Kubu Priyo Budi Santoso Tuduh KPU Jatim & Bawaslu Jatim Langgar Kode Etik & Langgar Hukum
Kubu Priyo Budi Santoso (PBS), caleg Golkar nomor urut 1 dari dapil 1 Jawa Timur (Jatim), menyatakan bahwa KPU Jatim & Bawaslu Jatim diduga telah melakukan pelanggaran kode etik & pelanggaran hukum, dalam hal ini melanggar UU nomor 8 yahun 2012. Tindakan dari Bawaslu Jatim & KPU Jatim ini bisa saja dikategorikan kejahatan pemilu.
Tuduhan ini berkaitan dengan dengan pemberitaan sebelumnya, dimana kubu PBS melalui pendukungnya yakni M. Ruslan secara resmi melaporkan ke Bawaslu Jatim dengan laporan nomor 25/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, yang menyatakan tentang dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg partai Golkar untuk DPR RI dari dapil 1 Jatim, nomor urut 5 yakni Adies Kadir.
Akibat perbuatan itu menyebabkan PBS yang merupakan caleg nomor urut 1 gagal terpilih menjadi Anggota DPR RI 2014-2019, karena suaranya kalah dari sesama caleg Golkar untuk DPR RI Adies Kadir yang notabene hanya merupakan caleg nomor urut 5. Sebab partai Golkar dari dapil 1 Jatim yang meliputi kabupaten Sidoarjo & kota Surabaya, suara partai Golkar hanya meloloskan 1 orang untuk DPR RI.
Para pendukung PBS menyatakan, tidak mungkin suara PBS yang elektabilitas & popularitasnya tinggi itu suaranya kalah oleh Adies Kadir, yang notabene hanya merupakan caleg nomor urut 5. Apalagi Adies kadir belum berpengalaman dan hanya merupakan pengurus Golkar tingkat kota Surabaya dan belum pernah berprestasi. Sedangkan PBS oleh banyak pihak sudah dijagokan untuk menggantikan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar. Bahkan beberapa lembaga survey dan beberapa pengamat politik malah menjagokan PBS sebagai salah satu kandidat Cawapres yang berpotensial memenangkan Calon Presiden yang mau berpasangan dengan PBS, karena kiprahnya sudah teruji & popularitasnya cukup tinggi.
Bawaslu Jatim yang yakin akan kebenaran dari laporan kubu PBS, telah melakukan langkah dengan mengeluarkan surat rekomendasi karena adanya protes dari caleg Golkar dengan rekomendasi nomor 237/Bawaslu-prov/jtm/v/2014 tertanggal 3 Mei dengan sifat segera. Dimana harus dilakukan rekapitulasi ulang pada TPS di 12 kelurahan (http://www.jurnal3.com/harusnya-hitung-ulang-bukan-rekap-ulang-di-surabaya/). Reporter Jurnal 3 yang memberitakan hal ini menyatakan seharusnya dilakukan hitung ulang, bukannya rekap ulang.
Surat Rekomendasi Bawaslu tersebut ditandatangi Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan telah dikirimkan ke KPU Jatim. Kemudian surat rekomendasi tersebut diteruskan KPU Jatim ke KPU Surabaya. Inilah yang disayangkan oleh kubu PBS, dimana KPU Jatim enggan membuat surat serupa pada KPU Surabaya, namun hanya meneruskan saja surat Bawaslu pada KPU Surabaya saja.
Sejumlah pihak menyatakan Diduga, ada sinyalir jika perintah itu melanggar UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, makanya KPU Jatim terkesan cuci tangan agar tak tersangkut masalah hukum.
Rekomendasi itu diduga karena pada proses penghitungan yang digelar sebelumnya, terjadi penggelembungan suara di 44 TPS yang harus direkapitulasi ulang. Banyak pihak yang mengatakan jika rekomendasi Bawaslu Jatim melanggar UU 8/2012, pasal 227 ayat (2).
Dalam aturan itu, jika terjadi dugaan kecurangan, maka TPS yang bersangkutan bisa melakukan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, dilaksanakan paling lama lima hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS. Saat itu, pemungutan suara berlangsung pada 9 April, jadi mengacu hal itu seharusnya rekapitulasi ulang itu maksimal paling lambat tanggal 14 April 2014.
Indikasi lain menyebutkan, jika di Surabaya belum bisa menetapkan perolehan kursi partai politik, maka itu akan berimbas sampai ke Jatim. Sudah pasti hal itu juga mengganggu persiapan pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli 2014. Dan jika masih saja terjadi saling protes atas proses itu, bisa jadi akan ada rekomendasi coblos ulang yang bakal dikeluarkan Bawaslu, sebab dianggap pelanggaran tersebut terjadi secara massif di seluruh TPS di Surabaya.
KPU Jatim sendiri harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan memerintahkan KPU Surabaya karena terkait UU 15/2011. Dimana KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu dan jika tak melaksanakan maka KPU dianggap melanggar kode etik Pemilu tentu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (http://www.centroone.com/news/2014/05/1a/rekapitulasi-ulang-diindikasikan-langgar-uu-8-2012/?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+CentroOneRss+%28CentroOne+RSS%29)
Sumber:
__._,_.___
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar