Kantor Berita Politik - Rakyat Merdeka RMOL.Co
POLRI Tahan 7 Tersangka Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tangerang
Pengadaan Tak Sesuai Prosedur, Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara Kualitasnya Tak Memenuhi Spesifikasi Yang Ditetapkan Kemendiknas
RMOL. Polisi menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat peraga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kini, kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit-Tipikor) Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penahanan tersangka ke tujuh dikenakan terhadap Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Wahyono.
Menurutnya, hasil pemeriksaan enam tersangka, saksi-saksi dan alat bukti menyebutkan indikasi keterlibatan Wahyono. "Dia lalai dalam mengawasi tahapan proyek ini," katanya.
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tersebut meliputi pengadaan alat peraga untuk kepentingan belajar mengajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Alat peraga yang dimaksud berkaitan dengan program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, kesenian, dan olahraga. "Totalnya ada 140 item alat peraga," ujarnya.
Menjawab pertanyaan ikhwal perkara korupsi ini, Ajie menandaskan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan mengindikasikan, tender proyek dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan alias ngawur. Ajie menyatakan, proyek pengadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Anggaran yang disiapkan seluruhnya mencapai Rp 7,06 miliar.
Untuk kepentingan proyek, Selaku KPA, Wahyono menyerahkan mekanisme pengerjaan dari tender hingga pelaksanaan proyek pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). "ULP dilaksanakan secara lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Namun pada praktiknya, dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono tidak melakukan tahapan lelang sesuai prosedur. Dalam artian, lelang dilakukan secara diam-diam. Di luar itu, tak diketahui pula daftar perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Tiba-tiba, ULP mengeluarkan nama PT Instrumentasindo Power (IP) selaku pemenang tender.
Disampaikan, selaku KPA, Wahyono dinilai tak selektif dalam memeriksa kualifikasi perusahaan pemenang lelang. Belakangan, perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini tak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi lelang, sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Tahun Anggaran 2010 untuk Tingkat SLTP.
PT IP, menurut Ajie, selama ini tidak bergerak di bidang alat peraga pendidikan. "Perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk kepentingan pemenangan tender," timpal dia.
Akibatnya, menurut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.698.959.000.
Dia menambahkan, berkas perkara enam tersangka kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. Saat ini, pihaknya menunggu hasil penelitian berkas perkara.
Masih kata Ajie, berkas perkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama masing-masing atas nama tersangka Memed Sumedi, staf Dinas Bina Marga selaku panitia ULP, Eko Widodo, staf Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Sangkata Wijaya, staf Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang, PUJ, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta NF dan MUK, penyedia barang.
Keenam tersangka sudah ditahan terlebih dahulu. Terhitung, penahanan dilakukan pada 11 November 2013. Tapi, berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Oktober 2013. "Kita mengharapkan, penelitian berkas perkara lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan."
Adapun barang bukti yang disita antara lain, sampel alat peraga dari produsen peraga pendidikan Duta Nusantara, yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan Kementrian Pendidikan Nasional, dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.
Sejauh ini, sambung dia, kepolisian berupaya segera melengkapi berkas perkara tersangka Wahyono.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penuntutan Kejati Banten M Mahmud menerangkan, berkas perkara tersangka dipisah menjadi dua bagian. "Saat ini sedang diteliti untuk dibuatkan memori tuntutannya," tuturnya.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit-Tipikor) Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penahanan tersangka ke tujuh dikenakan terhadap Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Wahyono.
Menurutnya, hasil pemeriksaan enam tersangka, saksi-saksi dan alat bukti menyebutkan indikasi keterlibatan Wahyono. "Dia lalai dalam mengawasi tahapan proyek ini," katanya.
Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan tersebut meliputi pengadaan alat peraga untuk kepentingan belajar mengajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Alat peraga yang dimaksud berkaitan dengan program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, kesenian, dan olahraga. "Totalnya ada 140 item alat peraga," ujarnya.
Menjawab pertanyaan ikhwal perkara korupsi ini, Ajie menandaskan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan mengindikasikan, tender proyek dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan alias ngawur. Ajie menyatakan, proyek pengadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Anggaran yang disiapkan seluruhnya mencapai Rp 7,06 miliar.
Untuk kepentingan proyek, Selaku KPA, Wahyono menyerahkan mekanisme pengerjaan dari tender hingga pelaksanaan proyek pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). "ULP dilaksanakan secara lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Namun pada praktiknya, dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono tidak melakukan tahapan lelang sesuai prosedur. Dalam artian, lelang dilakukan secara diam-diam. Di luar itu, tak diketahui pula daftar perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Tiba-tiba, ULP mengeluarkan nama PT Instrumentasindo Power (IP) selaku pemenang tender.
Disampaikan, selaku KPA, Wahyono dinilai tak selektif dalam memeriksa kualifikasi perusahaan pemenang lelang. Belakangan, perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini tak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi lelang, sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Tahun Anggaran 2010 untuk Tingkat SLTP.
PT IP, menurut Ajie, selama ini tidak bergerak di bidang alat peraga pendidikan. "Perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk kepentingan pemenangan tender," timpal dia.
Akibatnya, menurut dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.698.959.000.
Dia menambahkan, berkas perkara enam tersangka kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. Saat ini, pihaknya menunggu hasil penelitian berkas perkara.
Masih kata Ajie, berkas perkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama masing-masing atas nama tersangka Memed Sumedi, staf Dinas Bina Marga selaku panitia ULP, Eko Widodo, staf Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Sangkata Wijaya, staf Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang, PUJ, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta NF dan MUK, penyedia barang.
Keenam tersangka sudah ditahan terlebih dahulu. Terhitung, penahanan dilakukan pada 11 November 2013. Tapi, berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Oktober 2013. "Kita mengharapkan, penelitian berkas perkara lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan."
Adapun barang bukti yang disita antara lain, sampel alat peraga dari produsen peraga pendidikan Duta Nusantara, yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan Kementrian Pendidikan Nasional, dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.
Sejauh ini, sambung dia, kepolisian berupaya segera melengkapi berkas perkara tersangka Wahyono.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penuntutan Kejati Banten M Mahmud menerangkan, berkas perkara tersangka dipisah menjadi dua bagian. "Saat ini sedang diteliti untuk dibuatkan memori tuntutannya," tuturnya.
__._,_.___
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar