Rabu, 12 Desember 2012

Korupsi Dana Pendidikan Lumajang Terlupakan, Maka Sekarang Berani Langgar Pemalsuan Hak Cipta

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/12/pesisir-pembelian-fiktif-korupsi-dana.html

Dugaan Pembelian Fiktif & Korupsi Dana Pendidikan Lumajang, Karena Merasa Aman Sekarang Dilanjutkan Pada Dugaan Pemalsuan Hak Cipta


Kepada Yth
DPRD Lumajang
Di Tempat

Bersama ini kami laporkan, karena adanya persoalan hukum antara mafia pendidikan Liauw Inggarwati dan distributor buku PT Bintang Ilmu (Berita terlampir), hal ini membuka pula kasus di Lumajang.

Bahwa pengadaan buku dan alat peraga di Lumajang tahun 2010, yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, sampai saat ini buku SD & SMP dan alat peraganya yang dikirim memang kurang sekitar 20%, tapi dibuat laporan seolah2 sudah lengkap 100%, dan sudah dibayar lunas.

Hal ini sudah ada LHP dari BPK, dan sudah dikenakan denda sesuai apa yang dituangkan dalam rekomendasi BPK, sebagai denda keterlambatan.

Ternyata persoalan belum selesai, karena sampai saat ini barang yang tadinya dinyatakan terlambat, sampai saat ini (tahun 2012) belum dikirim. Hal ini ternyata merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang yang dikirim dengan maksud agar bisa korupsi. dengan tetap menerima pembayaran tapi tidak mengirim barang.
Jadi dalam hal ini ada pembelian fiktif.

Ini terungkap, karena adanya permasalahan hukum sebagaimana tersebut diatas. karena Liauw Inggarwati dilaporkan oleh distributornya agar membayar barang yang telah dikirimkan ke Lumajang. Tapi Liauw tidak mau membayar. Mungkin Liauw inggarwati mau membayar kalau jumlah pembayaran dikurangi sesuai barang yang dikirim, dimana rencananya memang 20% barang yang tidak dikirim untuk sekolah2 di Lumajang itu akan dikembalikan pada distributor. Mungkin distributor keberatan karena tadinya pesan barang dan sudah dikirim, kok tiba2 ditengah jalan yang 20% barang itu akan dikembalikan. Distributor akhirnya melaporkan hal itu ke polisi, karena ternyata Liauw Inggarwati juga tidak membayar seluruh barang itu, bukan cuma tidak mebayar 20% barang yang rencananya akan dikembalikan.

Kenapa mengurangi jumlah volume barang? infonya hal ini selain karena kebiasaan Liauw Inggarwati dalam semua pekerjaaan selau demikian, di Lumajang infonya menurut Liauw Inggarwati karena Bupati Lumajang melalui adiknya, juga menyarankan demikian, sehingga dengan itu ada yang bisa dikorupsi secara berjamaah.

Maka untuk itu, kita berharap anggota DPRD segera turun ke lapangan untuk memeriksa ke sekolah2 penerima bantuan buku & peraga yang pelaksanaannya di tahun 2010. Sehingga diperoleh data berapa persen barang yang dikurangi. Dan dengan itu memberi rekomendasi pada dinas pendidikan untuk meminta pada Liauw Inggarwati agar mengembalikan uang negara yang berasal dari kas daerah pemerintah kabupaten Lumajang, sebesar barang yang tidak jadi dikirim.
Ingat bahwa BPK tahun lalu rekomendasinya adalah pembayaran denda keterlambatan, bukan pembayaran denda/ pengembalian uang terhadap barang yang dikurangi jumlahnya.

Hal ini dimaksudkan agar dinas pendidikan tidak kena masalah hukum, yakni pembelian fiktif. Karena mereka tidak berdaya dan hanya menjalankan perintah adik Bupati.
Contoh nekat dari tindakan dinas pendidikan karena tekanan adik bupati tersebut adalah, bahwa pengadaan alat peraga SMP menunjuk penyedia barang yakni PT. Damata Sentra Niaga yang sedang dalam masa blacklist oleh KPPU Jatim.

Dan pada tahun 2012 ini, tekanan oleh Bupati melalui adiknya tersebut, ialah memaksa pada dinas pendidikan agar pada pengadaan alat peraga SD memilih Liauw Inggarwati sebagai penyedia barang. Hal ini bisa dilihat meski sudah ada protes dari CV wardhana Group bahwa penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah memakai alat peraga dengan Hak Merk ^ hak Cipta Palsu, tapi panitia pengadaan dan dinas pendidikan tidak menanggapinya dengan baik, dengan hanya berbekal surat dari  pudak scientific sebagai pemberi dukungan pada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, bahwa surat tentang Hak cipta & Merk atas nama pudak akan disusulkan kemudian maka untuk pengadaan sekarang karena tidak punya hak cipta & merk maka memang untuk sementara dilampirkan hak cipta & merk dari produk lain, kenapa dinas pendidikan berani menetapkan pemenang itu sebagai penyedia barang. Padahal penyedia barang yang lain telah mempunyai hak cipta dan hak merk sendiri, malah disisihkan dengan alasan yang mengada2.

Sebagai catatan pada pengadaan alat peraga ini dipersyaratkan adanya hak cipta dan merk. sedangkan pemenang yang mendapat dukungan dari pudak scientific, ternyata ada alat peraganya yang beridentitas pudak scientific tapi hak cipta dan merknya milik perusahaan lain. kenapa nekat ini yang dipilih? berarti ada dugaan kerjasama atau dalam UU monopoli no.5 tahun 1999 ada dugaan terjadi persekongkolan vertikal. Bagaimana nantinya kalau nanti ada masalah hukum karena hak cipta & hak merk ini? karena saat ini sedang ada gugatan pada hak cipta & hak merk yang dipakai secara tidak sah tersebut oleh para pemiliknya yang sah.

Dan meski perusahaannya bukan atas nama Liauw Inggarwati, tapi perusahaan itu hanya dipinjam dan dibawa oleh orang2nya Liauw Inggrawati yang bernama Rony dan Marno, sedangkan Liauw Inggarwati bersembunyi dibelakang, karena dia sedang dikejar2 oleh distributor karena laporan penggelapan dan mananya sudah cemar diberbagai kabupaten, karena menyebabkan banyak pejabat didaerah masuk penjara.

Adik bupati berkomunikasi dengan Rony dan marno yang sebenarnya hanyalah pegawai/ anak buahnya Liauw Inggarwati. dan kabarnya Bupati dan adiknya telah menerima uang 500juta dari Rony & Marno, agar pekerjaan ini diberikan pada perusahaan2 yang dibawa oleh Rony. Maka dengan nekat dinas pendidikan dan panitia pengadaan memilih perusahaan tersebut sebagai penyedia barang.

Selain pengadaan peraga, di tahun 2012 juga ada pengadaan TIK (komputer) yang dibiayai DAK pendidikan, bisa dilihat yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah yang menawarkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan permendiknas, maka bisa dilihat nantinya, jelas akan berhadapan dengan hukum. Ini semua karena intervensi bupati melalui adiknya.

Selain itu, Bupati dan adiknya, berdasar info dari Rony, sudah juga mendapat uang, agar pengadaan buku yang akan diadakan tahun 2013, agar diatur dan rony serta Marno sebagai penyedia barangnya. maka bisa dipastikan nanti buku2nya akan diberi yang kualitasnya tidak sesuai dengan pemendiknas tentang DAK pendidikan 2011, selain itu jumlahnya juga akan dikurangi.

Untuk itu harap DPRD turun tangan, agar perbuatan melawan hukum dan korupsi di Lumajang ini tidak terulang lagi. Karena yang kena masalah hukum bukannya Bupati atau adiknya, tapi yang kasihan adalah para pejabat dinas pendidikan dan panitia pengadaan.

Aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi lumajang, infonya ditakut2i dengan informasi, bahwa pekerjaan ini adalah titipan dari JamWas Kejaksaan Agung - Marwan Effendy, maka mereka tidak berani melangkah. Yang kita tanyakan, apakah memang pak Marwan memerintahkan agar volume barang dikurangi sampai 20% karena dia ikut korupsi berjamaah? jangan2 itu hanya akal2an dari Liauw Inggarwati bahwa dengan menakut2i bahwa itu perintah pak Marwan, lalu aparat kejaksaan jadi takut untuk melangkah. Apalagi selain ditakut2i juga agar ikut diam lalu kejaksaan negeri Lumajang infonya sudah diberi uang diam.


Pertanyaannya, apakah memang sedemikian mudah, para pejabat & aparat hukum disuap oleh mafia. Jangan2 ini hanya gertakan agar para pejabat dan aparat hukum takut dan membiarkan saja mafia ini bergentayangan, karena sudah takut pada bayang2 dan gertakan para mafia


Semeru, 10 Desember 2012
RANU LUMAJANG
Gerakan Untuk Perubahan Lumajang

Mordiyanto
Tembusan: Pada lembaga Yang Berwenang


Lampiran Berita Portal Nasional
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/
Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Karena Gelapkan Milyaran Rupiah


Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum, Liauw inggarwati dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bag Pidum Polda Jatim), berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.

Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa Timur.

Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan,  Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.

Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten2 dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut.

Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku2 yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Hal ini karena  ada gejala tidak ada  itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs.

Sebenarnya dalam kaca mata hukum,  karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah dibagikan pada sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka.

Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di daerah2 yang bersangkutan.

Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar