Rabu, 28 November 2012

[Media_Nusantara] TOLAK Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung

 

TOLAK Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung

Foto: TOLAK Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung    Kami menolak akan berdirinya PT. Chevron gheotermal suoh sekincau di sebagian wilayah TNBBS di Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung dengan Luas lahan Wilayah Kerja Pertambangan seluas 33.333ha (WKP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 33.109ha, direvisi menjadi 31.705ha, dan 11.200ha ada didalam wilayah konservasi yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). PT. CGSS juga telah mendapatkan SK menteri ESDM no: 278.K/30/MEM/2009.     Di mana khalayak ramaipun tahu bahwa di dalam wilayah Taman Nasional itu tidak boleh di ganggu gugat baik itu untuk wilayah perkebunan ataupun hal yang lainyya karena sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku yaitu UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam BAB I ketentuan umum pasal I ayat 14 tentang Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. dan juga UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, BAB I ketentuan umum, pasal I, ayat 9 Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungis pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.  Sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan tersebut, pihak kementrian terkait hanya sekedarnya saja dimana pihak kementrian ESDM tidak memperhatikan Undang-Undang yang melindungi tentang Kawasan Konservasi tersebut, kegiatan pertambangan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Kementrian ESDM di mana menurut hasil

Kami menolak akan berdirinya PT. Chevron gheotermal suoh sekincau di sebagian wilayah TNBBS di Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung dengan Luas lahan Wilayah Kerja Pertambangan seluas 33.333 ha (WKP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 33.109ha, direvisi menjadi 31.705ha, dan 11.200ha ada didalam wilayah konservasi yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). PT. CGSS juga telah mendapatkan SK menteri ESDM no: 278.K/30/MEM/2009.


Di mana khalayak ramaipun tahu bahwa di dalam wilayah Taman Nasional itu tidak boleh di ganggu gugat baik itu untuk wilayah perkebunan ataupun hal yang lainyya karena sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku yaitu UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam BAB I ketentuan umum pasal I ayat 14 tentang Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. dan juga UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, BAB I ketentuan umum, pasal I, ayat 9 Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungis pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.Sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan tersebut, pihak kementrian terkait hanya sekedarnya saja dimana pihak kementrian ESDM tidak memperhatikan Undang-Undang yang melindungi tentang Kawasan Konservasi tersebut, kegiatan pertambangan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Kementrian ESDM di mana menurut hasil "rapat konsolidasi pengembangan sektor EBTKE (Enrgi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) bersama WAMEN ESDM", sebagaian hasilnya tentang pertambangan panas Bumi tersebut kegiatan pertambangan masih terganjal dengan UU nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi, UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ketiga Undang-undang tersebut akan di amandemen demi melancarkan niatnya untuk mengeksploitasi kawasan Hutan-hutan yang dilindungi oleh Undang-Undang tersebut.

Atas peristiwa tersebut MAHARIPAL IAIN Lampung menyatakan sikap "mengecam tindakan pemberian izin usaha pertambangan yang di keluarkan oleh kementrian ESDM sehingga wilayah kerja pertambangan PT. Chevron sehingga ada di dalam wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan". kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk:

Menolak adanya RUU KEHATI yang akan menggantikan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menolak adanya eksploitasi pertambangan di wilayah konservasi di seluruh Indonesia. Mendiskusikan secara luas tentang pertambangan yang ada didalam wilayah konservasi.

Menolak semua kegiatan pertambangan yang ada di dalam wilayah konservasi. Turut berpartisipasi dalam menyelamatkan wilayah TNBBS.

Menolak segala bentuk peraturan perundang-undangan yang melegitimasi pertambangan yang ada di dalam wilayah Konservasi.

Diterbitkan oleh Maharipal IAIN Lampung, Contak person Maharipal IAIN Lampung 085327717301

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar