Rabu, 14 Agustus 2013

[Media_Nusantara] Senin 19 Agustus, Sopir mobil tanki Pertamina se-Jawa mogok, pasokan BBM bakal Terganggu

 

Senin 19 Agustus, Sopir mobil tanki Pertamina se-Jawa mogok, pasokan BBM bakal Terganggu

Foto: Senin 19 Agustus, Sopir mobil tanki Pertamina se-Jawa mogok    Sindonews.com - Para awak mobil tanki (AMT) Pertamina se-Jawa yang tergabung dalam Solidaritas Mobil Tanki Pertamina Indonesia memastikan akan melakukan mogok kerja, pada Senin 19 Agustus 2013. Keputusan itu diambil setelah tuntutan mereka ditolak PT Pertamina Trainning and Consultan (PTC) yang mempekerjakan mereka.     Ketua Solidaritas Mobil Tanki Pertamina Indonesia Suharisman mengatakan, sebenarnya AMT sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan PT PTC. Hanya saja, hasil dari setiap perundingan tersebut tidak pernah direalisasikan.     Justru yang didapatkan intimidasi dan ancaman pemecetan bagi AMT yang tidak melakukan tugas sebagaimana yang telah diatur oleh PT PTC.

Sindonews.com - Para awak mobil tanki (AMT) Pertamina se-Jawa yang tergabung dalam Solidaritas Mobil Tanki Pertamina Indonesia memastikan akan melakukan mogok kerja, pada Senin 19 Agustus 2013. Keputusan itu diambil setelah tuntutan mereka ditolak PT Pertamina Trainning and Consultan (PTC) yang mempekerjakan mereka.

Ketua Solidaritas Mobil Tanki Pertamina Indonesia Suharisman mengatakan, sebenarnya AMT sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan PT PTC. Hanya saja, hasil dari setiap perundingan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Justru yang didapatkan intimidasi dan ancaman pemecetan bagi AMT yang tidak melakukan tugas sebagaimana yang telah diatur oleh PT PTC. "Bentuk intimidasi sendiri bukan hanya ancaman psikis, namun juga fisik," papar Suharisman soal rencana mogok kerja AMT se-Jawa, di Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

Suharisman menjelaskan, selain sebagai puncak kekecewaan AMT Se Jawa atas perlakukan PT PTC kepada mereka selama ini. Mogok kerja ini juga sebagai tindaklanjut atas rencana mogok kerja yang sempat tertunda. Yaitu sebelum Lebaran lalu.

Dipilihnya 19 Agustus sendiri bukan tanpa alasan. Bila sebelum Lebaran untuk menghargai Idu Fitri dan menghargai Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. "Untuk mogok ini, kami tetap memperhatikan kepentingan umum dan pemerintah," tandasnya.

Suharisman mengungkapkan, ada beberapa tuntutun AMT kepada PT PTC, diantaranya adanya uang lembur, kepastian status karyawan, sistem pengajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada intimidasi, serta karyawan yang di PHK dipekerjaan kembali.

"Kami ini sudah bekerja selama lima tahun, namun untuk status karyawan tetap outsourching, jelas ini melanggar ketentuan yang ada," tandasnya.

Disinggung soal adanya personel TNI dan Polri yang akan mengantikan mereka jika mogok kerja, Suharisman tidak mempermasalahkannya. Hanya saja, mereka tidak dapat menerima jika yang mengantikan mereka adalah warga sipil. Jika ini yang terjadinya, tentunya akan menambah permasalahan dan hanya akan mengadu antara warga sipil dengan AMT.

"Sebenarnya jika TNI Polri yang mengantikan kami juga tidak dibenarkan, sebab untuk menjadi AMT ada lisensinya. Hanya saja, karena itu dalam kadaan darurat tentunya diizinkan," terangnya.

Anggota AMT Agus Salim menambahkan, selama ini setiap aturan kerja AMT Pertamina tidak pernah dilibatkan. PT PTC langsung mengeluarkan kebijakan dan isi dari aturan tersebut sangat merugikan AMT. Diantaranya, jika tidak menandatangi kebijakan dianggap mengundurkan diri.

Sehingga, bila ini tetap dijalankan, tentunya akan ada pengunduran diri secara massal AMT Pertamnia Se Jawa. "Kami tetap ingin akan perundingan lagi yang menguntungkan kedua belah pihak. Bukan sebaliknya, membuat tindakan tandingan yang justru akan membuat celah adanya persaingan yang tidak sehat," tegasnya.

Kuasa Hukum Solidaritas Mobil Tanki Pertamina Indonesia Jaka Sarwanta mengatakan, bila tuntutan AMT tersebut tidak juga ada tanggapan dari PT PTC. Selain akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi, juga akan membawa permasalahan tersebut ke proses hukum yang ada, yaitu peradilan hubungan industrial (PHI).

Sedangkan bentuk dari mogok kerja tersebut, para AMT Pertamina, mulai pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB tidak melakukan aktivitas mengantas kiriman BBM dari Depo Pertamina di wilayah masing-masing ke SPBU terdekat. Di Jawa sendiri, ada 18 titik Depo yang memberikan pelayanan BBM ke SPBU se-Jawa.
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar