Selasa, 27 Agustus 2013

[Media_Nusantara] PELANGGARAN HUKUM PPRS GCM dan DUTA PERTIWI - AHOK DIPERALAT

 

PELANGGARAN HUKUM PPRS GCM dan DUTA PERTIWI
SEBAGAI PENGELOLA APPARTEMEN CEMPAKA MAS
(Serta 9 Kawasan Ex Developer PT Duta Pertiwi Tbk)

1. PPRS adalah boneka Pengelola. Bahkan sebagian PPRS adalah karyawan Duta Pertiwi dan merangkap sebagai PPRS di kawasan lain serta bukan penghuni Grha Cempaka Mas. Seharusnya PPRS adalah wali amanah dari warga yang dipilih oleh warga untuk membela warga, bukan untuk memeras n mendzalimi warga.

2. PPRS tidak pernah memberi laporan pertanggungjawaban keuangan dan tidak pernah meminta persetujuan warga untuk rencana anggaran tahunan melalui RUTA.

3. PPRS selalu menunjuk Duta Pertiwi tanpa tender secara lump sum (borongan) dengan satuan harga per meter persegi tanpa seijin warga. Lantas menaikkan harga secara sepihak tanpa melalui RUTA.

4. Kongkalikong antara Duta Pertiwi dengan sebagian orang pengurus PPRS yang karyawan Duta Pertiwi sering menjadi kontraktor beberapa pekerjaan. Dimana pekerjaan tersebut di mark up tidak sesuai dengan kebutuhan nyata.

5. Asset milik bersama FASUM (Melanggar UU dan ini pidana).
A. Asset milik bersama belum pernah diserahterimakan dari Pengelola kepada PPRS/Warga (melanggar UU)
B. Asset milik bersama FASUM malahan tanpa seizin warga, disewa2kan, namun dananya kemana? Ini penggelapan.
C. Alokasi FASUM dibisniskan sehingga merugikan warga contohnya space dipakai parkir sepeda motor yang bukan tamu apartemen/rukan, sampai mengganggu kenyamanan warga kalau ada tamu tidak ada tempat parkir.
D. Bisnis2 lain seperti tower antene internet kabel TV dan kantin dll jadi income Pengelola padahal itu adalah hak warga. Ini melanggar UU karena tanpa Ijin warga.

6. LISTRIK dan AIR dan SERVICE CHARGE
A. Listrik dan Air dijual ke warga dengan harga mark up 37% dari harga resmi PLN/ Pemerintah. Itu melanggar UU.
B. Pengelola bukan pedagang listrik walau beli listrik curah dari PLN, tidak memiliki Ijin resmi sebagai distributor resmi listrik/air, ini pidana.
C. Langganan TV Kabel dimonopoli TELKOM VISION dipaksakan kepada semua warga dengan menaikkan biaya service charge, justru warga dijadikan pasar, padahal income TV Kabel adalah hak warga.
D. Service Charge dinaikkan secara sepihak tanpa persetujuan warga (melanggar UU)
E. Jumlah tagihan listrik, air, service charge, masih ditambah dengan jasa operator sebesar 10% setelah dijumlah masih dikenakan PPN 10% ditambah lagi dengan iuran singking fund. Ini jelas melanggar UU, sudah ada surat penjelasan dari Dirjen Pajak (Melanggar UU).
F. Meteran listrik dan air dipermainkan secara sepihak dan tidak bisa dikontrol oleh warga. Komplain dari banyak warga adalah meteran listrik dan air dinaikkan tanpa logika pemakaian yang wajar. Pemakaian sama, namun dinaikkan secara sistematis, tanpa warga bisa mengontrol kebenarannya.
G. Denda akumulatif diberlakukan secara sepihak apabila warga terlambat membayar setelah tanggal 20 tiap bulannya.
H. Di sisi lain, ada sebagian warga yang tidak dikenakan service charge sama sekali. Mereka adalah yang diperalat untuk kebutuhan tertentu.

7. ASURANSI
A. Pembayaran Premi Asuransi dibebankan kepada warga, tanpa tender, tiap tahun selalu ditunjuk ke KBRU grup Sinar Mas.
B. Asurani dibuat pemegang polis atas nama qq PT Duta Pertiwi, sehingga klaim yang berhak mendapatkan bukan PPRS/warga.
C. Polis dlm bhs Inggris shg sulit dipahami bila terjadi klaim.
D. Komisi 20% kemana? Tidak pernah dilaporkan.
E. Dibandingkan dg asuransi lain, premi 50% saja sudah bisa memenuhi coverage dengan nilai yang sama.

8. Tagihan warga masuknya ke rekening Duta Pertiwi, bukan ke rekening PPRS. Sulit diaudit untuk khusus Grha Cempaka Mas. Karena ini adalah cara untuk akal-akalan pajak. Penghitungan pajak digabung dengan kawasan lain atas nama Duta Pertiwi. Sementara warga TIDAK PERNAH mendapat laporan hasil AUDIT secara komplit. Mana yang income hak warga mana yang pengeluaran. Ini pelanggaran hukum serius.

9. Rapat Tahunan selalu direkayasa dengan mengerahkan preman dan orang orang bayaran melalui SURAT KUASA PALSU dengan memanfaatkan sertifikat dan AJB yang awal dari pengembang. Padahal kenyataannya sudah pindah kepemilikan.

10. Kesepakatan antara PPRS dengan FKW (Forum Komunikasi Warga) Grha Cempaka Mas di hadapan Kepala Dinas Perumahan DKI (sebagai fasilitator/mediator/kebijakan) antara lain akan membentuk TIM KECIL yang melibatkan kedua belah pihak untuk memverifikasi pemilik/penghuni yang sah dan uptodate dan untuk membahas hasil audit terbaru dan merumuskan agenda acara, Namun SECARA SEPIHAK undangan RUTA untuk 30 agustus 2013 sudah diedarkan kepada warga secara sepihak dan melanggar kesepakatan di hadapan Dinas DKI. Bahkan PPRS membuat aturan main RUTA secara sepihak dan dipastikan adanya akal-akalan sebagaimana tahun2 sebelumnya.

CATATAN:
1. Fakta/bukti Dari 9 kawasan Appartemen dan ITC Duta Pertiwi menarik PPN atas air dan listrik hanya pada 5 kawasan saja.

2. Orang Duta Pertiwi banyak yang merangkap jabatan sebagai PPRS di sejumlah Kawasan Appartemen. Caranya dengan merekayasa AD/ ART masing2 kawasan.

3. Setiap RUTA, PT Duta Pertiwi menggunakan aparat, karyawan, preman, dll yang diberi kuasa menggunakan AKTE/SERTIFIKAT/AJB awal yang dimiliki oleh PT Duta Pertiwi Tbk sebagai rekayasa, padahal data tersebut tidak uptodate.

4. Terlalu banyak akal2an dan permainan PPRS dan Duta Pertiwi yang kalau ditulis di sini akan menjadi aneh tapi nyata.

SOLUSI:
1. PPRS yg sekarang (Boneka PT Duta Pertiwi Tbk) dalam RUTA Cempaka Mas tgl 30 Agustus 2013 harus mundur dengan hormat karena sudah terlalu banyak pelanggaran, penipuan dan penggelapan.

2. Duta Pertiwi jangan intervensi dlm merekayasa acara RUTA sebagaimana yang dilakukan tahun tahun sebelum ini,

3. Duta Pertiwi jangan intervensi dalam pembentukan PPRS baru, sebagaimana yang dilakukan selama ini di semua kawasan melalui rekayasa.

4. Pengembalian hak warga yg sudah terlanjur masuk ke Duta Pertiwi dikembalikan melalui jalan damai/Kekeluargaan, apabila tidak sepakat maka warga melalui Pengadilan baik Pidana maupun Perdata serta ke OJK agar masyarakat pembeli saham PT Duta Pertiwi Tbk tidak dirugikan.

REALITA:
ULASAN TSB DIATAS SUDAH DITULIS DALAM VERSI RINGKASAN DALAM
RISALAH RAPAT TRIPARTIT OLEH KEPALA DINAS PERUMAHAN DKI.

NAMUN DUTA PERTIWI MEMPERALAT AHOK DAN MEMUAT PERNYATAAN AHOK LEWAT YOUTUBE PADAHAL AHOK TIDAK TAHU ISI RISALAH RAPAT BAHKAN DUTA PERTIWI MEMANFAATKAN KEBERADAAN AHOK MEMINTA PENCABUTAN SURAT KEPALA DINAS TENTANG PENUNDAAN KENAIKAN SERVICE CHARGE PADAHAL ITU HAK WARGA BUKAN HAK PEMDA. DUTA PERTIWI MEMAINKAN AHOK UNTUK MEMBUNGKAM WARGA.

DUTA PERTIWI MENGADU DOMBA ANTARA AHOK DENGAN KEPALA DINAS PERUMAHAN DKI DIMANA PENGAKUAN STAF KA DINAS, KA DINAS DAN STAF DIMINTA MENDAMPINGI WAGUB AUDIENSI DENGAN DUTA PERTIWI TANPA TAHU AGENDA. TAPI PERILAKU DINAS MASIH CARA LAMA, TIDAK BERANI TERBUKA DI HADAPAN WAGUB, WAKTU AUDIENSI, SHG WAGUB SPT ORANG TOLOL ATAU STAFNYA MASIH CURIGA KALAU KALAU WAGUB JUGA MAIN MATA DENGAN DUTA PERTIWI, SEBAGAIMANA PARA ELITE YG DI TV JAIM DI BELAKANG SELINGKUH. MENGAPA SAMPAI AHOK BISA DIMANIPULASI OLEH DUTA PERTIWI.

MAKA LANGKAH HUKUM WARGA:
Hal2 yang telah dituangkan oleh Dinas Perumahan DKI, pihak Pemerintah sebagai penengah dalam pertemuan TIGA PIHAK pada 24 Juni 2013 ternyata DILANGGAR oleh Pihak PPRS/PT Duta Pertiwi, maka Sejumlah Warga melalui Forum Komunikasi Warga (FKW) Grha Cempaka Mas telah membikin LP di Bareskrim Polri pada hari Kamis, tanggal 22 agustus 2013 dan menyusul Gugatan Perdata.

Sent from my iPad

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar