Selasa, 04 Desember 2012

[berita_nusantara] MaTA Audiensi dan Lapor Kasus Pinjaman Aceh Utara Rp. 7,5 M ke Kajati Aceh

 

MaTA Audiensi dan Lapor Kasus Pinjaman Aceh Utara Rp. 7,5 M ke Kajati Aceh


Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh.
MaTA Audiensi dengan Kejati Aceh (04/12)

Dalam upaya mendorong pemberantasan korupsi, MaTA melakukan audiensi dan melaporkan kasus indikasi korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 04 Des 2012. Audiensi yang juga turut di hadiri oleh sejumlah wartawan berlangsung di kantor Kejati Aceh dimulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30. Dalam kesempatan ini, MaTA disambut oleh Kepala Kejati Aceh dan sejumlah pejabat Kejati Aceh lainnya.

Audiensi ini disamping mendiskusikan tentang beberapa kasus yang sedang ditangani Kejati Aceh, MaTA juga menyampaikan laporan indikasi korupsi pinjaman Kabupaten Aceh tahun 2009 sebesar Rp. 7,5 Mpada Bank BPD Aceh yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Menurut MaTA, kasus yang dilaporkan ini berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 7,5 M.

Pinjaman sebesar Rp. 7,5 M yang seyogyanya dimasukkan ke kas daerah, malah oleh oknum yang terlibat mentransferkan pinjaman tersebut ke beberapa rekening pribadi oknum pejabat lainnya atas perintah mantan Bupati Aceh Utara pada saat itu. Hal ini, selain mengangkangi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga melanggar peraturan tentang Perbankkan.

Hal lain yang didiskusikan oleh MaTA adalah hasil audit dari BPKP yang terkesan lamban sehingga menyulitkan para jaksa untuk bergerak cepat dalam upaya percepatan penanganan kasus korupsi. MaTA mencontohkan seperti audit kasus Alkes Lhokseumawe yang sempat terhenti selama 5 bulan karena belum turun hasil audit. Tak hanya itu, MaTA juga meminta Kajati Aceh untuk mengevaluasi setiap Kejari di daerah agar terlihat hal apa saja yang menjadi kenadala bagi para Kejari dalam upaya memberantas korupsi.

Terakhir MaTA juga ikut mempertanyakan tentang kasus yang terjadi dilingkungan Sekretariat DPRK Lhokseumawe yang pernah di laporkan MaTA pada Februari 2011 silam dan juga tentang di SP3-kan kasus pengadaan mobil di Pemerintah Kabupaten Bireuen oleh Kepolisian setempat karena tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Untuk itu MaTA mendorong Kejati dan Kejari di Aceh untuk mempersamakan persepsi tentang kedudukan sebuah kasus korupsi.

Oleh Baihaqi

Sumber : http://baihaqi-blog.blogspot.com/2012/12/mata-audiensi-dan-lapor-kasus-pinjaman.html



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar