulu bentrok dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI). Tiga rumah warga dirusak.
Pada 9 Mei, terjadi unjuk rasa penolakan kehadiran tambang di Bima. Penolakan dilakukan terhadap kehadiran tambang batu marmer di Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ini berakhir ricuh dan massa yang pro dan kotra nyaris bentrok. Beruntung, bentrok tak sampai terjadi setelah dilerai oleh aparat yang mengawal jalannya aksi.

Aksi sejumlah pemuda ini berawal di Desa Dena. Massa sempat menghadang sebuah truk warna merah. Truk ini dikira milik PT Bunga Raya. Pasalnya, aktivitas truk PT Bunga Raya yang sering berlalu lalang di jalan lingkungan desa mengakibatkan ruas jalan rusak. Setelah di periksa, truk bukan milik PT Bunga Raya dan akhirnya dilepas.

Pada 22 Mei, bentrokan warga dan PT PN II di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pecah. Belasan orang luka-luka. Suasana mencekam. Di beberapa kampung sekitar lokasi bentrok sepi, sebagian warga pergi. Mereka takut ditangkap polisi karena terlibat dalam bentrokan dan pembakaran lima truk PTPN II.

Konflik terjadi karena lahan masyarakat diklaim milik BUMN ini. Satu sisi, HGU perusahaan ini belum diperpanjang. Ada juga lahan masyarakat adat dulu disewa perusahaan perkebunan masa Belanda, sebelum dinasionalisasi menjadi PTPN II.

Penolakan warga terhadap kehadiran perusahaan tambang emas. Foto: Iswadi Sual

Pada 26 Mei, terjadi demonstrasi anti tambang di Desa Picuan Lama, Minahasa Selatan, Sumatera Utara (Sulut) menyebabkan dua orang luka tembak dan menahan seorang mahasiswa, Iswadi Sual.
Demonstrasi warga Desa Picuan, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), menolak perusahaan tambang emas, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Mereka meminta, pemerintah mencabut perizinan tambang emas perusahaan yang berkantor pusat di Kapuk Pulo, Jakarta ini.

Pada siang itu pembubaran aksi warga oleh polisi terjadi.  Akibatnya, dua warga terkena tembakan, masing-masing, Leri Sumolang (di pantat) dan Nautri Marentek (di lengan). Iswadi ditahan polisi.

Juni 2012
Para relawan bakar diri yang sedang aksi di Gedung DPRD Riau. Foto: Ahlul Fadli

Awal  Juni, dihebohkan kabar  10 warga Pulau Padang ingin bakar diri. Mereka protes karena tuntutan tak digubris pemerintah. Tuntutan mereka, pemerintah merevisi SK 327, izin hutan tanaman industri (HTI) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mereka telah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lagi-lagi tak ada tanggapan. Pada 25 Juni 2012, Serikat Tani Riau (STR) pun akan aksi bakar diri di depan Istana Negara Jakarta.

Kejadian tak kalah miris terjadi di Padang Halaban, Kecamatan Aek Natas, Sumatera Utara (Sumut), 4 Juni 2012. Puluhan petani diamankan polisi, satu warga tertembak karena berkonflik dengan perusahaan sawit raksasa, PT Smart Tbk, anak usaha Sinas Mas.

Polisi yang bersenjata lengkap total menangkap 60 orang petani dan membawa ke Polres Labuhan Batu memakai tiga truk Dalmas. Mereka ditangkap paksa dengan disisir dari rumah ke rumah sampai menyerahkan diri tanpa perlawanan

Juli 2012
Petani Ogan Ilir kala aksi di BPN Jakarta. Anwar Sadath, koordinator lapangan mengatakan, perjuangan petani sejak dulu dilakukan dengan cara-cara damai. Namun, banyak yang berusaha melakukan provokasi dan pelemahan. Saat ini, terjadi bentrok antara petani dan polisi di Ogan Ilir, Walhi Sumsel, menduga, sebagai upaya mendiskreditkan warga. Foto: Sapariah Saturi

Potret konflik lahan pada bulan ini, diawali aksi sekitar 600 an petani dari Kebupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang ke Jakarta, mencari keadilan. Sejak tahun 1980 an tanah mereka diambil paksa dengan kekuatan militer kebun PTPN IV unit Cinta Manis.

Ke Jakarta, mereka membawa surat, BPN Sumsel yang menyatakan, areal PTPN VII di Ogan Ilir yang mempunyai hak guna  usaha (HGU) hanya 4.881, 24 hektare (ha). Izin prinsip mereka seluas 20 ribu ha. BPN tak akan memproses HGU  sebelum ada penyelesaian klaim dari masyarakat.

Surat yang menguatkan posisi warga juga keluar dari Gubernur Sumsel, 15 Juni 2012. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf ini meminta lahan PTPN VII yang telah diterbitkan HGU di unit usaha Cinta Manis agar dievaluasi. Lahan PTPN VII yang belum terbit HGU agar dikembalikan ke masyarakat. Dalam surat itu, Gubernur meminta agar Kementerian BUMN memperhatikan tuntutan para petani.

Sayangnya, setelah aksi dan berdialog di berbagai lembaga, seperti BPN, Mabes Polri, kesepakatan dengan Kementerian BUMN dan manajemen PT PN IV tak diperoleh. Warga pun pulang ke kampung dengan tangan hampa.

Masih di Sumatera, pada 11 Juli 2012, warga Desa Seunebok Lapang dan Desa Tualang Pateng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, menduduki kebun sawit PT Padang Palma Permai di Desa Blang Simpo. Aksi pendudukan kebun itu mereka lakukan sejak 1998. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari perusahaan maupun Pemerintah Aceh Timur.

Danau Rano, salah satu obyek wisata di sana juga masuk kawasan konsesi PT CMA. Foto: Jatam Sulteng

Konflik berdarah terjadi pada 18 Juli 2012. Warga menolak rencana eksploitasi tambang emas, PT Cahaya Manunggal Abadi (PT CMA) di Desa Balaesang Tanjung, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Berujung, dua alat berat perusahaan dibakar. Rabu(18/7/12), polisi menelusuri desa untuk menangkap pelaku pembakaran. Warga menolak ditangkap. Lagi-lagi polisi mengandalkan peluru timah untuk menghadapi warga. Lima orang tertembak.

Begitu banyak konflik agraria, Presiden SBY membahas masalah ini dalam Sidang Kabinet Terbatas di Kejaksaan Agung, Rabu(25/7/12). SBY mengatakan, mendapatkan banyak aduan terkait persoalan pertanahan di tanah air. Aduan konflik lahan seperti tumpang tindih lahan datang hampir setiap minggu melalui surat atau pesan singkat.

Penanganan konflik lahan,  tidak semata-mata tugas kepolisian. Koordinasi dan sinergitas dengan BPN harus berlangsung baik. Selain itu, perangkat daerah seperti bupati atau camat dan semua jajaran harus bisa berkoordinasi untuk mencegah konflik.

SBY menyoroti seringkali pada kasus tertentu saat terjadi kekerasan horizontal di lapangan, kepolisian tidak mengambil tindakan cepat dan tuntas.

Sayangnya, omongan SBY tampaknya tak berarti apa-apa buat para pembantu dan aparatnya. Sebab, selang dua hari dari SBY pidato, konflik berdarah kembali terjadi di Ogan Ilir. Konflik PTPN VII unit Cinta Manis dan warga petani, memakan korban jiwa. Pasukan Brimob, 27 Juli 2012 datang menyisir ke kampung-kampung warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Bentrok warga dan polisi terjadi di Kampung Limbang Jaya menyebabkan,  satu anak tewas tertembak, lima warga luka-luka.
Kala itu, kondisi di sekitar PTPN VII unit Usaha Cinta Manis, mencekam. Aparat kepolisian menyisir ke Desa Lubuk Keliat, dan sempat  menangkap warga,  lalu dilepas. Penyisiran dilanjutkan ke Desa Betung ketika sejumlah warga sedang shalat Jumat.

Penyelusuran ke kampung-kampung berlanjut. Desa Sri Kembang.  Sekitar pukul 16.00, pasukan Brimob menyisir Desa Tanjung Pinang menuju Desa Limbang Jaya. Ratusan Brimob membawa senjata lengkap mengendarai sedikitnya tujuh truk kembali mendatangi Desa Limbang Jaya.

Agustus 2012

Di Sulawesi Tengah (Sulteng),  pada, 6 Agustus 2012,  puluhan petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat, berunjukrasa di kantor DPRD Sulteng di Palu.

Sebanyak 18 organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR)  melihat konflik agraria yang terjadi disebabkan monopoli atas tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan, tambang skala besar maupun institusi negara seperti Perhutani, perkebunan negara dan taman nasional.
Salah satu perusahaan yang tengah berkonflik dengan warga, PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Hartati Murdaya.  Pada aksi itu, mereka mendesak pembebasan 13 petani antitambang yang masih  ditahan Polres Donggala karena demo hingga memakan korban jiwa beberapa minggu yang lalu lalu. Termasuk juga mendesak agar perluasan tambang di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli dihentikan.

Di Riau, Konflik antara warga desa akibat bersengketa dengan perusahaan hutan tanaman industri PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat, memasuki babak baru. Pada 28 Agustus, mediasi sengketa lahan digelar di Kantor Mapolres Bengkalis dan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Tony Ariadi Effendi.

Setidaknya 35 peserta mewakili unsur masyarakat, perusahaan, polisi dan pemerintah kabupaten hadir dalam upaya mediasi ini.Dalam notulensi rapat sepanjang empat halaman itu, salah seorang perwakilan masyarakat bernama Sugianto dengan tegas menolak keberadaan PT SRL di Pulau Rupat dan lahan masyarakat dikeluarkan dari konsesi PT SRL.

Yusrizal, Camat Rupat mengakui di Desa Pergam dan Desa Mesim memang mempunyai lahan yang dikelola kelompok masyarakat seluas 4.500 hektar dan perorangan seluas 1.000 hekta, masuk dalam konsesi PT SRL. Dari perwakilan PT SRL berargumen, mereka bekerja di Pulau Rupat sesuai arahan bupati.

Dari rapat yang berlangsung selama tiga jam ini disepakati akan dibentuk tim survei dan verifikasi ke Lapangan. Tim mulai bekerja sejak rapat mediasi ini dimulai. Tugas utama tim melakukan pendataan lahan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

September 2012

Awal September ini, beberapa petani datang ke Jakarta, dengan niat mencari jalan agar lahan mereka tak dicaplok tambang. Aksi sudah dilakukan di Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tetapi perusahaan terus melaju.  Akhirnya, mereka mengadu ke Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Tanah desa dan kebun mereka terancam dengan kehadiran PT. Tigadaya Minergi (TDM). Mereka diintimidasi.  Terteror dengan mobilisasi kepolisian dan TNI yang dilakukan perusahaan dan kaki tangan guna melancarkan realisasi tambang itu.

Buldoser yang digunakan perusahaan untuk menggusur lahan adat di Muara Tae, Kutai Barat, kalimantan Timur. Foto: Margaretha Beraan/AMAN Kaltim

Di Kalimantan Timur, konflik antara warga Desa Muara Tae dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP), yang sudah berlangsung lama, kembali memanas. Pada 22 September 2012, warga menahan kunci buldozer untuk menghentikan penggusuran lahan.

Perusahaan sawit ini seolah tak peduli atas penolakan warga. Mereka tetap saja menggusur lahan masyarakat sekitar.  Beragam cara dilakukan warga untuk menghentikan operasional perusahaan ini. Mereka berusaha mencari kata sepakat atau penyelesaian konflik ini.  Warga telah melapor sampai ke Kapolda Kaltim.

Menurut dia, beberapa kali mereka mengirim surat penolakan dan mencoba menemui manajer umum perusahaan, tetapi tak pernah berhasil. "Jadi kami melihat tidak ada niat baik ikut menyelesaikan permasalahan ini."

Pada 29 September 2012, tindakan represif aparat kepolisian Polres Batang menyebabkan luka-luka pada beberapa warga di sana. Komnas HAM pun turun menyelidiki kasus ini.

Peristiwa bermula ketika warga Karanggeneng, pada hari itu melihat ada mobil Toyota Kijang Innova dikendarai Khalis Wahyudi (38 tahun) warga asal Jepara dan berpenumpang 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satoshi Sakamoto (58 tahun) asal dari PT. Sumi Tomo Corporation datang ke lokasi yang akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk survei. Beberapa warga mencoba menemui dan mengajak Satoshi Sakamoto dan Khalis Wahyudi ke rumah salah satu warga desa Ponowareng yakni Casnoto.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Tulis berusaha mengevakuasi orang Jepang  ini. Namun, melihat warga dengan jumlah banyak maka Polsek Tulis berusaha meminta tambahan personel anggota polisi.
Sekitar pukul 16.30 datang kurang lebih sekitar ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Pekalongan ke Desa Ponowareng. Kedatangan ratusan Brimob itu ternyata ditumpangi puluhan orang yang tidak dikenal dan dilengkapi senjata tajam. Mereka langsung melempari para warga yang sedang berkumpul. Akhirnya, terjadi kekerasan, beberapa warga mengalami luka-luka.

Aksi Warga menolak pembangunan PLTU. Foto: Tommy Apriando

Oktober 2012

Awal bulan ini diwarnai  aksi warga Batui, Desa Honbola, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menduduki proyek Donggi Senoro LNG. Aksi itu ekspresi permasalahan yang ditimbulkan dampak pembangunan Donggi Senoro Liquid Natural Gas (LNG) di wilayah hilir, yang meminggirkan warga sekitar melalui menipulasi pembayaran tanah, dan kongkalikong para spekulan dengan pemrakarsa proyek.

Ada kurang lebih 300 ratusan hektare tanah warga menjadi areal tapak projek Kilang LNG yang dirampas melalui pembayaran fiktif, bervariatif, murah dan cenderung salah sasaran.

Donggi Senoro LNG juga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan proyek ini hampir rampung secara teknis dan siap operasi 2014. Padahal, investigasi Jatam Sulteng menunjukkan, masih ada kurang lebih 30 hektare tanah dari sekitar 300 hektare yang belum dibayarkan. Lalu, sekitar 80 warga merasa mendapatkan ketidakadilan dari proses pembayaran tanah yang manipulatif.

Lahan warga di Desa Sinorang, yang diklaim sudah dilepaskan untuk proyek Donggi senoro LNG tanpa sepengetahuan warga. Foto: Jatam Sulteng

Di Sumatera Utara (Sumut), Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, makin memanas. Sampai Kamis(18/10/12), warga masih siaga dan terus berjaga-jaga, baik di sekitar wilayah masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta maupun di Tombak Haminjon (hutan kemenyan).
Konflik tapal batas tanah adat dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terjadi sejak 2009. Pemetaan hutan adat sudah dilakukan dan lewat penetapan pansus DPRD telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Namun, sampai sekarang belum ada kabar.  Status belum jelas, perusahaan terus menebang dan membuka hutan yang menyebabkan protes warga.

Keadaan memanas dipicu pernyataan Kapolres Humbang Rabu(10/10/12)  yang mengancam akan menangkap paksa delapan warga yang diduga terlibat bentrok dengan kepolisian dan PT TPL. Warga panik dan bersiap-siap menghadang polisi. Masyarakat berkumpul dan menjaga kampung, dari anak-anak sampai orangtua. Masyarakat adat sejak awal minta penyelesaian dengan hukum adat
Masih di Sumut, pada pertengan Oktober, perwakilan masyarakat Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) datang ke Jakarta, untuk menagih janji. Mereka menuntut kepastian pengembalian lahan masyarakat setelah hampir 20 tahun dikuasai perusahaan sawit milik pebisnis papan atas di Indonesia, Sri Hartati Murdaya: PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Kini, sang big boss mendekam dalam tahanan KPK karena menjadi tersangka kasus suap izin perluasan kebun sawit di kabupaten yang sama.

Pada hari yang sama, 15 Oktober, di Buol, ribuan warga aksi menuntut pengembalian lahan mereka yang diambil paksa perusahaan. Menurut warga, kepemilikan lahan dari awal diperoleh dengan cara-cara curang, intimidasi dan kekerasan. Pada 1993, PT HIP banyak melanggar dan menggusur kebun produktif warga di Kecamatan Bokat dan Momunu—saat ini dimekarkan menjadi tiga kecamatan: Momunu, Tiloan dan Bukal.

Protes dan warga terhadap perusahaan kembali terjadi. Suara dan teriakan mereka tak diindahkan, amuk warga pun pecah.  Ini terjadi di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), 29-30 Oktober 2012, aksi warga berakhir rusuh. Warga sejak awal menolak pemasangan pipa limbang tambang emas PT Agincourt Resources di Sungai Batangtoru. Warga khawatir pipa akan mencemari sungai yang menjadi tumpuan sumber air sekitar 25 desa di tiga kecamatan

Hampir semua warga memanfaatkan aliran Sungai Batangtoru, untuk berbagai keperluan rumah tangga dan pengairan pertanian. Penolakan warga wajar dan realistis. Sayangnya, teriakan kekhawatiran rakyat bak angin lalu.

Warga kesal. Perusahaan justru dikawal ratusan aparat Kepolisian dan TNI, dengan memaksakan kehendak melanjutkan pemasangan pipa. Amuk warga terulang setelah sempat terjadi Juni lalu. Aksi warga pada Senin (29/10/12), diantisipasi aparat. Demo hari kedua, Selasa(30/10/12), terjadi amuk massa, setidaknya satu mobil di bakar dan empat mobil dirusak.

November 2012

Penolakan warga Buol kembali terulang.  Ratusan petani dari Kecamatan Bukal, Momunu dan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menghadang dan melarang kendaraan-kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO)  milik perusahaan Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sejak 2 November 2012.

Penutupan akses kendaraan CPO ini sebagai protes tindakan perusahaan yang dinilai mengingkari kesepakatan kedua belah pihak pada 16 Oktober lalu.

Sudarmin Paliba, Direktur Eksekutif Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wanalestari, Buol, Sulteng mengatakan, pengingkaran kesepakatan oleh perusahaan bukanlah kali pertama. Sebab, setiap kesepakatan yang dibuat sejak 2000, selalu tidak dilakukan oleh perusahaan.

Aksi tenda warga Jambi di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi

Pertengahan bulan ini konflik petani Jambi dengan beberapa perusahaan dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kembali menghangat. Warga yang tak mendapatkan kepastian, nekad ke Jakarta. Mereka bertenda di Gedung DPR, tetapi digusur. Lalu, mulai 19 November 2012, mereka 'membuka kampung' di depan kantor Kemenhut.

Warga datang menagih janji kepada Kemenhut sesuai pertemuan 16 Desember 2011 untuk mengeluarkan lahan warga dari konsesi perusahaan. Dalam pertemuan yang  dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto ini, disepakati lahan warga akan dikeluarkan dari konsesi perusahaan, dengan persyaratan pemetaan wilayah dan inventarisasi warga. Saat kembali ke Jambi, pemetaan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pun dibuat berikut inventarisasi warga.

Di Gorontalo.  Warga Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, menolak kehadiran perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Gema Nusantara Jaya, yang mencaplok lahan warga. Wargapun membuat dukungan lewat tanda tangan dan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, 12 November  2012.

Di DPRD, warga mengungkapkan  perusahaan berupaya memecahbelah antar masyarakat. Bahkan, PT GNJ diduga menyewa preman dan menakut-nakuti masyarakat.  Meskipun ditakut-takutii dengan preman dan militer, masyarakat tetap menolak HTI. "Alhasil,  sekitar delapan warga dilaporkan perusahaan ke kepolisian pada minggu sebelumnya. Mereka dituduh merusak tanaman perusahaan.

Desember 2012

Pada 12 Desember 2012, ratusan petani Jambi aksi jalan kaki (long march) dari Jambi ke Jakarta. Aksi jalan kaki itu diperkirakan menempuh jarak kurang lebih 1000-an kilometer.

Petani memulai aksi jalan kaki ini dari depan Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Jambi. Lalu, petani berjalan kaki dengan berbaris rapi melalui 20-an kota di sepanjang Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten.

Ada pun tempat-tempat yang akan dilalui petani, seperti Simpang Tempino, Banyu Lincir (Sumsel), Sungai Lilin (Sumsel), Betung (Sumsel), Palembang (Sumsel), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Ogan Komering Ilir (Sumsel), Mesuji (Lampung), Tulang Bawang (Lampung), Pesawaran (Lampung), Bandar Lampung (Lampung), Kalianda (Lampung), Bakauheni (Lampung), Merak (Banten), Cilegon (Banten), Serang (Banten), Tangeran (Banten) dan Jakarta.

Dalam perjalanan, beberapa petani mengalami kecelakaan.  Aksi ini masih dalam satu rangkaian protes petani meminta lahan mereka dikeluarkan dari konsesi perusahaan. Sebagian petani sudah aksi di Jakarta dan kini masih tinggal di tenda di depan Kementerian Kehutanan.

Aksi petani Jambi di Jakarta, dengan tenda di depan Kemenhut, tampaknya akan menjadi penutup dan pembuka tahun baru. Semoga saja, ini bukan petanda pemerintah akan terus mengabaikan suara warga di tahun-tahun mendatang.

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2012/12/26/kaliedoskop-konflik-agraria-2012-potret-pengabaian-suara-dan-hak-rakyat-bagian-1/#ixzz2GL3WgRqX


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar