Soal Formulir C pada pemilihan Gubernur Jatim
Strategi Ketua KPU Jatim Dukung Khofifah atau Untuk Memperkeruh Situasi?

Saat ini media massa memberitakan, bahwa Khofifah berencana memprotes KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jawa Timur (Jatim) dan melaporkannya pada Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu), berkaitan bahwa namanya tidak tercantum pada formulir C pada pemilihan gubernur Jatim, dimana formulir C yang berfungsi sebagai penghitungan suara, dalam nomor urut pasangan Khofifah-Herman hanya ditulis pasangan nomor 4 calon gubernur nama titik titik & calon wakil gubernur nama titik titik. Selain itu Khofifah juga menyuarakan hal ini pada masyarakat tentang sikap penyelenggara pemilu, dimana kesan yang dimunculkan adalah bahwa Khofifah diperlakukan tidak adil dan merupakan pihak yang teraniaya dalam pemilihan gubernur Jatim Agustus 2013.

Hal ini, karena sebelumnya Andry Dewanto, ketua KPU Jatim, memberitahukan dan memberikan copy formulir C pada kubu Khofifah, dan juga menyatakan pada media massa, bahwa dalam formulir C, nama pasangan Khofiffah-Herman hanya ditulis, pasangan nomor 4 calon gubernur nama titik titik & calon wakil gubernur nama titik titik, dimana nantinya namanya akan diisi secara manual.

Sekilas mungkin, tidak ada yang aneh pada peristiwa ini. Tapi jika kita cermati lebih lanjut, apakah alasan ketua KPU mencetak formulir C, dengan tidak tertulis nama pada pasangan nomor urut 4, yakni pasangan Khofifah-Herman? Padahal setelah keputusan DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang meloloskan pasangan Khofifah-Herman sebagai calon gubernur & calon wakil gubernur, untuk surat suara saja dicetak dengan sudah mencantumkan pasangan nomor 4 tersebut. Kenapa formulir C yang akan dipakai setelah perhitungan surat suara, malah dicetak dengan namanya dikosongi dan hanya tetulis nama calon titik titik? Dan mengapa hal itu diberitakan oleh Andry dewanto pada tim sukses pasangan Khofifah-Herman dan pada media massa? Padahal yang mencetak adalah atas perintah & persetujuan Andry Dewanto sendiri, sebagai Pengguna Anggaran KPU Jatim.

Jika beralasan sudah terlanjur dicetak, karena itu sudah dicetak sebelum adanya putusan DKPP, tentunya itu hal yang mustahil. Karena percetakan surat suara dan percetakan formulir C adalah bersamaan. Dan kalau beralasan sudah terlanjur dicetak sebelum adanya keputusan DKPP, tentunya juga aneh jika berdasar keputusan KPU Jatim sebelum keputusan DKPP yang ditetapkan 3 pasangan calon gubernur, kok dicetak dengan ada 4 pasangan calon dengan calon nomor 4 dimana nama calon berupa titik titik untuk nantinya ditulis secara manual.

Ada dugaan bahwa ini adalah strategi & konspirasi antara ketua KPU bersama Khofifah, untuk pencitraan pasangan Khofifah-Herman, agar dalam masyarakat timbul simpati dan memilihnya. Hal itu masih merupakan hal yang wajar dalam sebuah strategi pemenangan dalam sebuah pemilihan umum, apalagi dalam beberapa kesempatan Andry Dewanto menyatakan sebagai pendukung Khofifah. Tetapi apa yang dilakukan oleh ketua KPU Jatim dalam hal formulir C ini adalah hal yang sangat berbahaya. Karena nantinya bisa menimbulkan situasi ketidak-pastian dan membuat masyarakat bisa teradu-domba.

Karena jika dengan berbagai proses pencitraan tersebut pasangan Khofifah-Herman akhirnya menang, mungkin soal formulir C ini tidak akan menimbulkan masalah, malah akan memperkuat citra positif yang dibangun, bahwa meskipun dikabarkan dianiaya pasangan Khofifah-Herman tetap bisa menang dalam pemilihan gubernur Jatim 2013. Sebagaimana yang sering dinyatakan Khofifah, bahwa dalam pemilihan gubernur Jatim 2013 ini dia yakin akan menang serta berharap bisa dilantik jadi gubernur. Menurutnya jangan sampai terulang kejadian 2008, dimana menurutnya dia yang menang tapi tidak dilantik karena dinyatakan kalah dengan tuduhan bahwa calon yang lain melakukan kecurangan. Artinya Khofifah sudah melakukan penggiringan opini masyarakat bahwa dalam pemilihan gubernur Jatim 2013  ini dia pasti menang. Jika dia kalah, maka menurutnya itu tidak mungkin dan menuduh para kompetitornya berbuat kecurangan.

Tapi bagaimana jika pasangan Khofifah-Herman kalah? tentunya apa yang dilakukan oleh ketua KPU jatim ini bisa membuka peluang terjadinya gugatan pada DKPP dan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Khofifah-Herman. Dan sebagaimana dalam sidang DKPP sebelumnya, Andry sebagai ketua KPU Jatim, terlihat tak segan mengorbankan atau menyudutkan lembaga KPU & jajaran bawahannya, yang dipimpinnya sendiri. Apakah dalam kasus ini nanti para staff KPU kembali akan jadi pihak yang disalahkan & kena sanksi, karena langkah2 yang merupakan inisiatif dari ketua KPU Jatim?

Jika pasangan Khofifah-Herman yang menang dalam pemilihan gubernur, tentunya pihak calon pasangan yang lain tidak ada alasan menggugat ke DKPP, MK dll. Tapi jika pasangan Khofifah-Herman kalah, maka oleh langkah ketua KPU Jatim ini telah dibuatkan peluang bagi pasangan Khofifah-Herman untuk menggugat ke berbagai lembaga seperti DKPP, MK, PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dll yang bisa membuat proses pemilihan gubernur Jatim 2013 dituduh cacat hukum dll. Ini bisa saja membuat proses pemilihan gubernur bisa dibatalkan atau diulang yang akan menghambur2kan uang negara, atau bisa juga membuat situasi kemasyarakatan di Jatim resah & tidak menentu.

Bisa juga bahwa berbagai tindakan ketua KPU Jatim ini bukannya sebuah strategi untuk mendukung pasangan Khofifah-Herman, tapi merupakan langkah tersendiri untuk mengacaukan situasi dengan mengadu domba para konstentan pemilihan gubernur, demi tujuan tertentu. Dimana semua calon akan tercemar namanya, karena terkondisi untuk saling menyerang. Sedangkan ketua KPU akan tampak sebagai figur seolah2 bersih, sedangkan para staff KPU bisa saja dikorbankan dengan tuduhan tidak profesional, memihak, tidak bisa menterjemahkan perintah dll sebagaimana kejadian2 sebelumnya.

Untuk itu kami menghimbau agar ketua KPU Jatim menghentikan langkah2 yang bisa membuat pemilihan gubernur Jatim amburadul & tidak menentu. Buatlah pemilihan gubernur Jatim menjadi penghelatan yang bagus bagi masyarakat, sehingga menghasilkan pemimpin Jatim yang bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga siapapun yang menang dalam pemilihan gubernur bisa membawa manfaat bagi masyarakat. Dan mohon DKPP, Bawaslu dan lain2 lembaga yang berwenang mencermati langkah2 ketua KPU Jatim yang seringkali berpeluang bisa menimbulkan situasi ketidakpastian pada masyarakat ini.

Alamak - Aliansi Masyarakat Suka Kerukunan
Koordinator: Budianto Hidayat
HP: 085655146471

Sumber: http://kabarsemeru.blogspot.com/2013/08/strategi-ketua-kpu-jatim-dukung.html