ADA APA DENGAN 'PENYIDIK' KPK? by @STNatanegara
Pengunduran diri 6 Penyidik KPK kembali pada institusi Polisi sangat mengejutkan publik. Ditengah-tengah harapan publik yang membuncah atas terkuaknya kasus Hambalang, berita pengunduran diri penyidik KPK terasa seperti hantaman godam bagi institusi KPK. Bagaimana tidak, ketika KPK sedang membutuhkan lebih banyak penyidik dan disaat sedang menangani kasus-kasus besar, tiba-tiba dan tanpa disangka-sangka terdengarlah kabar pengunduran diri penyidiknya.
Berdasarkan informasi tentang kalkulasi beban kerja seorang Penyidik KPK, 1 orang penyidik ikut terlibat menangani 11 perkara dalam waktu bersamaan. Bayangkan jika 1 penyidik menangani 11 kasus, apabila penyidik tersebut mundur ataupun ditarik maka 11 kasus akan terkatung-katung. Dan ini problem yang sangat berat bagi KPK.
Seperti diketahui, 8 penyidik Polri di KPK memutuskan keluar dari KPK untuk kembali ke institusi asalnya. Polri mengklaim dua di antaranya diusulkan mundur oleh KPK, sementara enam lainnya mengundurkan diri secara pribadi. Dua penyidik yang diusulkan mundur oleh KPK itu antara lain AKBP Mulya Hakim dan AKBP Elizben Purba. KPK beralasan keduanya sudah cukup lama bekerja di KPK, sehingga dibutuhkan penyegaran dengan mengganti keduanya.
Lebih repot lagi ternyata diantara 20 penyidik yang ditarik dan 8 penyidik yang mengundurkan diri, termasuk 2 yang diusulkan KPK, terdapat penyidik dengan jabatan sebagai Koordinator Sub Penindakan. Tentunya tak mudah bagi penyidik yang tersisi untuk menyesuaikan diri dalam rangka meng handle berkas perkara yang ditinggalkan kawan-kawannya. Jumlah penyidik di KPK saat ini ada 88 orang, jika ditarik 20 orang, maka yang tersisa 68 penyidik dengan tunggakan perkara yang menumpuk.
Berdasarkan informasi, bulan November ini dan Januari 2013 akan ada lagi upaya penarikan penyidik KPK oleh Polri. Saat itu, diperkirakan ada 27 penyidik Polri di KPK yang habis masa tugasnya di KPK. Tentunya bila masa kerja mereka tidak diperpanjang akan berdampak buruk bagi kinerja KPK. Penyidik yang habis masa tugasnya November sebanyak 12 orang, sedangkan Januari sekitar 15 orang. Merekalah yang menangani kasus Hambalang, kasus Bupati Buol, dan mungkin ada juga yang menangani simulator SIM.
Sepertinya pengunduran diri penyidik Polri ini memang tak ada kaitannya dengan perseteruan KPK vs Polri. Tapi tetap saja muncul kecurigaan karena Polri selama ini memang diragukan kredibilitasnya dalam memberantas korupsi.
Kesalahan tidak bisa semuanya ditimpakan ke Polri karena bagaimanapun mulai terlihat memang ketidak beresan di KPK sendiri. Pernyataan terbuka penyidik KPK yang telah diangkat sepihak oleh KPK menjadi pegawai tetap KPK mengindikasikan bahwa memang terjadi ketidak beresan di KPK. KPK juga terlalu sering mengumbar janji seperti adanya menteri aktif, adanya ketua partai aktif, kejutan dan lain sebagainya yang sampai sekarang masih jauh di awang-awang.
Masih ingatkah anda saat melihat keberadaan Abraham Samad mengumumkan tersangka Aggelina Sondakh dan Miranda Gultom hanya sendiri, sedangkan Bambang Wijoyanto dan Busro Mukodas sedang menonton film, apa yang terjadi?, berhembus kabar perpecahan internal KPK sehingga KPK terbagi dua kelompok dan akhirnya mereka menyatakan bahwa ini hanya isu saja sebenarnya mereka kompak.
Konflik internal di dalam tubuh KPK sudah terlihat jelas di publik. Penyidik yg mundur tentunya bukan tanpa alasan. Pengunduran diri para penyidik itu jelas akan menghambat kinerja KPK. Apalagi diantara 8 orang penyidik KPK ini adalah bagian dari 28 penyidik polri yg diangkat sepihak menjadi pegawai tetap KPK.
Sebenarnya KPK sudah mulai melakukan perekrutan penyidik internal. Walaupun baru 30 orang yang sedang akan diangkat sebagai penyidik KPK. Ini baru tahap pertama dan selanjutnya, KPK akan melakukan rekrutmen secara bertahap sesuai kebutuhan. Lebih baik melakukan perekrutan pennyidik internal dibanding menerima lagi penyidik 'kuda troya'yang tentunya akan menghadirkan persoalan sendiri dilain hari.
Yang paling berbahagia melihat kondisi defisit penyidik di KPK tentu saja para koruptor. Kondisi KPK yang sedang defisit penyidik menguntungkan bagi para pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK saat ini. Kasus simulator SIM, Century, kasus Hambalang, kasus Buol, hingga kasus Badan Anggaran DPR, mereka akan tertawa melihat KPK yang sedang rapuh.
Terlepas dari dugaan perseteruan KPK VS Polri, sangatlah tidak layak jika KPK hanya memiliki kurang dari 100 orang penyidik untuk membersihkan republik ini yang sudah kumuh karena korupsi. Karena itu, keberadaan penyidik independen harus dijadikan proyek jangka panjang untuk kelangsungan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini. Sekian
Pengunduran diri 6 Penyidik KPK kembali pada institusi Polisi sangat mengejutkan publik. Ditengah-tengah harapan publik yang membuncah atas terkuaknya kasus Hambalang, berita pengunduran diri penyidik KPK terasa seperti hantaman godam bagi institusi KPK. Bagaimana tidak, ketika KPK sedang membutuhkan lebih banyak penyidik dan disaat sedang menangani kasus-kasus besar, tiba-tiba dan tanpa disangka-sangka terdengarlah kabar pengunduran diri penyidiknya.
Berdasarkan informasi tentang kalkulasi beban kerja seorang Penyidik KPK, 1 orang penyidik ikut terlibat menangani 11 perkara dalam waktu bersamaan. Bayangkan jika 1 penyidik menangani 11 kasus, apabila penyidik tersebut mundur ataupun ditarik maka 11 kasus akan terkatung-katung. Dan ini problem yang sangat berat bagi KPK.
Seperti diketahui, 8 penyidik Polri di KPK memutuskan keluar dari KPK untuk kembali ke institusi asalnya. Polri mengklaim dua di antaranya diusulkan mundur oleh KPK, sementara enam lainnya mengundurkan diri secara pribadi. Dua penyidik yang diusulkan mundur oleh KPK itu antara lain AKBP Mulya Hakim dan AKBP Elizben Purba. KPK beralasan keduanya sudah cukup lama bekerja di KPK, sehingga dibutuhkan penyegaran dengan mengganti keduanya.
Lebih repot lagi ternyata diantara 20 penyidik yang ditarik dan 8 penyidik yang mengundurkan diri, termasuk 2 yang diusulkan KPK, terdapat penyidik dengan jabatan sebagai Koordinator Sub Penindakan. Tentunya tak mudah bagi penyidik yang tersisi untuk menyesuaikan diri dalam rangka meng handle berkas perkara yang ditinggalkan kawan-kawannya. Jumlah penyidik di KPK saat ini ada 88 orang, jika ditarik 20 orang, maka yang tersisa 68 penyidik dengan tunggakan perkara yang menumpuk.
Berdasarkan informasi, bulan November ini dan Januari 2013 akan ada lagi upaya penarikan penyidik KPK oleh Polri. Saat itu, diperkirakan ada 27 penyidik Polri di KPK yang habis masa tugasnya di KPK. Tentunya bila masa kerja mereka tidak diperpanjang akan berdampak buruk bagi kinerja KPK. Penyidik yang habis masa tugasnya November sebanyak 12 orang, sedangkan Januari sekitar 15 orang. Merekalah yang menangani kasus Hambalang, kasus Bupati Buol, dan mungkin ada juga yang menangani simulator SIM.
Sepertinya pengunduran diri penyidik Polri ini memang tak ada kaitannya dengan perseteruan KPK vs Polri. Tapi tetap saja muncul kecurigaan karena Polri selama ini memang diragukan kredibilitasnya dalam memberantas korupsi.
Kesalahan tidak bisa semuanya ditimpakan ke Polri karena bagaimanapun mulai terlihat memang ketidak beresan di KPK sendiri. Pernyataan terbuka penyidik KPK yang telah diangkat sepihak oleh KPK menjadi pegawai tetap KPK mengindikasikan bahwa memang terjadi ketidak beresan di KPK. KPK juga terlalu sering mengumbar janji seperti adanya menteri aktif, adanya ketua partai aktif, kejutan dan lain sebagainya yang sampai sekarang masih jauh di awang-awang.
Masih ingatkah anda saat melihat keberadaan Abraham Samad mengumumkan tersangka Aggelina Sondakh dan Miranda Gultom hanya sendiri, sedangkan Bambang Wijoyanto dan Busro Mukodas sedang menonton film, apa yang terjadi?, berhembus kabar perpecahan internal KPK sehingga KPK terbagi dua kelompok dan akhirnya mereka menyatakan bahwa ini hanya isu saja sebenarnya mereka kompak.
Konflik internal di dalam tubuh KPK sudah terlihat jelas di publik. Penyidik yg mundur tentunya bukan tanpa alasan. Pengunduran diri para penyidik itu jelas akan menghambat kinerja KPK. Apalagi diantara 8 orang penyidik KPK ini adalah bagian dari 28 penyidik polri yg diangkat sepihak menjadi pegawai tetap KPK.
Sebenarnya KPK sudah mulai melakukan perekrutan penyidik internal. Walaupun baru 30 orang yang sedang akan diangkat sebagai penyidik KPK. Ini baru tahap pertama dan selanjutnya, KPK akan melakukan rekrutmen secara bertahap sesuai kebutuhan. Lebih baik melakukan perekrutan pennyidik internal dibanding menerima lagi penyidik 'kuda troya'yang tentunya akan menghadirkan persoalan sendiri dilain hari.
Yang paling berbahagia melihat kondisi defisit penyidik di KPK tentu saja para koruptor. Kondisi KPK yang sedang defisit penyidik menguntungkan bagi para pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK saat ini. Kasus simulator SIM, Century, kasus Hambalang, kasus Buol, hingga kasus Badan Anggaran DPR, mereka akan tertawa melihat KPK yang sedang rapuh.
Terlepas dari dugaan perseteruan KPK VS Polri, sangatlah tidak layak jika KPK hanya memiliki kurang dari 100 orang penyidik untuk membersihkan republik ini yang sudah kumuh karena korupsi. Karena itu, keberadaan penyidik independen harus dijadikan proyek jangka panjang untuk kelangsungan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini. Sekian
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar