Sedangkan Pemilik Perusahaan Atau Aktornya Malah Tak Tersentuh Hukum
Wangi
- Warga Anti Korupsi Banyuwangi memberikan penghargaan pada jajaran
kepolisian, khususnya pihak Polres Banyuwangi yang telah serius bekerja
untuk mengungkap kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah
sebagaimana diberitakan Tribun News Group 1 Januari 2014 ini.
Meskipun semula banyak pihak meragukan kerja keras pihak Polri,
karena kasus ini sudah dilakukan penyelidikan & ditetapkan adanya
tersangka sejak tahun 2008 sebagaimana diberitakan koran Jawa Pos - Radar Banyuwangi (berita dibawah).
Dengan
seriusnya pihak polisi mengusut kasus dugaan korupsi buku ini, Wangi
berharap agar para pelaku korupsi pendidikan jera & tidak
mengulangi perbuatannya lagi. Karena Korupsi dibidang pendidikan akan
berpengaruh besar pada kemajuan generasi penerus bangsa.
Wangi
berharap, agar yang dijadikan tersangka jangan hanya pegawai/petugas
dari perusahaan (dalam kasus ini yang jadi tersangka & telah
ditahan adalah Ahmad Taufiq pegawai/petugas dari PT Bumi Asri yang
bertugas berhubungan dengan sekolah2). Karena pegawai/petugas dari
sebuah perusahaan hanyalah merupakan pelaksana dari pemilik
perusahaan, sedangkan uang dari sekolah2 diduga mengalir pada
perusahaan atau distributor yang mensuplai buku pada perusahaan itu.
Untuk itu diharapkan polisi bisa mengungkap kasus ini dengan tuntas
dengan menyeret aktor utama pelaku dugaan korupsi ini.
Karena
berdasar berita harian Surya ini, yang mengirim buku ke sekolah2
adalah PT Bumi Asri, yang berdomisili di Sidoarjo, dimana menurut
kepolisian PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku itu, namun
kualitas buku yang buruk atau dibawah standard inilah yang
ditindak-lanjuti oleh bagian tipikor polres Banyuwangi.
Jika
dikaitkan dengan pemberitaan koran Jawa Pos dibawah ini, sebaiknya
pihak polisi juga menyelidiki sampai tuntas agar otak pelaku dugaan
korupsi ini. Karena jika yang diperiksa berkaitan dengan kualitas buku
yang dikirim oleh PT Bumi Asri ke sekolah2 yang diduga kualitasnya
buruk itu, maka tentu perlu pula diperiksa PT Bintang Ilmu yang
mensuplai buku pada PT Bumi Asri untuk dikirim ke sekolah2 di
banyuwangi.
Jadi
jangan sampai muncul anggapan masyarakat, bahwa hanya petugas/pegawai
rendahan dari perusahaan saja yang dijadikan tersangka & ditahan,
karena pegawai sebuah perusahaan hanya mendapat gaji dari perusahaan.
Tetapi perusahaan/ pemilik perusahaan yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi, atau bahkan aktor utama pelaku dugaan tindak pidana
korupsi menjadi tak tersentuh hukum. Ini bisa menjadi opini di
masyarakat bahwa hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul pada
mereka yang besar & berduit.
-------------------------------------------------------------
TribunNews Group SuryaOnline 1 Januari 2014
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku
SURYA Online, BANYUWANGI -
Polres Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus
korupsi pengadaan buku ajar untuk sekolah dasar. Tersangka adalah
Ahmad Taufiqul Hidayat petugas pembuat perjanjian pengadaan buku
dengan pihak kepala sekolah dan saat ini sudah menjalani penahanan.
Kasat
Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, menjelaskan, pengadaan
buku ini terjadi pada tahun anggaran 2007 yang bersumber dari dana
alokasi khusus sebesar Rp100juta untuk masing-masing sekolah dasar.
Ada 52 sekolah dasar yang ikut dalam swakelola pengadaan buku ajar
ini.
"Karena
swakelola, setiap sekolah diperbolehkan menunjukkan langsung
rekanannya. Dan dalam hal ini ditunjuk PT. Bumi Asri berkedudukan di
Sidoarjo untuk pengadaan 130 judul buku dengan tersangka sebagai
petugas yang membuat perjanjian dengan pihak sekolah," terang Kasat
Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, Rabu (1/1/2014).
Dalam
perlaksanaanya, PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku-buku
tersebut, namun buku yang diberikan mempunyai kualitas cetakan yang
buruk atau dibawah standar.
Inilah yang kemudian memunculkan laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Tipikor Polres Banyuwangi.
"Berdasarkan
saksi ahli ada tingkat kemahalan sehingga harga buku sebenarnya jauh
di bawah seratus juta itu. Dan setelah ditindaklanjuti, perusahaan PT
Bumi Asri ini sebenarnya tidak bergerak dibidang pengadaan buku tapi
bahan bangunan artinya ada pemalsuan data perusahaan sehingga bisa
ikut pengadaan buku," lanjut Nanda.
Adapun
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangungan (BPKP) Jawa
Timur menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar
dari pengadaan buku ini.
Polisi
sendiri masih terus mendalami kasus ini, dan akan memeriksa beberapa
saksi lain yang diduga mengerti dan terlibat dalam kasus ini.
"Saat
ini memang baru satu tersangka. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan
untuk mencari keterlibatan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau
kepala sekolah yang melakukan kesepakatan," ucap Nanda.
-------------------------------------------------------------------
Jawa Pos Radar Banyuwangi [ Selasa, 11 November 2008 ]
Taufik Tersangka DAK 2006 Penahanan Tunggu Audit BPKP
BANYUWANGI
- Terjawab sudah siapa tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus
(DAK) pendidikan 2007 hingga merugikan Negara Rp 1,6 miliar.
Tersangkanya adalah Mohamad Taufik, marketing buku Bumi Asri yang tak
lain anak perusahaan penerbit Bintang Ilmu.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres AKBP Rahmat Mulyana kepada wartawan
kemarin. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin penyidik belum
melakukan penahanan terhadap Taufik. Hal ini terkait belum tuntasnya pemeriksaan dari tim
auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Diungkapkan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat bancakan uang negara dalam proyek
DAK 2007. "Lewat pemeriksaan kita simpulkan Taufik untuk menjadi tersangka," tandasnya.
Ditambahkan, tidak
menutup kemungkinan tersangka DAK bakal bertambah. ''Salah satu rekan Taufik berinisial Fsl
belum diperiksa BPKP,'' ujar Kapolres. Fsl yang merupakan atasan langsung Taufik saat ini
tidak berada di Banyuwangi. Menurut informasi dia sedang berada di luar kota. Padahal
keterangannya sangat diperlukan dalam perkara ini. "Hingga saat ini Fsl belum dimintai keterangan BPKP," tandasnya. Sementara itu penetapan tersangka kasus
DAK 2007 membuat pihak BPKP bersemangat. Tim audit asal Surabaya itu kemarin tiba
di Kota Gandrung. Kedatangan mereka dalam rangka mencari bahan dan data tambahan.
Di antaranya data tersebut adalah kelengkapan pajak dan bukti pendukung lainnya.
Sekadar tahu, realisasi DAK Banyuwangi tahun 2007 sebesar Rp 29 miliar tiba-tiba menjadi
sorotan publik. Ini menyusul adanya dugaan korupsi pada realisasi proyek pemerintah pusat itu.
Untuk Banyuwangi ada 118 sekolah yang mendapatkan anggaran itu. Rinciannnya per sekolah
mendapat jatah Rp 250 juta. Untuk fisik Rp 150 juta, sedangkan non fisik Rp 100 juta. Mencium
aroma ketidakberesan itu, polisi turun tangan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan,
termasuk para kasek penerima DAK dan penerbit (rekanan) pengadaan buku. (nic/aif)
-----------------------------------------
Jawa Pos Radar Banyuwangi [ Kamis, 13 November 2008 ]
CV Bumi Asri Cuma Rekanan
Bintang Ilmu Sangkal sebagai Anak Perusahaan
BANYUWANGI - Langkah penyidik Polres Banyuwangi menetapkan Mohamad Taufik sebagai
tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 mendapat perhatian
sejumlah pihak. Sorotan di antaranya ditujukan seputar posisi Taufik yang disebut-sebut
sebagai tenaga marketing pada CV Bumi Asri.
Sebelumnya, CV tersebut disebut-sebut sebagai anak perusahaan dari Bintang Ilmu. Direktur
Operasional Bintang Ilmu Wilayah Jawa Timur, Miranti menyangkal bahwa CV Bumi Asri
sebagai anak perusahaan Bintang Ilmu. Dia menjelaskan bahwa CV tersebut hanya
merupakan rekanan biasa yang membeli produk DAK dari Bintang Ilmu. "Rekanan Bintang
Ilmu banyak dalam perdagangan buku. Bumi Asri bukan anak perusahaan kita," katanya.
Lebih lanjut Miranti menyatakan dalam kasus yang dialami Taufik pihaknya tidak ikut campur.
''Urusan spesifikasi barang maupun proses penyaluran buku sepenuhnya merupakan
tanggung jawab rekanan. Karena yang berhubungan dengan sekolah adalah rekanan. Bukan
tanggung jawab Bintang Ilmu,'' tandas Miranti.
Sekadar mengingatkan, penyidik Pidkor Polres Banyuwangi menetapkan status tersangka
dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 hingga
merugikan negara Rp 1,6 miliar. Tersangkanya adalah Mohamad Taufik, rekanan CV Bumi
Asri. Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat bancakan uang negara
dalam proyek DAK 2007. (nic/aif)
Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/02/pesisir-polisi-tetapkan-tersangka.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar