Jumat, 23 November 2012

[Media_Nusantara] Siaran Pers : Cyanida Dilarang di Eropa, Tapi Dibuang di Sungai Batang Toru:

Siaran Pers WALHI, JATAM, PBHI Jakarta, LBH Jakarta, ICEL, KRuHA

 

Cyanida Dilarang di Eropa, Tapi Dibuang di Sungai Batang Toru:

Kementerian Lingkungan Hidup Tak Bertindak

 
Jakarta (23 November 2012) Senyawa cyanida sering dipakai di industri pertambangan untuk mengekstraksi logam seperti emas dari bebatuan. Namun karena cyanida adalah bahan kimia sangat beracun, maka Parlemen Eropa mengumumkan melarang penggunaan semua syanida di pertambangan Eropa pada akhir tahun 2011.

Dalam 25 tahun terakhir telah terjadi 30 kejadian besar terkait tumpahan cyanida di seluruh dunia. Karena tak ada jaminan kecelakaan tidak terjadi lagi, khususnya mempertimbangkan cuaca kian ekstrim, maka Parlemen Eropa mengumumkan pelarangan penuh penggunaan syanida dalam teknologi pertambangan di Eropa..
[1]Sementara itu, di Indonesia, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan, perusahaan tambang emas Agincourt-G Resources menggunakan cyanida dalam kegiatan penambangannya, seperti disebutkan dalam AMDAL perusahaan tersebut. Lebih dari itu, perusahaan yang terdaftar di Hongkong ini merencanakan pembuangan air limbah tambang ke sungai Batang Toru.
 Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PT Agincourt-G Resources menyatakan bahwa dampak kegiatan penimbunan tailing (limbang tambang-red), terhadap pH (keasaman-
red), kandungan padatan tersuspensi, CN (cyanida-
red), SO4, Zn, As, dan Mn kecil kemungkinannya secara langsung menimbulkan dampak terhadap manusia. Oleh karena air limbah tambang disalurkan ke Sungai Batangtoru yang pemanfaatannya tidak digunakan sebagai sumber air minum."
Informasi dalam RKL-RPL ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Desa-desa sepanjang Sungai Batang Toru memanfaatkan  air Sungai Batang Toru sebagai air minum. Seperti Desa Telo, Sipente, Hapesong Baru dan Lama, Bandar Tarutung, Sibara-bara, Simataniari. Pencantuman informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan ini bisa dikategorikan sebagai tindakanmemberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikanketerangan yang tidak benar. Hal ini merupakan sebuah tindak pelanggaran serius dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Terlebih penambangan menggunakan cyanida. 

Edy Gurning dari LBH Jakarta mendesak Menteri Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan memerintahkan penghentian kegiatan pemasangan pipa air limbah tambang ke sungai Batang Toru. Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyayangkan Kementerian Lingkungan Hidup belum mengungkapkan tindakan penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan informasi palsu di dalam RKL-RPL/AMDAL. Indonesia tidak boleh hanya mengejar investasi dari luar negeri, tapi tidak menerapkan aturan lingkungan hidup yang lebih melindungi lingkungan, seperti pelarangan penggunaan cyanida dalam teknologi pertambangan di Eropa.

Lambok Gurning dari PBHI Jakarta menyatakan warga Batangtoru yang masih ditahan Kepolisan Sumatera Utara harus dilepaskan. Warga melakukan protes karena aspirasi mereka atas penolakan pembuangan air limbah tambang ke Batang Toru tidak pernah diindahkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Polisi harus segera menindaklanjuti laporan warga atas informasi palsu dalam AMDAL yang telah dilaporkan warga pada tanggal 26 Juli 2012. Sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Sumatera Utara.
Dyah Paramitha dari ICEL menyayangkan tindakan Bupati Tapanuli Selatan yang mengesahkan AMDAL PT Agincourt-G Resources. Sementara itu, Perda tentang kelas air Batang Toru belum ditetapkan sampai saat ini.
Hendrik Siregar menyatakan, air sangat penting bagi kehidupan manusia. Pembuangan limbah tambang ke sungai adalah tindakan yang pengingkaran terhadap hak konstitusi warga terhadap lingkungan yang sehat. Perusahaan, pemerintah darah, kepolisian harus menghentikan permainan sandiwara dengan meminum air sungai. Mereka hanya bermain "drama satu babak", minum air sungai satu kali untuk menunjukkan meminum air tersebut adalah aman. Sementara warga sepanjang Batang Toru setiap hari minum, mandi, menangkap ikan darat dari sungai tersebut. Walau limbah masih dalam baku mutu, tapi itu tidak menjawab persoalan akumulasi/kronis mana kala manusia dan ikan-ikan di sungai minum air sungai tersebut setiap hari.
Mohammad Reza dari KruHa menyatakan, air yang baik untuk diminum kian terbatas karena banyaknya pencemaran. Menjaga air Sungai Batang Toru dari pembuangan air limbah tambang  harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan lagi tambah sungai yang rusak. (selesai)
Kontak media:
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI,

081932925700,

pius.ginting@walhi.or.id 

Hendrik Siregar, Jatam,

 085269135520, beggy@jatam.org 

Dyah Paramita (ICEL),

 085717332305, dyahparamita2003@yahoo.com
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Media_Nusantara/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Media_Nusantara/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Media_Nusantara-digest@yahoogroups.com
Media_Nusantara-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Media_Nusantara-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar