Senin, 24 Februari 2014

[Media_Nusantara] Kesengajaan MK Menunda Sidang Pleno Uji Materi UU Pilpres

 

Kesengajaan MK Menunda Sidang Pleno Uji Materi UU Pilpres

by @YusrilIhza_Mhd

Permohonan Uji UU Pilpres yg saya ajukan usai sidang pendahuluan 22 Januari hingga kini MK blm sidang lagi. Saya tidak tahu kapan MK akan buka sidang pleno bahas Uji UU Pilpres yg saya ajukan. Tidak lazim MK menunda sidang pleno begitu lama. Sudah lebih sebulan sesudah sidang pendahulan, pleno blm juga dimulai

MK nampak sengaja menunda2 sidang pleno, sementara Kampanye Pileg akan dimulai 16 Maret bulan depan. Dari segi waktu, kini hampir tidak mungkin permohonan saya akan diputus MK sebelum Kampanye Pileg dimulai 16 Maret mendatang. Itu berarti Pileg dan Pilpres tetap dilaksanakan terpisah. Penyatuan baru dilaksanakan dlm Pemilu 2019. Putusan terhadap uji UU Pilpres yg diajukan Efendi Ghazali dkk yg nampaknya akan diberlakukan. Itu berarti pula bahwa ambang batas atau presidential treshold dlm pencapresan masih akan tetap berlaku. Kalau seperti itu keadaannya, oligarki politik akan terus bertahan, setidaknya sampai 2019

Saya sdh berusaha lakukan perubahan. Kalaupun gagal, apa boleh buat, saya ambil hikmahnya. Sbg akademisi hkm tatanegara maupun sbg aktivis pergerakan, saya sdh berbuat apa yg saya yakini sbg yg terbaik bagi bangsa dan negara. Kalau terjadi sesuatu yg buruk dlm Pemilu kali ini dan jg dlm perjalanan bangsa 5 thn ke depan, semoga saya tdk dipersalahkan. Tugas saya hanyalah mengingatkan dan kewajiban saya adalah berbuat maksimal sesuai kemampuan saya, tdk lebih daripada itu

Semoga yg terbaik jugalah yg terjadi pada bangsa ini, yang makin hari dlm penilaian saya, makin carut marut. Orang seperti saya, mungkin lahir mendahului zaman, tak sesuai bagi zaman seperti sekarang. Demikian twt saya tentang uji UU Pilpres di MK. Tks banyak

baca juga :
Potensi Krisis Legitimasi Presiden Terpilih Dari Uji UU Pilpres Versi Efendi Ghazali ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/02/medianusantara-potensi-krisis.html?m=0

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar