Minggu, 11 Mei 2014

[Media_Nusantara] Suku Anak Dalam Akan Kepung Kantor Gubernur

 

Suku Anak Dalam Akan Kepung Kantor Gubernur


Ribuan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi Senin (12/5) akan datangi dan kepung gedung Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi. Setelah waktu yang panjang perjuangan Suku Anak Dalam menuntut haknya tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari pemerintah setempat.

 "Kami menuntut pemerintah untuk berkomitmen dengan kesepakatan enclave lahan SAD 113 seluas 3.550 Ha, serta peninjauan ulang ijin HGU PT Asiatic Persada," demikian Ketua Suku Anak Dalam 113, Abas Subuk dari Jambi kepada bergelora.com di Jakarta, Minggu (11/5).

Ketua Adat Suku Anak Dalam Batin Bahar, Kutar juga menyampaikan bahwa rakyat juga menolak hasil verifikasi Pemda Batanghari melalui Lembaga Adat Batanghari, karenta hasil verifikasi tersebut tumpang tindih dan tidak melibatkan Pemerintah Desa dan tokoh-tokoh Desa serta Tim yang sesuai dengan kesepakatan.

"Pemda Batanghari dengan sengaja menggunakan kawasan hutan tanpa ijin alias ilegal sebagai lokasi kemitraan," ujarnya terpisah.
Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi menyampaikan bahwa aksi itu akan menuntut agar pemerintah segera melakukan enclave Tanah Adat SAD 113 Seluas 3.550 Ha.
 
"Tidak ada seorangpun berhak merampas tanah adat milik Suku Anak Dalam," tegasnya kepada bergelora.com.

Ia juga menegaskan agar pemerintah pusat segerak mengembalikan tanah petani yang dicaplok anak PT Asiatic Persada yaitu  PT  Jamartulen dan PT Maju Perkasa Sawit.

Rakyat menurutnya juga menolak hasil verifikasi Pemda Batanghari melalui Lembaga Adat Batanghari karena tidak sesuai dengan keadaan dan keturunan sebenarnya,

"Kami juga menuntut agar aparat hukum menangkap dan mengadili perambah kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Asiatic Persada serta pejabat Pemerintah yang melegalkan perambahan kawasan hutan," ujar Mawardi.

Sebelumnya Mawardi menjelaskan bahwa perjuangan suku anak dalam sudah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat untuk mengambil sikap tegas pada pihak PT Asiatic Persada karena :

Pertama, PT. Asitic Persada/AMS berusaha lari dari tanggungjawab dengan mengalihkan kepemilikan manajemen perusahaan secara diam-diam dari PT. Asitic Persada kepada PT. Agro Mandiri Semesta, agar seluruh hasil kesepakatan-kesepatan sebelumnya gugur karena pergantian nama tersebut.

Kedua, PT. Asitic Persada/AMS mengingkari kewajiban hukum untuk mengembalikan tanah adat SAD 113, dengan membujuk warga SAD menerima sogokan "koperasi kemitraan". Padahal, PT.Asiatik Persada diwajibkan untuk menyetor biaya pengukuran lahan seluas 3.550 Ha.

Ketiga, PT. Asitic Persada/AMS tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi yang akan memberikan sanksi hukum berupa surat rekomendasi pencabutan ijin HGU perusahaan.

Keempat, PT. Asitic Persada/AMS melecehkan kredibilitas institusi negara yang terlibat dalam penandatangan hasil keputusan bersamayaitu antara BPN Pusat, DPR-RI, DPD-RI, Komnas HAM, Polri, Pemda Jambi dan Pemda Batanghari.

Kelima, PT. Asitic Persada/AMS tidak memberikan perbaikan nasib dan keadilan bagi masyarakat adat SAD. Sebaiknya, melakukan pelanggaran HAM, pengusiran warga dari Kampungnya di Tanah Menang, Pinang Tinggi, Padang Salak, bahkan banyak masyarakat adat dipenjarakan karena laporan perusahaan.

Keenam, PT. Asitic Persada/AMS tidak menghormati proses penyelesaian konflik ala pemerintah, dan selalu melibatkan CAO (Complain Advisor Ombudsman) sebagai kepanjangan tangan asing/Bank Dunia di Indonesia untuk melemahkan pemerintah.   

Ketujuh, PT. Asitic Persada/AMS tidak menghormati kedaulatan bangsa Indonesia (Otonomi Daerah), serta konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No 5/1960.

"Pencabutan ijin HGU perusahaan oleh Pemerintah bukan saja dapat menyelesaikan berbagai konflik masyarakat adat SAD dan Petani dengan PT. Asitic Persada/AMS, tapi juga dapat mensejahterakan lebih dari 10.000 keluarga petani di Jambi," ujar Mawardi

Sumber: http://www.bergelora.com/nasional/hukum/349-suku-anak-dalam-akan-kepung-kantor-gubernur.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar