Jumat, 30 Mei 2014

Kejati Periksa Korupsi 23 M di Dinas Pendidikan Sumenep

Jika tidak dikorupsi, dengan dana yang sedemikian besar, tentunya Sumenep bisa menghasilkan kualitas pendidikan yang bagus. Tidak terkesan menjadi daerah tertinggal dalam hal pendidikan dll seperti sekarang ini.
Salut buat pak Siddik dari JCW, TPF, dll yang terus ikut mengawasi jalannya pemeriksaan, meski hanya bisa dari luar ruang pemeriksaan


Kejati Periksa Korupsi 23 M di Dinas Pendidikan Sumenep

Sumenep (beritajatim.com) - Dana bantuan peningkatan mutu pendidikan yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk 100 lembaga pendidikan di Sumenep diduga dikorupsi.

Proyek bantuan yang dikerjakan 14 rekanan itu dinilai tidak sesuai bestek. Bahkan proyek senilai Rp 23 milyar itu ditengarai banyak yang fiktif.

"Setelah kami telusuri beberapa lembaga yang mendapat bantuan itu, ternyata barangnya tidak sesuai spesifikasinya. Banyak buku maupun alat peraga yang jumlahnya kurang. Bahkan sama sekali tidak ada barangnya alias fiktif," kata Moh Siddik, Tim investigasi dan pengawasan, Jatim Corruption Wach (JCW),

JCW melaporkan kasus dugaan korupsi dana bantuan peningkatan mutu pendidikan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada tahun 2013. Karena laporan itu tidak kunjung mendapat respon Kejati, maka lembaga Tim Pencari Fakta (TPF) Sumenep juga melayangkan surat serupa pada Kejati sekitar Maret 2014.

Tak berselang lama, dua lembaga pelapor dugaan korupsi tersebut dipanggil Tim Kejati untuk gelar perkara. Setelah itu, dua personel Kejati turun langsung ke lapangan untuk melengkapi berkas laporan.

Hasilnya, tim Kejati menemukan beberapa kejanggalan terhadap realisasi bantuan dari Kemendiknas tersebut. Atas temuan itu, tim Kejati Jatim memanggil sejumlah panitia dari Dinas Pendidikan Sumenep dan 14 rekanan penyedia barang.

"Rabu lalu, tim dari Kejati Jatim telah memeriksa oknum pejabat Dinas Pendidikan Sumenep di ruangan pidana umum, sekitar pukul 11.00. WIB. Materinya terkait dugaan penyimpangan dana bantuan itu," kata Pais, Ketua Lembaga Tim Pencari Fakta (TPF) Sumenep yang mengikuti jalannya pemeriksaan di Kejati Jatim.

Menurutnya, untuk tahap awal pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan tersebut, tim Kejati baru melakukan pemeriksaan pada oknum Dinas Pendidikan Sumenep yang terlibat dalam kepanitiaan. Namun bukan tidak mungkin, beberapa rekanan dan kepala sekolah penerima bantuan itu juga akan diperiksa oleh Kejati.

"Kita tunggu saja. Semua yang terlibat dalam bantuan itu juga akan dipemeriksa. Tidak terkecuali kepala sekolah yang mendapat kucuran dana tersebut," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Ach. Sadik, menolak berkomentar terkait sejumlah pejabat di lingkungannya, yang diperiksa Kejati. Ia berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut, karena kejadian itu berlangsung saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

"Masalah itu kami tidak tahu dan tidak mau berkomentar, karena kejadiannya terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala di Dinas Pendidikan," elaknya sambil buru-buru menutup telepon selulernya.

Sementara data yang diperleh di lapangan, dana bantuan dari Kemendiknas tersebut dikucurkan pada 100 lembaga pendidikan, baik kepulauan maupun daratan. Dana sebesar Rp 23 Miliyar, dikucurkan pada tahun 2010 sebesar Rp 7,5 Miliyar, tahun 2011 sebesar Rp 9 Miliyar dan pada tahun 2012 sebesar Rp 6,5 Miliyar.

Sedangkan lembaga yang mendapat kucuran dana bantuan peningkatan mutu pendidikan dari kemendiknas, berupa bantuan pengadaan buku perpustakaan untuk Sekolah Dasar (SD), sebesar Rp 7,5 Miliyar pada tahun 2010, bantuan alat peraga pendidikan untuk SD sebesar Rp 9 Miliyar tahun 2011, dan bantuan teknologi informasi dan komputer untuk SD dan SMK atau SMA sebesar Rp 6,5 Miliyar tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar