Minggu, 25 November 2012

[Media_Nusantara] Pemprov Jabar Larang Jamaah Ahmadiyah Donor Darah

 

Pemprov Jabar Larang Jamaah Ahmadiyah Donor Darah

KBR68H, Jakarta - Penghentian kegiatan donor darah yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Masjid An Nashir, Bandung oleh Kesbangpol-linmas Jawa Barat dinilai melanggar aturan. Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengatakan Pemda Jawa barat telah menghalangi hak masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial. Padahal dalam Pergub nomor 12 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiayah, tak diatur soal larangan kegiatan sosial.

"Yang pasti kegiatan donor darah yang dilakukan Ahmadiyah itu adalah kegiatan sosial pokok yang dilakukan kegiatan jemaat Ahmadiyah di banyak wilayah, jadi kegiatan ini rutin sebenarnya sudah dilakukan dari dulu dan ini salah satu sering dilakukan Ahmadiyah sebagai salah satu bakti sosial mereka kepada masyarakat tanpa melihat golongan dan asal-usul manapun."

Sementara itu, Pemerintah Jawa Barat mengklaim belum mendapat informasi soal penghentian kegiatan donor darah jemaah Ahmadiyah di Masjid An Nashir. Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rudi Gandakusumah mengatakan kegiatan donor darah tersebut tak melanggar aturan. Kata dia pemprov akan mengkonfirmasi hal ini kepada Kebangpol-linmas.

"Saya harus memastikan dulu apakah memang kegiatan dan kejadiannya seperti itu, saya khawatir saya salah mengomentari tentang fakta sebenarnya seperti apa sih, pergub sendiri pada prinsipnya tentang larangan penyebarluasan ajaran Ahmadiyah sebagai tindaklanjut SKB 3 Menteri di Jakarta, jadi kalau kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusian ya enggak ada relevansinya."

Sebelumnya, jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat menghentikan kegiatan donor darah dengan PMI di Masjid An Nashir, Bandung hampir tiga pekan. Hal itu disebabkan adanya larangan dari pemerintah setempat. Menurut anggota Keluarga Donor Darah Ahmadiyah Jawa Barat Mujib Zubaidi, usai dilakukan konfirmasi kepada PMI Kota Bandung, diketahui larangan itu disampaikan petugas Kesbangpol-linmas Jawa Barat. Kegiatan yang dilakukan dengan PMI dianggap telah melanggar pergub diskriminatif yang mengatur larangan jemaah Ahmadiyah beraktivitas.

PMI: Siapapun Boleh Donor Darah, Termasuk Ahmadiyah

KBR68H, Jakarta - Palang Merah Indonesia menyayangkan tindakan Pemerintah Bandung, Jawa Barat yang melarang warga Ahmadiyah berkegiatan donor darah. Kepala Seksi Pelayanan PMI Kabupaten Bandung Endang Supriatna mengatakan PMI justru menyambut baik siapa pun yang ingin menyumbangkan darahnya.

"Kita tak memandang golongan, tidak memandang agama, tidak memandang ras mas, semua manusia itu kalau mau mendonorkan pasti diterima karena kita ketika mau donor itu tidak menanya KTP, tidak menanya agama, tidak. Kalo persyaratan donor darah itu kan 17 tahun ke atas dalam keadaan sehat. Engga kalo PMI ga memandang apapun siapapun."

Sebelumnya jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat menghentikan kegiatan donor darah dengan PMI di Masjid An Nashir, Bandung, Jawa Barat. Hal itu disebabkan adanya larangan dari pemerintah daerah. Petugas Kesbangpol-linmas Jawa Barat menganggap kegiatan yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah dibantu dengan PMI ini dianggap telah melanggar Pergub tentang Pelarangan Ahmadiyah.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar