Sabtu, 01 Desember 2012

Dana pendidikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kabupaten Blitar Diselewengkan???

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/12/pesisir-dana-pendidikan-bos-bantuan.html
Karena Perintah kepala dinas Pendidikan
Dana pendidikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kabupaten Blitar Diselewengkan???


Para guru dan kepala sekolah di kabupaten Blitar - Jawa Timur resah. Karena ada dugaan bahwa mereka dipaksa oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten Blitar untuk mempergunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana pendidikan dari APBD kabupaten Blitar yang dialokasikan untuk sekolah2, dengan cara melanggar aturan dan tidak sesuai peruntukkannya.

Para guru dan kepala sekolah seolah menghadapi dilema. Disatu sisi, mereka takut jika tidak mentaati paksaan dari kepala dinas pendidikan, nantinya mereka akan mendapat sanksi atau perlakuan yang tidak mengenakkan, seperti dipindah tugas atau di-non-jobkan. Disisi yang lain jika mereka melaksanakan perintah/paksaan dari kepala dinas tersebut, maka para guru dan kepala sekolah takut jika terkena masalah dan berurusan dengan aparat hukum.

Awalnya karena tidak ada pilihan lain, para guru menuruti perintah/paksaan dari kepala dinas untuk menggunakan dana BOS dll yang dialokasikan untuk sekolah2, dan mengusahakan agar hal tersebut tidak sampai ketahuan oleh pihak lain. Tapi ibarat menutupi kebusukan serapat2nya, akhirnya aromanya tercium juga oleh masyarakat. Apalagi dengan ratusan jumlah sekolah yang ada di kabupaten Blitar, tentunya untuk menyembunyikan penyelewengan sebesar itu bukanlah hal yang mudah.

Akhirnya setelah berdiskusi dan mendapat saran dari pimpinan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) setempat, para guru & kepala sekolah, dipertemukan dan menyampaikan keluhan2nya kepada LSM Gemar Reformasi, sebuah organisasi yang merupakan mitra kerja dari pimpinan PGRI untuk kemajuan pendidikan kabupaten Blitar.

Wasis, pimpinan Gemar Reformasi dalam suratnya pada berbagai instansi terkait menjelaskan, bahwa penyelewengan dana BOS dll itu adalah adanya dugaan pemaksaan pembelian buku tematik kelas 1,2 dan 3, dari penerbit mutiara permata bangsa surakarta. Padahal dana BOS jika dibelikan buku untuk para siswa hanya diperbolehkan membeli buku pelajaran yakni buku BSE (buku pelajaran yang hak ciptanya sudah dibeli oleh pemerintah dan sudah ditentukan harganya dengan murah).

Dan yang lebih mengkhawatirkan, menurut Wasis, bahwa karena secara aturan dana BOS dll itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukkannya, maka yang terjadi adalah ada dugaan bahwa pembayaran buku tematik tersebut dilakukan tanpa adanya laporan pengeluaran keuangan dari sekolah. Karena memang sebelumnya untuk pembelian buku tematik tersebut, tidak pernah dianggarkan sebelumnya oleh sekolah2 dalam pengajuan kegiatan yang dengan itu mereka mendapatkan kucuran dana BOS dll itu.

Karena harus dipaksa membayar buku2 tematik yang langsung dikirim dengan paksa kesekolah2, meskipun sekolah2 tidak pernah menganggarkan. maka dengan terpaksa akhirnya sekolah2 membuat cara, agar pembelian buku itu tidak masuk laporan keuangan, dan akhirnya untuk dana BOS dll itu ada dugaan dibuatlah pembelian2 fiktif maupun SPJ fiktif pada kegiatan dan pembelanjaan yang diperbolehkan sesuai peruntukan penggunaan dana BOS dll itu. Hal ini dilakukan dengan maksud agar nilai pembelian fiktif & SPJ fiktif ini bisa menutupi nilai pembayaran yang dikeluarkan untuk membayar buku2 tematik tersebut.

Maka yang perlu diwaspadai adalah, bahwa dalam penggunaan dana BOS dll di sekolah2 se kabupaten Blitar ini adalah adanya dugaan pembelian fiktif dan SPJ fiktif. Akan tetapi dalam hal ini kepala sekolah dan guru2 tidak bisa disalahkan, karena mereka hanya menjalankan paksaan dari kepala dinas pendidikan kabupaten Blitar. Untuk itu diharapkan nantinya jangan sekolah2 yang disalahkan secara hukum, akan tetapi jika ini menjadi masalah hukum, harus diungkap siapa yang memaksa dan memerintahkan. Pihak yang memerintahkan dengan paksaan karena jabatannya inilah yang harus dimasalahkan secara hukum.

Dalam penelusuran secara random sampling, pada sekolah dasar se kabupaten Blitar, seperti di kecamatan Kanigoro, Wonotirto, Wlingi, Ponggok, Sanankulon dll ada dugaan buku2 tematik itu telah dikirim dan dibayar lunas oleh sekolah2 karena adanya paksaan dari oknum dinas pendidikan kabupaten dan dinas pendidikan tingkat kecamatan, karena adanya perintah/ rekomendasi dari kepala dinas pendidikan. Rekomendasi semacam apa dari kepala dinas pendidikan inilah yang sampai saat ini merupakan persoalan yang gelap. Akan tetapi hal ini mengakibatkan terjadinya dugaan lahirnya pembelian & SPJ fiktif pada dana BOS.

Belum tuntas memikirkan masalah buku tematik, infonya kepala sekolah dan guru di kabupaten Blitar saat ini juga bersiap2 untuk pusing lagi karena adanya kemungkinan rencana tekanan dan paksaan dari kepala dinas untuk membeli buku bahasa jawa yang infonya sudah disiapkan 100an ribu eksemplar yang harus dibeli oleh sekolah2 se kabupaten Blitar. Padahal sekolah sudah banyak yang punya buku jawa ini, sehingga mereka memang tidak menganggarkannya. Sehingga mendengar rencana ini, mereka akan pusing lagi memikirkan cara untuk membuat pembelian dan SPJ fiktif lagi.

Entah nanti berapa besar pembelian & SPJ fiktif dari dana BOS di kabupaten Blitar akibat harus menutupi pembayaran buku2 tematik dan buku bahasa jawa ini. tentunya hal ini akan berpengaruh pada perkembangan pendidikan.

Maka LSM Gemar Reformasi berharap, sebaiknya dimasa mendatang di kabupaten Blitar, Kepala Dinas Pendidikan sebaiknya berasal dari pimpinan PGRI. Karena jika pejabat dinas pendidikan bukan berasal dari kalangan PGRI yang menaungi guru2, maka yang terjadi aspirasi guru selalu tersumbat. Juga jika pejabat dinas pendidikan berasal dari PGRI, maka bisa dipastikan mereka lebih paham persoalan pendidikan

Demi info yang lebih akurat bisa menghubungi:

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Bpk Romelan, HP: 081235805577
2. Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Blitar, Bpk. Dibyanto HP: 085230620515
3. Bbrp pejabat dinas pendidikan kabupaten dan tingkat kecamatan serta guru2 yang mengetahui persoalan ini:
a. Pak Dakir, HP: 08125235394
b. Pak Marno, HP: 085649926509
c. Pak Mul, HP: 085648402665
d. Pak Jumanto, HP: 081233759599
e.Pak Widyat, HP: 082143312338
4. Bpk Harpi, HP: 08113601301

Tidak ada komentar:

Posting Komentar