Jumat, 30 November 2012

[Media_Nusantara] Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas

 

Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas

Ada yang menarik dari Komentar seorang kawan di FB yang bernama "Bung Pur", menyoal putusan bebas Pembobol Uang Bank BRI senilai Rp 30 Milyar, berikut tulisannya

Akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya kembali membebaskan terdakwa kasus pembobolan BRI sebesar 32 Miliar. Hakim Pengadilan Negeri memandang bahwa pembobolan uang 32 miliar yang melibatkan nasabah dan oknum BRI tidak menimbulkan kerugian negara. Terdakwa yang terkenal dari keluarga konglomerat di jakarta bisa memastikan hakim membebaskan mereka dari jeratan hukum. Kedua, hakim memandang bahwa BRI sebagai BUMN tidak mempunyai pertanggungjawaban hukum kepada negara karena aset BRI adalah aset yang terpisah dari kekayaan negara, sehingga pasal TIPIKOR tidak bisa diterapkan dalam kasus pembobolan kasus BRI.

Selama mengikuti persidangan memang banyak yang aneh dalam substansi tuntutan kejaksaan. Terdakwa maupun oknum BRI tidak sama sekali dijerat pidana kejahatan perbankan. Tuntutannya Tipikor tapi yang dibuktikan oleh jaksa adalah kejahatan perbankan. Sehingga wajar jika hakim membebaskan terdakwa. Disinilah banyak kasus korupsi dan kejahatan perbankan yang ditangani oleh PN Surabaya selalu membebaskan terdakwa dari jeratan hukuman. Sebelumnya juga demikian, tuntutannya UU Tipikor namun pembuktiannya kejahatan penggelapan.

Ketiga, pertimbangan hakim bahwa nilai agunan tanah nasabah lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kredit yang diterima oleh nasabah. Masalah ini sebenarnya sudah banyak yang tahu, bahwa menaikan nilai agunan umumnya permainan appraisal untuk menaikan nilai kredit. Sementara itu, banyak UKM-UKM yang membutuhkan kredit selalu kesulitan mendapatkan pinjaman dari BRI.

Menurut "Bung Pur" banyak keanehan dalam persidangan kasus ini. Sidang selalu dilaksanakan sore hari mulai pukul 18.00 sampai malam, sehingga banyak wartawan tidak bisa meliput karena pada jam tersebut wartawan dikejar deadline.

Berita Terkait :

KASUS TIPIKOR YANG [INGIN] DI-PERDATA-KAN? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Pertama) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/11/kasus-tipikor-yang-ingin-di-perdata-kan/

TERDAKWA LAKUKAN "MORAL HAZARD" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedua) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/23/terdakwa-lakukan-moral-hazard/

DAKWAAN JAKSA BISA "BATAL DEMI HUKUM" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketiga) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/06/dakwaan-jaksa-bisa-batal-demi-hukum/

JPU Dan Hakim Dapat "Dukungan Moral" Saksi Ahli? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keempat) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/16/jpu-dan-hakim-dapat-dukungan-moral-saksi-ahli/

JPU "NGOTOT", PH BERSIKERAS, MAJELIS HAKIM…….? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kelima) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/22/jpu-ngotot-ph-bersikeras-majelis-hakim/

PAK HAKIM: "WASPADAI PENYESATAN OLEH PH" Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keenam) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/24/pak-hakim-waspadai-penyesatan-oleh-ph/

Dua Kali Putusan BRI Ditunda, Upaya Bebaskan Tahanan ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketujuh) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/27/dua-kali-putusan-bri-ditunda-upaya-bebaskan-tahanan/

Terdakwa BRI Bebas, Benar-Benar Aneh ! Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedelapan) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/29/terdakwa-bri-bebas-benar-benar-aneh/

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar