Selasa, 06 November 2012

[Media_Nusantara] Pedagang Pasar Kencong Jember melakukan Gugatan Class Action Kepada Bupati Jember

 

Pedagang Pasar Kencong Jember melakukan Gugatan Class Action Kepada Bupati Jember

Kronologis

1. Bahwa pasar Kencong yang beralamat di jalan Diponegoro (depan Masjid Al-Falah), Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, pada tanggal 15 Agustus 2005 dilanda kebakaran sekitar pukul 23.45 WIB.

2. Bahwa jumlah pedagang pasar Kencong sebanyak 699, dan yang kena musibah kebakaran sebanyak 210 kios/bedak

3. Bahwa pada tanggal 19 Agustus s/d 2 September 2005, tim Pemkab Jember melalui PUD Kecamatan Kencong membersihkan bangunan yang terbakar.

4. Bahwa pada tanggal 20 Aguatus 2005, Kepala Desa Kencong mengundang pedagang untuk membentuk wadah atau oraganisasi Persatuan Pedagang Pasar Kencong, yang selanjutnya di sebut P3K, di Balai desa Kencong, dan terbentuklah organisasi tersebut yang di Ketua oleh H. Azizi

5. Bahwa pada tanggal 5 September 2005 para pedagang yang kiosnya terbakar mendirikan tenda – tenda untuk tempat berjualan.

6. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2005, Persatuan Pedagang Pasar Kencong menerima surat dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, nomer : 346/3353/436.324/2005, tertanggal 27 Desember 2005, yang isinya diantaranya

a. Semua pedagang di pasar kencong lama siap pindah besuk mulai hari minggu tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan selesai

b. Pasar Kencong lama segera di kosongkan dan akan di tutup / dipagari, agar dapat segera direncanakan pembangunan pasar Kencong baru.

7. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2006 para pedagang baik yang terbakar maupun yang tidak terbakar pindah ke tempat penampungan sementara di tanah PTPN XI Desa Wonorejo (timur kantor Kecamatan Kencong), bagi para pedagang yang kiosnya tidak terbakar, terpaksa harus dibongkar

8. Bahwa tempat penampungan sementara yang di sediakan Pemkab Jember berbentuk los tanpa bedak, yakni, pakai atap asbes, tiang berupa kayu, lantai plester tipis, dengan ukuran 3x3 dan 3x1,5 m. Sedangkan untuk membuat bedak, para pedagang membiayai sendiri, per bedak menghabiskan dana Rp, 2500.000.
9. Bahwa selama para pedagang menempati penampungan sementara, tetap dikenakan retrebusi sebesar Rp, 1500 – 2000, sesuai dengan ukuran bedak, sampai pada tanggal 12 Januari 2012 penarikan retrebusi dihentikan.

10. Bahwa dari 699 pedagang, hanya 420 pedagang yang bisa bertahan berjualan di tempat penampungan sementara, sedangkan yang 279 tidak dapat melanjutkan aktifitas dagangnya dikarenakan sepi serta tak dapat memenuhi kebutuhan hidup, hal tersebut diakibatkan oleh carut marut kasus pembangunan pasar yang berlarut – larut sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan baik mengenai status tanah maupun penganggaran di dalam APBD.

11. Bahwa sejak para pedagang pindah di tempat penampungan sementara, sejak itu pula Pemkab jember tidak pernah memberikan pengarahan, bimbingan, tidak pernah melakukan koordinasi maupun sosialisasi dan memberi informasi terhadap para pedagang, terutama mengenai rencana pembangunan pasar baru di atas tanah PTPN XI. Desa Kencong Kecamatan Kencong

12. Bahwa lokasi pasar lama (terbakar), oleh Pemkab Jember di pagari dan kami tidak mengerti mau di buat apa tempat tersebut, namun sampai sekarang tempat tersebut kosong.

13. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2008 para pedagang melakukan aksi ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi : agar supaya cepat dianggarkan di dalam APBD dan agar supaya pasar Kencong yang terbakar dapat segera di bangun di lokasi pasar lama (depan Masjid Al-Falah Kencong)

14. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2007, tempat penampungan sementara terbakar dan menelan 50 bedak ludes terbakar

15. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2008, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Jember, menerbitkan Keputusan nomer 8 tahun 2008 tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati Jember akhir tahun anggaran 2007, yang isinya diantaranya : Oleh karena itu DPRD merekomendasikan, perlunya dialokasikan secara khusus di dalam APBD untuk pembangunan pasar Kencong di lokasi lama sesuai dengan keinginan pedagang dan harapan masyarakat.

16. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, menerbitkan rekomendasi kedua, terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Jember akhir tahun anggaran 2008, yang isinya : Segera membangun pasar kencong baru agar nasib pedagang tidak terkatung-katung lebih lama sesuai dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Jember tahun lalu.

17. Bahwa pada bulan Oktober 2009, di mulai pembangunan pasar Kencong baru di atas tanah PTPN XI (depan kantor Kecamatan Kencong),.

18. Bahwa dengan dimulainya pembangunan tersebut, para pedagang terkejut dan bingung, karena para pedagang tidak pernah sama sekali diberi informasi atau sosialisasi adanya rencana pembangunan tersebut. Apa lagi pembangunan tersebut tidak sesuai dengan keinginan pedagang dan rekomendasi DPRD Kabupaten Jember.

19. Bahwa pada bulan tersebut terjadi kepanikan dikalangan para pedagang, kepanikan tersebut diakibatkan adanya informasi bahwa para pedagang harus cepat mendaftar dengan syarat membawa uang pendaftaran sebesar Rp. 500.000 – 5000.000, sesuai ukuran kios, agar supaya para pedagang kebagian tempat, karena pembangunan tersebut dijual untuk umum.

20. Bahwa para pedagang dan warga masayarakat yang bukan pedagang korban kebakaran, baik warga dalam maupun luar Kencong berbondong-bondong mendatangi kantor pemasaran pembangunan pasar Kencong baru untuk mendaftar dan mencontreng gambar kios yang telah disediakan oleh pihak pelaksana pembangunan.
21. Bahwa dari 699 pedagang, yang mampu membayar uang pendaftaran sebanyak 193 pedagang, dan dari 193 yang mampu membayar ansuran sebanyak 36 pedagang

22. Bahwa atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember sama sekali tidak turun tangan dan tidak pernah menjelaskan mengenai pembangunan maupun mekanisme pembayaran, praktis para pedagang dibiarkan tanpa perlindungan.

23. Bahwa atas hal tersebut para pedagang mencari tahu dan mencari data-data yang menyangkut pembangunan pasar kencong baru di atas tanah HGB PTPN XI, terutama yang berkaitan tentang status tanah dan penganggaran.

24. Bahwa telah ditemukan data surat MoU antara Bupati Jember dengan CV. Bintang Suroyya tertanggal 25 Agustus 2008, tentang perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Kencong di atas tanah PTPN XI.

25. Bahwa diantara isi perjanjian : Pada ayat 2 berbunyi, bahwa PIHAK KEDUA merupakan investor yang melakukan investasi penuh untuk membangun Pasar Kencong di Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Pada ayat 3 berbunyi : Bahwa PIHAK KEDUA akan membangun pasar di atas tanah pinjam pakai antara PIHAK KESATU dengan PT (persero) Perkebunan Nasional XI

26. Bahwa pada tanggal 20 agustus 2009,Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menerbitkan surat, nomer : S-583/MBU/2009, perihal : Persetujuan penggunaan lahan HGB PTPN XI (Persero) untuk Pembangunan pasar Kencong baru oleh Pemerintah Kabupaten Jember, yang ditujukan kepada Dereksi PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero).Jl. Merak. No.1 Surabaya 60175, dengan ketentuan sebagaimana poin 4. Persetujuan ini berlaku selama 1 (satu) tahun, dan apabila dalam jangka waktu tersebut, perjanjian kerjasama tidak ditandatangi, maka surat perseutujuan ini tidak berlaku.

27. Bahwa Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan PTPN XI, sebagaimana yang disayaratkan dalam surat Menteri BUMN, belum tercapai kesepakatan antara Pemkab Jember dengan PTPN XI. Dengan demikian pembangunan yang dilakukan oleh CV. Bintang Suroyya atas MoU dengan Pemkab jember tidak mendapatkan persetujuan oleh Menteri BUMN.

28. Bahwa pada bulan Maret 2011, kami beserta perwakilan pedagang mendatangi Pemkab Jember dan ditemui oleh : Abdul Hamid selaku asisten 1, Hasi Madani selaku Kepala Dinas Pasar, Roni selaku Plt Tapem. Di dalam pertemuan tersebut kami menanyakan tentang : Pertama. Menanyakan status tanah agar supaya dilakukan tukar guling sehingga tanah tersebut nantinya menjadi aset Pemkab Jember, bukan pinjam pakai sebagaimana yang tercantum di dalam MoU antara Bupati Jember dengan CV. Bintang Suroyya, sehingga para pedagang dapat bejualan dengan tenang tanpa berfikir sewaktu – waktu tanah tersebut akan diambil kembali oleh PTPN XI. Kedua. Apakah sudah ada surat kerjasama antara Pemkab Jember dengan PTPN XI, karena sebagaimana poin 4, bahwa Menteri BUMN hanya memberi batas waktu satu tahun. Ketiga. Kenapa dalam membangun Pasar Kencong Baru tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana rekomendasi DPRD Jember, justru malah pakai investor

29. Bahwa atas pertanyaan tersebut, baik Asisten 1, Kepala Dinas Pasar dan Plt Tapem, menjawab; bahwa tentang status tanah masih dalam proses, sedangkan untuk surat kerjasama dengan PTPN XI masih belum ada, dan tentang penganggaran pembangunan adalah kewenangan Bupati.

30. Bahwa pada bulan Mei 2011, kami dengan perwakilan pedagang mendatangi Pemkab Jember, guna menanyakan kembali tentang kasus pasar, kami ditemui oleh Abdul Hanid Asisten 1, Hasi Madani Kepala Dinas Pasar, dan Roni Plt Tapem, dengan jawaban yang sama sebagaimana poin 29.

31. Bahwa pada bulan Juli 2011, kami dengan perwakilan pedagang mendatangi Pemkab kembali, dan di temui Sekretaris Kabupaten, Asisten 1, Kepala Dinas Pasar, Kepala PU Cipta Karya dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, hasilnya sama seperti poin 29 dan 30.

32. Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2011, kami beserta pedagang mendatangi Pemkab kembali, dan ditemui oleh PJ Bupati, dalam pertemuan tersebut PJ Bupati menyampaikan : kami sangat prihatin dengan para pedagang yang sampai saat ini masih menempati penampungan sementara, oleh karenanya do'akan Pak Jalal segera aktif kembali agar supaya persoalan pasar Kencong segera selesai, karena tangan saya tak akan sampai untuk menyelesaikan masalah tersebut.

33. Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2011, kami pedagang kirim surat kepada Dereksi PTPN XI di Surabaya untuk memberi tahu dan menanyakan mengenai kasus pembangunan Pasar Kencong di atas tanah HGB PTPN XI.

34. Bahwa pada tanggal 2 April 2012, kami para pedagang, mengirimkan surat kembali kepada Dereksi PTPN XI di Surabaya, guna mempertanyakan proses tukar guling, dari dua surat yang kami kirim, PTPN XI tidak member jawaban resmi.

35. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2012, kami beserta para pedagang kembali mendatangi Pemkab Jember dan ditemui oleh Bupati Jember MZA.Jalal beserta jajarannya, diantaranya, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pasar, Kepala PU Cipta Karya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Camat Kencong. Dalam pertemuan tersebut Bupati menyampaikan bahwa persoalan kasus pasar adalah tanggungjawab saya, oleh karena kasus ini akan segera saya tuntaskan dan kalau perlu tanah tersebut akan saya beli, dan mulai besuk penarikan retrebusi dihapus dan seterusnya

36. Bahwa setelah pertemuan dengan Bupati Jember MZA.Jalal hingga sekarang tentang status tanah masih tetap milik PTPN XI, dan tidak ada sama sekali rencana pembelian atas tanah tersebut, demikian juga mengenai tukar guling sampai saat ini mandek, maupun rencana penganggaran di dalam APBD tidak ada.

37. Bahwa sebagian para pedagang telah membayar pembelian kios kepada CV.Bintang Suroyya yang telah terikat perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Kencong.dengan Bupati Jember

38. Bahwa atas hal-hal tersebut di atas berdampak kerugian baik matriil maupun imatriil terhadap nasib para pedagang yang sampai saat ini masih menempati tempat penampungan sementara di atas tanah PTPN XI Desa Wonorejo Kecamatan Kencong selama 6 tahun 10 bulan.

39. Bahwa atas langkah – langkah yang diambil Bupati Jember MZA.Jalal, dalam merencanakan pembangunan pasar Kencong pasca terbakarnya Pasar Kencong, justru menambah beban berat bagi para pedagang baik matriil maupun imatrial yang berdampak memburuknya kondisi para pedagang di tempat penampungan sementara. Bupati seharunya sadar betul bahwa pedagang pasar Kencong adalah korban kebakaran yang selayaknya menjadi prioritas penganggran di dalam APBD untuk membangun pasar yang telah terbakar di lokasi lama, bukan pinjam tanah kepada PTPN XI, apa lagi para pedagang sudah puluhan tahun menempati pasar Daerah tersebut dan sudah berkontribusi dalam peningkatan PAD Jember melalui pembayaran retrebusi baik yang harian maupun bulanan. Tak sepatutnya musibah kebakaran pasar Kencong ditawar – tawarkan kepada investor untuk membangun pasar Kencong baru di tanah HGB PTPN XI dengan model pinjam pakai (Bupati pinjam tanah PTPN XI untuk pembangunan pasar Kencong baru), lalu mengadakan perjajian dengan CV.Bintang Suroyya sebagai investor penuh untuk melaksanakan pembangunan sesuai MoU. Celakanya CV.Bintang Suroyya selaku investor tidak dapat memenuhi target pembangunan, sebagaimana yang tertuang dalam MoU : PIHAK KEDUA melaksanakan pembangunan pasar beserta fasilitasnya sebagaimana di maksud pasal 2, dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak dtandatanganinya perjajian oleh PARA PIHAK (perjanjian ditandatangi 25 agustus 2008).Sehingga pembangunan pasar Kencong baru di atas tanah HGB PTPN XI mangkrak sampai sekarang. Di sisi lain, perseutujuan Menteri BUMN sudah tak berlaku, karena Menteri BUNM hanya membatasi satu tahun

40. Bahwa atas kebijakan Bupati MZA.Jalal tersebut, bedampak terhadap kehidupan para pedagang korban kebakaran, yang mana sampai saat ini belum ada kejelasan baik soal status tanah dan penganggaran di dalam APBD maupun mengenai nasib pedagang selanjutnya.

41. Bahwa Pasar Kencong yang terbakar pada tahun 2005 adalah merupakan Pasar Daerah Kabupaten Jember kls 1, dan tanahnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Jember.

42. Bahwa para pedagang sudah puluhan tahun membayar retrebusi dan berjualan di lokasi lama (Pasar yang telah terbakar).

43. Bahwa Kerjasama Bangun serah Guna Pembangunan Pasar Kencong Baru di atas tanah HGB PTPN XI, antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan CV.Bintang Suroyya dan atau dengan pihak lain, bertentangan dengan Undang – Undang nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. BAB IX : KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. Pasal 195. :

3).Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
4).Kerja sama sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 dan 3 yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar