Kamis, 01 Mei 2014

[Media_Nusantara] POLRI Tahan 7 Tersangka Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tangerang

 

Kantor Berita Politik - Rakyat Merdeka  RMOL.Co
POLRI Tahan 7 Tersangka Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tangerang
Pengadaan Tak Sesuai Prosedur, Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara Kualitasnya Tak Memenuhi Spesifikasi Yang Ditetapkan Kemendiknas

RMOL. Polisi menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat peraga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kini, kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit-Tipi­kor) Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penaha­nan ter­sangka ke tujuh dikenakan ter­hadap Kepala Bidang Peren­ca­naan Dinas Pendidikan Ka­bu­pa­ten Tangerang, Wahyono.

Menurutnya, hasil peme­rik­saan enam tersangka, saksi-saksi dan alat bukti menyebutkan indi­kasi keterlibatan Wahyono. "Dia lalai dalam mengawasi tahapan proyek ini," katanya.

Dugaan korupsi di Dinas Pe­n­didikan tersebut meliputi pe­nga­daan alat peraga untuk ke­pen­tingan belajar mengajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Alat peraga yang dimaksud berkaitan dengan program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, kesenian, dan olah­raga. "Totalnya ada 140 item alat peraga," ujarnya.

Menjawab pertanyaan ikhwal perkara korupsi ini, Ajie menan­daskan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur Kepres No­mor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dia menambahkan, hasil pe­me­riksaan mengindikasikan, ten­der proyek dilakukan tanpa me­ngindahkan ketentuan alias nga­wur. Ajie menyatakan, proyek pe­ngadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Ka­bupaten Tangerang. Anggaran yang disiapkan seluruhnya men­capai Rp 7,06 miliar.

Untuk kepentingan proyek, Se­laku KPA, Wahyono me­nye­rah­kan mekanisme pengerjaan dari tender hingga pelaksanaan pro­yek pada Unit Layanan Pe­nga­daan (ULP). "ULP dilaksanakan secara lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Namun pada praktiknya, dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono tidak melakukan taha­pan lelang sesuai prosedur. Da­lam artian, lelang dilakukan se­cara diam-diam. Di luar itu, tak di­ketahui pula daftar perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Tiba-tiba, ULP menge­luar­kan nama PT Instrumen­tasindo Power (IP) selaku pe­me­nang tender.

Disampaikan, selaku KPA, Wahyono dinilai tak selektif da­lam memeriksa kualifikasi peru­sahaan pemenang lelang. Be­la­ka­ngan, perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tange­rang ini tak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi lelang, sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Tahun Angga­ran 2010 untuk Tingkat SLTP.

PT IP, menurut Ajie, selama ini tidak bergerak di bidang alat pe­raga pendidikan. "Perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk ke­pentingan pemenangan tender," timpal dia.

Akibatnya, menurut dia, ne­gara mengalami kerugian sebesar Rp 3.698.959.000.
Dia menambahkan, berkas perkara enam tersangka kasus ini su­dah dilimpahkan ke Kejati Ban­ten. Saat ini, pihaknya me­nunggu hasil penelitian berkas perkara.

Masih kata Ajie, berkas per­kara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama masing-ma­sing atas nama tersangka Memed Sumedi, staf Dinas Bina Marga selaku panitia ULP, Eko Wido­do, staf Dinas Bina Marga Kabu­paten Tangerang, Sangkata Wi­jaya, staf Dinas Koperasi Ka­bu­paten Tangerang, PUJ, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Tange­rang, serta NF dan MUK, pe­nyedia barang.

Keenam tersangka sudah dita­han terlebih dahulu. Terhitung, penahanan dilakukan pada 11 November 2013. Tapi, berkas me­­reka telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Oktober 2013. "Kita mengharapkan, pe­nelitian berkas perkara lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan."

Adapun barang bukti yang di­sita antara lain, sampel alat pe­raga dari produsen peraga pendidikan Duta Nusantara, yang diduga tidak sesuai spe­sifikasi yang ditentukan Kementrian Pendidikan Nasional, dokumen kontrak, do­kumen pembayaran dan doku­men pendukung lainnya.

Sejauh ini, sambung dia, ke­polisian berupaya segera me­lengkapi berkas perkara ter­sangka Wahyono.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penuntutan Kejati Banten M Mahmud mene­rang­kan, berkas perkara tersangka dipisah menjadi dua bagian. "Saat ini sedang diteliti untuk dibuatkan memori tuntutannya," tuturnya.

Sedangkan M Faried, Koordinator Lembaga Peduli Pendidikan Banten menyatakan, seharusnya produsen peraga yang menyediakan alat peraga dikenakan hukuman juga. Selama ini produsen alias aktornya tetap bebas berkeliaran, yang jadi korban hanya pejabat2 dinas pendidikan di daerah & perusahaan2 yang dipinjam saja.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar