Kamis, 22 November 2012

[Media_Nusantara] Hasil Investigasi PPI Berlin mengenai Kunker Anggota DPR-RI ke Berlin mengenai RUU keinsinyuran

 

Hasil Investigasi PPI Berlin mengenai Kunker Anggota DPR-RI ke Berlin mengenai RUU keinsinyuran 19 November 2012
 
Sebagai kegiatan lanjutan dari surat pernyataan penolakan terhadap Kunjungan kerja Baleg DPR mengenai RUU Keinsinyuran, maka dibentuklah tim pencari fakta, untuk mengetahui apa saja yang dilakukan anggota DPR selama di Berlin.

1. Pada hari minggu, kami mendapat informasi, bahwa anggota DPR telah tiba di Berlin pada minggu pagi, dan informasi lain mengatakan bahwa hari senin, agenda mereka adalah rapat di DIN (Deutsches Institut für Nörmung) pada jam 10.00

2. Tim yang melakukan investigasi Pada hari Senin, 19 November 2012 berjumlah sekitar 12 orang. Beberapa orang dari tim standby di DIN pukul 9.45 pagi dan beberapa orang standby di tempat lain.

3. Pukul 10.00 pagi, ternyata benar anggota DPR yang berjumlah 8 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan tiba di DIN dengan menggunakan bus dan didampingi beberapa orang dari pihak KBRI. Berkat lobby ke pihak DIN pada Hari sebelumnya, beberapa orang perwakilan mahasiswa diperbolehkan masuk dan ikut mendengarkan dalam diskusi atas undangan dari DIN.

4. Sekitar pukul 11.45 datang terlambat 2 orang anggota DPR lagi, 1 orang laki2 dan 1 perempuan dengan membawa koper.

5. Sekitar pukul 12.10, rapat telah selesai dan mereka semua keluar dari DIN dan langsung berangkat dengan bus.

6. Kami mengikuti bus tersebut, ternyata mereka menuju restoran Hafis di sekitar Turmstrasse. Setelah itu tim meninggalkan tempat dan makan siang di Kantin Technische Universität Berlin.

7. Sekitar jam 14.30 kami mencoba kembali ke restoran tersebut, secara kebetulan ternyata mereka juga baru keluar dari restoran, kami mengikuti mereka yang ternyata menuju KBRI. Setelah itu kami tidak mengikuti mereka lagi, menurut info mereka kembali ke Hotel dan dilanjutkan makan malam.

8. Berikut poin-poin yang didapat dari teman-teman yang masuk mengikuti jalannya rapat di DIN :

a. Sebagian dari mereka kurang menguasai bahasa Inggris, sehingga pada saat rapat berlangsung mereka meminta "translator" kepada pihak KBRI yang dikoordinasikan secara mendadak. Artinya pertemuan ini tidak dipersiapkan dengan baik. Padahal jika memang translator dibutuhkan, harus dikoordinasikan lebih dahulu dan translator juga sebaiknya menguasai bidang dan bahan.

b. Mereka datang dengan tujuan membuat RUU tentang keinsinyuran, sedangkan DIN mengurusi tentang Standarisasi "Produk" di Jerman, dan DIN juga bukan lembaga negara atau pemerintahan , jadi bisa dibilang kunjungan ke DIN ini salah alamat.

c. Informasi yang didiskusikan adalah informasi yang umum seperti: · Mengenai aktivitas DIN di Jerman dan Eropa, sejarah terbentuknya DI · Prosedur kerja di DIN dan hubungannya dengan kebijakan pemerintah Jerman, terutama di dalam bidang sains dan teknologi.

· Anggota DPR menanyakan mengenai kapasitas DIN sebagai salah satu tolak ukur parameter kebijakan di bidang teknik.

· Kunjungan ke DIN tidak berhubungan langsung dengan RUU Keinsinyuran karena DIN tidak mengatur profesi/individu dari insinyur itu sendiri, melainkan menstandarkan produk dan proses dari berbagai bidang keteknikan di Jerman.

· DPR menanyakan apakah ada hukuman yang didasari oleh legislasi kepada pihak tertentu untuk project yang failure/gagal di bidang keteknikan (contoh: di bidang konstruksi, K3). Hal ini tidak bisa dijawab dengan mudah dan bukan kapasitas dari DIN untuk menjawab, karena banyak faktor yang mempengaruhi kegagalan suatu proyek. Selain itu dalam kerangka kebijakan sanksi untuk kegagalan proyek bukanlah sesuatu yang bisa didesain dengan absolut.

Dari pembicaraan tersebut, kami menganggap bahwa, kalau hanya informasi seperti ini saja bisa didapat cukup dengan mengakses website, email, webminar, atau hanya bisa dengan mengirimkan 1 tau 2 org saja, tidak perlu sampai belasan orang.

d. Terlihat kurangnya persiapan,karena di awal, pihak DIN sempat mengutarakan permintaan maaf atas persiapan yang seadanya karena waktu yang sempit.

9. Dari pertemuan di DIN, bisa disimpulkan bahwa anggota DPR tidak menguasai bahan secara mendalam, seharusnya ada baiknya untuk RUU keinsinyuran ini dibuat dulu draftnya, disebarkan kepada stakeholder/publik untuk di-review.

10. Pertemuan DIN bisa dibilang salah alamat karena DIN itu lembaga yang untuk standarisasi "produk" bukan profesi seperti yang menjadi agenda utama Anggota DPR. Menurut Kabar yang kami terima, pada hari selasa, 20 November 2012 datang juga anggota DPR-RI dari komisi IX dalam rangka studi banding untuk UU OJK (Undang-undang otoritas Jasa Keuangan), namun sayangnya kami tidak berhasil melacak mereka.

simak : [PPI Berlin] Fakta Kunker Baleg DPR-RI ke DIN (Deutsches Institut für Nörmung) ==>
http://www.youtube.com/watch?v=NS84D-k2jtw


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar