Rabu, 07 Agustus 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] KPK Incar Petinggi AP II dan PT INTI Terkait Kasus Suap BHS

 

OLEH KARENANYA > SETIAP TENDER - (Tender untuk setiap PROJEKT ( Projekt Pemerintah atau Public Services dan atau  AT SUBJEKT USAHA  lainnya ( Badan Usaha Pemerintah-atau Negara dan Semi- Swasta dan Swasta ) HARUS DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARENT  dan bahwa SETIAP TENDER HARUS TERBUKA bagi JALUR HUKUM .... Artinya , bahwa: SETIAP TENDER , PESERTA TENDER  dan SUBJEKT serta PERSYARATAN TENDER (  OFFER / BID atas Subjekt TENDER )  > Terutama dan Khususnya bagi TENDER dan atau PROJEKT PRIVATISASI PERUSAHAAN NEGARA (BUMN ) dan bagi TENDER YANG DISELENGGARAKAN atau DITAWARKAN oleh BADAN RESMI PEMERINTAH atau NEGARA (Termasuk 
semua Projekt yang diselenggarakan oleh Lembaga2 Resmi DAERAH ) HARUS TERCATAT dan TERDAFTAR  dalam DAFTAR NOTARIS dan atau LEMBARAN NEGARA dan atau tersimpan dalam Archive Lembaga Hukum dan Pemerintah/Negara .
>> TUJUAN dari Kebijaksanaan ini dimaksudkan - Justru untuk mencegah suburnya KORUPSI 
dan SOGOKAN - di satu Pihak, dan Pihak lain untuk menjamin FAIR PLAY dan KERAPIHAN dalam DUNIA USAHA da BUSINESS, dalam Kehidupann  HUKUM dan dalam System Administrasi Negara.

Motto : Prinsip Hukum;
Ketidakpedulian (Masa Bodoh) membuka Kesempatan bagi terjadinya Pelanggaran Hukum dan Selangkah dari Tindak Kriminal..... (Marc).


On Wed, 7 Aug 2019 at 00:51, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 

Para petinggi rezim neo-Mojopahit sakit keras, tidur tak nyenyak, makan tak sedap dan juga tangan lumpuh maka oleh sebab itu perlu disuap. Dalam sumpah jabatan tidak disebutkan tidak boleh disuap danoleh sebab itu mereka selalu perlu disuap. hehehehehehe

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/02/08/2019/kpk-incar-petinggi-ap-ii-dan-pt-inti-terkait-kasus-suap-bhs/


KPK Incar Petinggi AP II dan PT INTI Terkait Kasus Suap BHS

KASUISTIKA

2 Agustus 2019, 10:18:34 WIB

KPK Incar Petinggi AP II dan PT INTI Terkait Kasus Suap BHSWakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan petinggi di PT Angkasa Pura II dan PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) lainnya yang terlibat di dalam pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Terlebih, Taswin Nur merupakan staf dari PT INTI yang merupakan tersangka pemberi suap.

"Apakah Keputusan itu bisa diambil seorang diri (Andra)?. Sudah pasti tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Basaria menyatakan, untuk dugaan adanya keterlibatan petinggi PT INTI didasari oleh jabatan tersangka Taswin Nur yang hanya seorang staf. Sehingga, bukan tidak mungkin bila jajaran direktur atau direksi PT INTI juga berperan dalam kasus tersebut.

"Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampe ke sana ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini," tegas Basaria.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana," ucapnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar