Rabu, 03 Juli 2013

[Media_Nusantara] PEMERINTAH MALAH SIBUK NARIK PAJAK DARI WARTEG DAN UKM ==> KPK: 60 Persen Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak dan Royalti

 

PEMERINTAH MALAH SIBUK NARIK PAJAK DARI WARTEG DAN UKM ==> KPK: 60 Persen Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak dan Royalti

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. KPK bertekad memperkuat regulasi yang ada untuk meningkatkan tata kelola dan penerimaan negara dari sumber daya alam tersebut.

"Hampir 60 persen perusahaan tambang tak bayar pajak dan royalti ke negara. Di Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain," kata Abraham saat menjadi pembicara dalam acara pembekalan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, di Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Menurut Abraham, banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur maupun ekonomi.

"Monopoli, yang kaya hanya bupati dan pengusaha-pengusaha hitam. KPK harus masuk dan menyelamatkan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Abraham Samad juga mengungkapkan banyaknya potensi sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik. Hasilnya, ratusan triliun rupiah selalu lenyap setiap tahunnya.

Dalam hitungannya, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar Rp 15.000 triliun setiap tahun dari hasil mengelola sumber daya alam. Bila dibagi rata, maka setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Rp 20 juta setiap bulan.

baca juga :
Rendahnya tax ratio penerimaan pajak menjadi indikator lemahnya kinerja pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/06/medianusantara-rendahnya-tax-ratio.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar