Ungkap Pungli di Dinas Pendidikan Trenggalek, Guru SD Ini Malah Dihukum
TEMPO.CO, Trenggalek--Gara-gara mengungkap pungutan liar di Dinas Pendidikan Trenggalek, seorang guru diskors oleh sekolah. Dia dianggap mencoreng nama baik institusi dan harus mengurangi intensitas mengajar.
Nasib tragis ini dialami Ana Diyanti, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Azhaar Gandusari Trenggalek yang mengungkap pungli tunjangan prestasi pengajar (TPP). Menurut dia, setiap guru penerima TPP dikenai potongan Rp 100 ribu sebagai tanda terima kasih kepada Dinas Pendidikan. "Saya diskors oleh sekolah karena membuka aib ini," kata Ana, Minggu 13 Januari 2013.
Sebelumnya guru kelas satu tersebut membeberkan praktik pungutan liar yang dilakukan pagawai Dinas Pendidikan Trenggalek kepada calon penerima TPP. Mereka adalah guru-guru yang telah menyelesaikan sertifikasi dan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan dari pemerintah. Namun belum sampai uang tersebut diterima, mereka telah dimintai uang Rp 100.000 sebagai tanda terima kasih.
Atas pengakuannya tersebut, Ana diskors oleh sekolah tempatnya bekerja. Selain diminta membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya mengaku bersalah dan harus memohon maaf, Ana juga dikenai sanksi berupa pengurangan jam mengajar dari 26 jam per pekan, menjadi delapan jam per pekan mulai Jumat 11 Januari 2013 kemarin. Dengan pengurangan jam mengajar itu, Ana yang sudah lolos ujian sertifikasi akhirnya tak memenuhi jatah jam mengajar sesuai syarat guru bersertifikat, yaitu 24 jam per pekan.
Kepala Sekolah SD Al Azhaar Nanik Sutriani menegaskan Ana telah menyebarkan fitnah atas pengakuannya tersebut. Sebab hingga kini Ana belum pernah menerima TPP yang dimaksud. "Sertifikasinya baru saja diterimakan, belum terima TPP," katanya.
Karena itu bagaimana dia bisa membeberkan pungutan yang dialami para penerima TPP. Hal ini sama saja memfitnah guru lainnya dengan tuduhan menyerahkan sogokan. Atas kesalahan itu Ana dijatuhi sanksi oleh Yayasan Baitul Muhajirin yang membawahi SDI Al Azhaar Gandusari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto mengaku tidak tahu menahu kasus yang menimpa Ana Diyanti. Hingga kini sekolah juga belum memberikan laporan sanksi tersebut. Sebab seharusnya Dinas Pendidikan menerima tembusan atas keputusan sekolah termasuk sanksi kepada gurunya. "Saya juga akan telusuri potongan TPP yang dimaksud," katanya.
TEMPO.CO, Trenggalek--Gara-gara mengungkap pungutan liar di Dinas Pendidikan Trenggalek, seorang guru diskors oleh sekolah. Dia dianggap mencoreng nama baik institusi dan harus mengurangi intensitas mengajar.
Nasib tragis ini dialami Ana Diyanti, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Azhaar Gandusari Trenggalek yang mengungkap pungli tunjangan prestasi pengajar (TPP). Menurut dia, setiap guru penerima TPP dikenai potongan Rp 100 ribu sebagai tanda terima kasih kepada Dinas Pendidikan. "Saya diskors oleh sekolah karena membuka aib ini," kata Ana, Minggu 13 Januari 2013.
Sebelumnya guru kelas satu tersebut membeberkan praktik pungutan liar yang dilakukan pagawai Dinas Pendidikan Trenggalek kepada calon penerima TPP. Mereka adalah guru-guru yang telah menyelesaikan sertifikasi dan berhak menerima tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan dari pemerintah. Namun belum sampai uang tersebut diterima, mereka telah dimintai uang Rp 100.000 sebagai tanda terima kasih.
Atas pengakuannya tersebut, Ana diskors oleh sekolah tempatnya bekerja. Selain diminta membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya mengaku bersalah dan harus memohon maaf, Ana juga dikenai sanksi berupa pengurangan jam mengajar dari 26 jam per pekan, menjadi delapan jam per pekan mulai Jumat 11 Januari 2013 kemarin. Dengan pengurangan jam mengajar itu, Ana yang sudah lolos ujian sertifikasi akhirnya tak memenuhi jatah jam mengajar sesuai syarat guru bersertifikat, yaitu 24 jam per pekan.
Kepala Sekolah SD Al Azhaar Nanik Sutriani menegaskan Ana telah menyebarkan fitnah atas pengakuannya tersebut. Sebab hingga kini Ana belum pernah menerima TPP yang dimaksud. "Sertifikasinya baru saja diterimakan, belum terima TPP," katanya.
Karena itu bagaimana dia bisa membeberkan pungutan yang dialami para penerima TPP. Hal ini sama saja memfitnah guru lainnya dengan tuduhan menyerahkan sogokan. Atas kesalahan itu Ana dijatuhi sanksi oleh Yayasan Baitul Muhajirin yang membawahi SDI Al Azhaar Gandusari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto mengaku tidak tahu menahu kasus yang menimpa Ana Diyanti. Hingga kini sekolah juga belum memberikan laporan sanksi tersebut. Sebab seharusnya Dinas Pendidikan menerima tembusan atas keputusan sekolah termasuk sanksi kepada gurunya. "Saya juga akan telusuri potongan TPP yang dimaksud," katanya.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar