Kamis, 27 Februari 2014

[Media_Nusantara] Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

 

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait.

Dengan Hormat,

Dinas Pendidikan kota Surabaya kembali menunjukkan sikap mbalelo atau tidak patuh pada pemerintahan kota Surabaya, dalam hal ini bagian perlengkapan yang merupakan pusat pengadaan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Sikap tidak patuh ini membuat dana pembangunan yang sangat besar menjadi tidak terserap. Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan kota Surabaya ada itikad tidak baik, yakni menghambat pembangunan di kota Surabaya.

Sikap mbalelo ini bisa dilihat pada pengadaan alat peraga pendidikan yang total anggarannya mencapai Rp. 10 milyar. Dimana pengadaan ini terbagi menjadi 2 pekerjaan, yakni:

a. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK-2010) yang tertuang pada  kontrak 027/14555.DIKDAS/436.6.4/2013, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya yang  beralamat di Bandung

b. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK - 2011)yang tertuang pada kontrak 027/14556.DIKDAS/436.6.4/2013 dengan penyedia barang/jasa adalah CV Robar Bersama yang beralamat di Semarang

Dimana dinas pendidikan tidak mau menerima barang dari kedua penyedia barang/jasa tersebut, yang merupakan produk peraga pendidikan dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat di Jakarta.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak mau menerima barang yang dikirim oleh 2 penyedia barang/jasa tersebut adalah, bahwa setelah memeriksa barang yang dikirim ke sekolah2 tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan & yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Alasannya lagi, bahwa dinas pendidikan sudah memberikan 2 kali surat peringatan pada 2 penyedia barang/jasa tersebut, agar segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan barang yang sesuai spesifikasi. Tapi sampai masa kontrak berakhir penyedia barang/jasa tidak mengganti barang2nya. Akibatnya,  2 penyedia barang/jasa tersebut mengalami putus kontrak & dimasukkan dalam daftar hitam LPSE Surabaya, karena dianggap tidak bisa mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kementrian pendidikan nasional & spesifikasi yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Padahal sejak pelelangan dilakukan, sebelum pengumuman pemenang lelang, dinas pendidikan sudah dikumpulkan oleh ibu Noer Oemarijati selaku kepala bagian perlengkapan pemerintah kota Surabaya bersama bapak Tri Broto koordinator ULP Surabaya, bahwa untuk pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ini yang akan dimenangkan produk dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media. Bahkan dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Profesor Sogar, yang merupakan konsultan pengadaan pemerintah kota Surabaya, yang memberikan dasar hukum agar produk Pori media yang dimenangkan. Dan juga oleh Prof Sogar diberikan argumentasi hukum jika ada pihak2 lain yang mempertanyakan.

Karena ini adalah lelang ulang, dimana pada  lelang pada tahun sebelumnya kandidat pemenang juga adalah dari produsen Pori Media, tapi karena tidak bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen lelang, maka lelang dibatalkan, meskipun ada peserta lain yang bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi.

Karena untuk program ini adalah program pimpinan, bahkan pimpinan sudah menyampaikan sendiri pada kepala dinas pendidikan bahwa program ini harus diberikan pada produk Pori Media, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Juga program ini sejak awal juga sudah dikawal oleh ibu Noer Oemarijati & ULP Surabaya, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pemerintah kota Surabaya dengan menyediakan dana taktis dan lain2 bantuan.

Maka sebenarnya sebelum pelelangan dimulai, bagian perlengkapan & ULP sudah memberitahu pada dinas pendidikan, agar dokumen pengadaan jangan mengacu pada persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan. Bahkan dalam rapat koordinasi antara dinas pendidikan & ULP sebelum pelelangan dilakukan, begitu dokumen pelelangan yang dibuat dinas pendidikan dilihat ternyata mengacu pada syarat & spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan, sudah disampaikan agar dirubah. Akan tetapi dinas pendidikan rupanya tetap mbalelo pada pemerintah kota Surabaya.

Akibatnya CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama akhirnya mengalami putus kontrak & dimasukkan pada daftar hitam LPSE Surabaya. Sehingga dengan ini dana pendidikan Rp. 10 milyar untuk pengadaan peraga pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh sekolah2 di Surabaya menjadi tidak terserap. Hal ini akhirnya jadi sorotan masyarakat dimana banyak anggaran pembangunan yang mubazir.

Padahal dinas pendidikan sudah diberi pertimbangan, sebaiknya barang dari 2 rekanan tersebut diterima dahulu, meski jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan. Dan rekanan segera dibayar. Sehingga dana pembangunan bisa terserap. Selama tidak ada keluhan dari sekolah2 penerima barang tersebut, berarti barang bisa dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

Dinas pendidikan juga diberi pertimbangan, jika ada yang menyoroti masalah ini, sebenarnya pekerjaan tersebut bisa dilakukan pembayaran, tapi rekening dari rekanan yang menerima pembayaran dilakukan blokir, sampai tidak ada keluhan dari sekolah dan sorotan dari berbagai pihak mereda. Baru blokir rekening dihentikan, sehingga dana bisa dicairkan.

Tapi berbagai pertimbangan dari bagian perlengkapan itu tidak dihiraukan oleh dinas pendidikan, bahkan setelah berkonsultasi dengan bagian perlengkapan, pemilik produsen peraga Porimedia sendiri sudah menghadap dinas pendidikan, agar barang diterima dulu dan dibayar, dengan memberi beberapa alternatif cara, agar hal ini tidak menjadi masalah hukum. Tapi dinas pendidikan tetap mbalelo. Bahkan dinas pendidikan sudah diberi saran halus oleh bagian perlengkapan melalui bagian hukum pemerintah kota Surabaya, bahwa jika pada pekerjaan ini dilakukan putus kontrak, dinas pendidikan bisa digugat & bermasalah dengan hukum. Tapi dinas pendidikan tidak mau menerima pertimbangan itu, dan berjalan semaunya sendiri.

Padahal jika dinas pendidikan mau menerima pertimbangan2 tersebut, sebenarnya bisa membuat dana pembangunan bisa terserap, juga tidak akan mengalami masalah hukum juga bisa menjaga keharmonisan kerja di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Karena hal semacam ini pernah terjadi pada pekerjaan pengadaan mobil 1 unit pemadam kebakaran tahun senilai Rp. 14 milyar. Apalagi yang melaksanakan pekerjaan peraga ini juga berpengalaman dalam menangani persoalan itu, karena juga melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Meskipun mobil pemadam kebakaran yang dikirim saat itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan & sampai akhir masa kontrak serta masa perpanjangan kontrak, Meskipun ada sorotan masyarakat, tapi dengan cara dibayar dan dilakukan blokir rekening sudah bisa menepis sorotan masyarakat, karena dengan diblokir rekening maka belum ada kerugian negara. Agar pembukaan blokir rekening tidak menimbulkan masalah hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi. penyedia barang disarankan menggugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk mendapatkan hak-nya, yakni penerimaan pembayaran atau pembukaan blokir rekening.

Karena tata cara PTUN tidak rumit, karena hanya mebutuhkan bukti formal, tanpa analisa, Juga hakim PTUN mulai peradilan pertama, banding sampai Mahkamah Agung, lebih bisa diajak berkoordinasi. Karena lingkup perkara tidak ada hal yang rawan, lain dengan peradilan yang lain. Didukung dengan kerjasama dengan langkah bagian hukum pemerintah kota Surabaya yang tidak melengkapi pembuktian pada proses itu, sehingga bisa dihasilkan keputusan PTUN bahwa penyedia barang yakni penyedia mobil pemadam kebakaran harus menerima pembayaran, berarti blokir rekening harus dibuka, Maka dana pembangunan bisa terserap dan tidak ada resiko secara hukum.

Karena dengan adanya keputusan PTUN itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh aparat hukum. Sehingga meskipun sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan rekomendasi pada LHPnya bahwa rekanan penyedia mobil pemadam kebakaran harus mengirim barang sesuai dokumen pelelangan, tapi dengan adanya putusan PTUN, meskipun rekanan baru bisa mengirim mobil pemadam kebakaran terlambat lebih dari satu tahun dari masa kontrak & perpanjangannya dan spesifikasinya tidak sesuai dengan dokumen pelelangan. Penyedia barang bisa terbayar, hubungan harmonis dilingkungan pemerintah kota Surabaya tetap terjalin, dan masalah hukum bisa teratasi.

Karena dengan adanya putusan pengadilan dalam hal ini PTUN, semua pihak harus menghormati. termasuk aparat hukum dan BPK tidak bisa apa2 lagi. Meskipun tadinya juga ada sorotan selain penyedia terlambat lebih dari 1 tahun & tidak mengirim barang sesuai spesifikasi kok tidak dilakukan putus kontrak dll, juga kenapa ditempat lain saja 1 unit mobil pemadam harganya tidak sampai Rp. 5 milyar, kenapa di Surabaya 1 unit bisa mencapai Rp. 14 milyar, itu tidak bisa diganggu lagi, dengan adanya keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, dimana tidak akan menjadi masalah hukum, termasuk BPK & aparat hukum tidak bisa mengganggu lagi, karena kita hanya menjalankan keputusan pengadilan dalam hal ini keputusan PTUN.

Maka karena dinas pendidikan sangat tidak kompromi, maka sekarang penyedia alat peraga pendidikan, yakni CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 16/G/2014/PTUN.SBY & 17/G/2014/PTUN.SBY. Bagian hukum pemerintah kota demi kelancaran pembangunan, bisa membantu dengan cara dalam pembuktian2 di PTUN akan tidak melampirkan dengan lengkap berkas yang dibutuhkan.

Sikap dinas pendidikan yang mbalelo dengan melakukan putus kontrak, membuat bagian lain dari pemerintah kota Surabaya harus bekerja keras. Jika saja dinas pendidikan mau menuruti pertimbangan agar dilakukan saja pembayaran tapi rekening penerima diblokir, maka saat putusan PTUN mengabulkan gugatan CV Kubang Syari jaya & CV Robar Bersama, maka persoalan segera beres.

Maka jika nanti putusan PTUN mengalahkan dinas pendidikan Surabaya, sebaiknya kepala dinas pendidikan tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Daripada nanti berhadapan dengan tekanan masyarakat. Dan juga dengan putusan PTUN nantinya, segala pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD & lingkungan pemerintah kota, anggarannya serta pelaksana serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dll adalah dari bagian perlengkapan. Ini untuk menjaga lancarnya pembangunan, jika ada SKPD yang mbalelo, yang menyebabkan dana pembangunan tidak terserap & pembangunan jadi macet.

AKA - Aliansi Kumpulan Arek
Surabaya

Adi Purwanto

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar