Teman- teman Jurnalis
Hak Konstitusi Warga Batang Toru Atas Lingkungan Yang Sehat Dikorbankan Demi Tambang Emas
Jakarta (11 November 2012) Warga Batang Toru menolak sungai Batang Toru sumber air minum, tempat menangkap ikan dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tambang G Resources. Sungai ini penting bagi mereka untuk minum, mandi, memelihara ikan perairan darat. Di bagian hilir Batang Toru, terdapat Danau Siais. Daerah ini dikenal sebagai penghasil ikan sale.
Perjuangan mereka menyelamatkan sungai penting selebar 98 meter ini, di kawasan hutan lestari Batang Toru diabaikan oleh pemerintah. AMDAL perusahaan tambang emas PT Agincourt/G Resources menyatakan Sungai Batang Toru tidak digunakan sebagai air minum. Informasi ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Penolakan warga atas pembuangan air limbah tambang ke Batang Toru telah disampaikan warga termasuk kepala-kepala desa yang terdampak, seperti Desa Muara Hutaraja, Desa Bandar Hapinis dan Desa Terapung Raya kepada Bupati Tapanuli Selatan. Disamping tertulis juga dengan aksi unjuk rasa.
Namun tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah. Ketidakpedulian pemerintah inilah yang mendorong kemarahan warga, yang dihadapi dengan Kepolisian Sumatera Utara dengan tindakan sangat represif. Padahal hak atas lingkungan yang sehat adalah hak mendasar (hak konstitusi) warga negara Indonesia, seperti disebutkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 ayat 1.
Pemeberian informasi palsu/keterangan tidak benar di dalam AMDAL adalah suatu tindakan yang terlarang beradasarkan Pasal 69 ayat 1 huruf j UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara selama satu tahun atau denda Rp.1000.000.000. Ironisnya, Polda Sumatera Utara dan BPLH Sumatera Utara tidak memproses tindak pidana lingkungan hidup ini. Justru Polda Sumatera Utara melakukan pengawalan pemasangan pipa limbah tambang G Resources/Agincourt ke Batang Toru.
Karenanya, JATAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segara turun tangan atas kasus ini untuk menegakkan hak konstitusi warga atas lingkungan yang sehat. Kewenangan KLH ini berdasarkan pasal Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
WALHI mendesak KLH agar segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan KLH dan penerapan azas precautionary principle (prinsip kehati-hatian) yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup.
Jika tindakan ini tidak dilakukan, kasus ini bisa membuktikan bahwa Kementerian Kabinet SBY hanya peduli investasi asing tapi tidak mempedulikan hak konstitusi warga atas lingkungan yang sehat.
Kontak media:
Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI
081932925700, pius.ginting@walhi.or.id
Hendrik Siregar, (Jatam), 085269135520
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar