Selasa, 13 Agustus 2013

[Media_Nusantara] Ketua KPU Jatim Melakukan Rekayasa? Untuk Kepentingan Siapa?

 

Ketua KPU Jatim Lakukan Rekayasa Dalam Pemilihan Gubernur Jatim?
Untuk Kepentingan Khofifah, Karwo atau Siapa?
Menjelang pemilihan gubernur Jatim (Jawa Timur), ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim Agustus 2013, Andry Dewanto, diduga melakukan beberapa rekayasa. Diantaranya adalah soal DPT (Daftar Pemilih Tetap). Hal ini terungkap dari adanya surat ketua KPU Jatim nomor 70.03/KPU-Prov014/PKD.JTM/VII/2013 tertanggal 7 Juli 2013, yang memerintahkan KPU kabupaten/kota se Jatim untuk mencetak DPT sebanyak sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tiap TPS maksimal 25 lembar.

Yang aneh adalah bahwa surat itu dibuat sendiri secara diam2 oleh ketua KPU Jatim, tanpa rapat dengan seluruh anggota komisioner KPU Jatim yang lain. Padahal segala keputusan KPU Jatim, apalagi hal yang bersifat strategis harus dirapatkan secara pleno oleh seluruh anggota KPU Jatim. Dan anehnya lagi surat itu juga dikirim ke seluruh KPU kabupaten/kota se Jatim, secara diam2 oleh Andry Dewanto tanpa memberitahu pada komisioner KPU Jatim yang lain, pada tanggal 8 Juli 2013 pada sekitar jam 01.00 dini hari melalui faximile dan atau email. Hal ini bisa diketahui dari data penerimaan faximile yang dikirim. Sedangkan para komisioner KPU Jatim yang lain, baru tahu surat tersebut setelah mendapat pertanyaan dari KPU kabupaten/kota.

Menjadi aneh, karena sebenarnya yang berkewajiban mencetak DPT adalah KPU Propinsi Jatim, bukan KPU kabupaten/kota. Dimana DPT itu prosesnya berawal dari DP4 (Daftar Potensial Pemilih) lalu dimutakhirkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) lalu dimutakhirkan menjadi DPT. Proses pemutakhirannya dari DP4 diberikan pada KPU kabupaten/kota untuk diberikan pada PPK (Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan) dan seterusnya, setelah itu diperiksa, setelah selesai dikembalikan ke KPU kabupaten/kota kemudian dikembalikan ke KPU Propinsi dan disahkan menjadi DPS pada rapat pleno KPU propinsi dan dicetak oleh KPU Propinsi. Dari DPS menjadi DPT prosesnya sama dengan dari DP4 menjadi DPS.

Langkah rahasia dari ketua KPU Jatim ini akan bisa menimbulkan beberapa kemungkinan, diantaranya adalah bisa ada 2 macam DPT tetapi berbeda datanya dan bisa juga menimbulkan DPT yang amburadul. Ini kemungkinan bisa membuka peluang terjadinya kecurangan pada pemilihan gubernur Jatim, dimana memungkinkan munculnya pemilih siluman, untuk membesarkan perolehan suara kandidat tertentu.

Hal lain adalah dalam percetakan surat suara, dimana jumlah DPT adalah 30,01 juta orang, akan tetapi  berdasar dokumen pengadaan surat suara  Nomor 027/28.9/Pokja 22-ULP/022/2013 tertanggal 5 Juli 2013, dan dokumen adendum pengadaan surat suara Nomor 027/34.2/Pokja 22-ULP/22/2013 tertanggal 15 Juli 2013,  surat suara dicetak 33,36 juta lembar, berarti lebih dari 10% dari kebutuhan. Mungkin secara normatif akan dikemukakan alasan bahwa memang dilebihkan 10% untuk cadangan. Tapi jika berbicara aturan biasanya cadangan untuk pengadaan surat suara itu besarnya adalah 2,5% dari kebutuhan.

Adanya surat suara yang dicetak jauh lebih banyak daripada jumlah pemilih ini bisa menimbulkan dugaan adanya rencana kecurangan secara sistematis dan terorganisir untuk menggelembungkan suara & memenangkan calon kandidat tertentu. Karena untuk dokumen itu yang menentukan adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yakni Bapak Turmuji yang merupakan pegawai KPU dan segala sesuatunya juga merupakan keputusan dari PA (Pengguna Anggaran), yakni ketua KPU Jatim, Andry Dewanto.

Keputusan tentang jumlah surat suara yang dicetak ini diduga dilakukan Andry Dewanto tanpa rapat dengan para komisioner KPU Jatim yang lain, seperti halnya surat tentang DPT yang dibuat & dikirim oleh Andry Dewanto pada KPU kabupaten/kota se Jatim. Karena komisioner KPU Jatim Sayekti Suindyah, menyatakan  pada MetroTVNews. Com http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/08/04/6/173098/Nasib-3-Anggota-KPU-Jawa-Timur-Menanti-KPU-Pusat bahwa surat suara dicetak 30 juta lembar dan surat suara cadangan 2,5%.

Apakah nanti Andry akan beralasan bahwa anggota KPU jatim yang lain tidak diajak rapat karena beberapa anggota KPU Jatim telah mendapat sanksi dari DKPP (Dewan kehormatan Pelaksana Pemilu)? Tentunya hal itu tidaklah benar, karena sanksi DKPP pada komisioner KPU yang lain adalah dijatuhkan pada tanggal 31 Juli 2013, sedangkan surat tentang DPT maupun dokumen pengadaan & adendum tentang cetakan surat suara dibuat sebelum tanggal itu. Dan anggota KPU Jatim, Sayekti yang menyatakan cadangan surat suara sebesar 2,5%, bukanlah anggota KPU Jatim yang mendapat sanksi dari DKPP.

Apalagi tampaknya Andry Dewanto berdasar berita Metro TVNews diatas, tampaknya senang jika anggota KPU jatim yang lain mendapat sanksi & tidak segera dipulihkan keanggotaannya oleh KPU RI, karena dia sekarang konsentrasi pada tahapan pemilihan gubernur Jatim. Padahal DKPP dalam putusannya menyerahkan rehabilitasi pada anggota KPU jatim yang terkena sanksi itu pada KPU RI segera setelah pasangan Khofifah - Herman ditetapkan sebagai peserta pemilihan gubernur Jatim. Ataukah memang sejak awal sudah direkayasa sejak awal, bagaimana agar beberapa anggota KPU yang tidak sejalan dengannya itu bisa mendapat sanksi dari DKPP, mungkin dengan semakin banyak anggota KPU jatim yang kena sanksi, maka Andry yang biasa jalan sendiri secara diam2 sebagaimana soal DPT, surat suara dll itu makin merasa bebas berjalan sendiri.

Pertanyaannya, untuk kepentingan siapakah Andry Dewanto melakukan langkah2 yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang anggota komisioner seperti KPU ini?

Awalnya banyak yang menuding bahwa ini adalah langkah dari pasangan Incumbent gubernur Jatim, yakni Soekarwo - Syaifullah. Akan tetapi dalam perjalanannya juga ada yang menuduh bahwa ini merupakan rekayasa dari pasangan Khofifah - Herman, karena dalam beberapa kesempatan Andry Dewanto sebagai ketua KPU jatim sering menyatakan bahwa dirinya adalah pendukung pasangan Khofifah - Herman. Apalagi istri dari Andry Dewanto adalah anggota PKB (Partai kebangkitan Bangsa) yang merupakan partai pengusung pasangan Khofifah - Herman, dan pernah menjadi anggota DPRD kabupaten Malang dari Fraksi PKB, saat Andry masih merupakan anggota KPU kabupaten Malang.

Apalagi dalam sidang DKPP tampak sekali bahwa Andry Dewanto sebagai pimpinan lembaga yang sedang diperiksa oleh DKPP seringkali menyudutkan lembaga KPU Jatim yang dipimpinnya, padahal lembaga itu sedang diperiksa oleh DKPP. Tampak saat ada tawaran dari DKPP apakah pihak KPU Jatim yang sedang disidang akan mengajukan saksi ahli, spontan Andry menjawab tidak perlu, padahal anggota KPU yang lain menjawab perlu menghadirkan saksi ahli, dan keterangan2 lain. Dan masih banyak lagi yang tampak pada sidang DKPP, sehingga salah satu dasar keputusan DKPP adalah bahwa keterangan dari KPU jatim dalam persidangan adalah saling bertolak belakang dan melemahkan KPU itu sendiri.

Atau apakah sebenarnya Andry melakukan rekayasa seperti ini bukan untuk kepentingan pasangan tertentu pada pemilihan gubernur Jatim, tapi melakukan hal ini untuk kepentingan dirinya sendiri? Dengan asumsi biarlah dengan rekayasa seperti ini, pemilihan gubernur jatim terjadi hal yang amburadul, dimana membuka terjadinya peluang saling menjatuhkan diantara para kandidat dengan tuduhan saling merasa sebagai pihak dianiaya untuk kepentingan pencitraan, dengan tidak jelas siapa menganiaya siapa.

Hal ini juga membuka peluang terjadinya suasana yang keruh atau sengketa pemilihan gubernur yang tidak berujung-pangkal, sehingga masyarakat dibingungkan oleh berbagai situasi & informasi, sehingga terpancing pada kemungkinan terjadinya ketegangan masyarakat. Dengan tak perduli munculnya  ketegangan antar kandidat serta keresahan masyarakat itu, apakah dengan itu Andry berharap akan muncul sebagai tokoh baru yang dikenal masyarakat? Ataukah ada skenario besar dari pihak lain yang lebih besar?

Salam
Jatim Kompak
Siapapun Gubernurnya Janganlah Masyarakat Dipecah Belah

Untuk konfirmasi lebih akurat, bisa menghubungi:

1. Andry Dewanto (Ketua KPU Jatim) HP: 081555646240 ; 081805090111
2. Sayekti Suindyah ( anggota KPU Jatim) HP: 081359916667
3. Agung Nugroho (anggota KPU Jatim) HP: 08123350145
4. Agus M Fauzy (anggota KPU Jatim) HP: 085331272488
5. Najib Hamid (anggota KPU Jatim) HP: 081230006306
6. Turmudi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) KPU Jatim HP: 08123250303

Sumber:
http://wartajawatimur.blogspot.com/2013/08/ketua-kpu-jatim-melakukan-rekayasa.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar