Minggu, 02 Februari 2014

[Media_Nusantara] Gus Dur & Humanisme Islam

 

Gus Dur dan Humanisme Islam
Oleh: Syaiful Arif
 
Sudah tiga tahun sejak 30 Desember 2009, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meninggalkan kita. Banyak jasa, peninggalan tetapi juga kontroversi yang ia wariskan. Salah satu peninggalan itu adalah pemikiran Islamnya yang ternyata berpijak dari suatu humanisme Islam. Sayang, banyak yang tak memahami hal ini sehingga pemikirannya sering disalahtafsirkan.
 
Humanisme Islam adalah dasar normatif dan muara etis dari segenap pemikiran Gus Dur. Sejak pribumisasi Islam, Islam sebagai etika sosial, negara kesejahteraan Islam hingga pluralisme agama. Dengan demikian, humanisme Gus Dur bukan antroposentrisme yang meniadakan agama dan Tuhan. Sebaliknya, ia berangkat dari pemuliaan Islam atas manusia, di mana manusia menjadi subjek sekaligus objek humanisasi kehidupan, karena Allah telah menitahkannya.
 
Hal ini didasarkan Gus Dur pada pemuliaan Allah atas manusia (Walaqod karromna bani Adam, Q.S. 17:70) sehingga Dia menciptakan manusia dengan kualitas terbaik: Laqod kholaqna al-insaana fi ahsani taqwiim (Q.S. 95:4). Titik puncak pemuliaan ini terjadi ketika Adam didaulat sebagai wakil-Nya di muka bumi (Inni jaa'ilun fi al-ardli khalifah, Q.S. 2:30) untuk mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil 'alamin (kesejahteraan bagi semesta). Dengan demikian, pemuliaan Allah atas manusia dan pendaulatannya sebagai khalifatullah fi al-ard, merujuk pada peran manusia sebagai perealisir kerahmatan Islam sebagaimana diperankan oleh tauladan umat Islam, Rasulullah Muhammad SAW.
 
Berdasarkan pemuliaan manusia ini, Islam kemudian menggariskan perlindungan atas hak dasar manusia (kulliyatul khams) yang ditetapkan sebagai tujuan utama syariah (maqashid al-syari'ah). Hak dasar itu meliputi; hak hidup (hifdz al-nafs), hak beragama (hifdz al-din), hak kepemilikan (hifdz al-maal), hak profesi (hifdz al-'irdl) dan hak berkeluarga (hifdz al-nasl). Perlindungan atas hak dasar manusia ini Gus Dur sebut sebagai universalisme Islam, yang bisa diwujudkan melalui kosmopolitanisme Islam. Artinya, perjuangan pemenuhan hak dasar manusia hanya bisa diwujudkan melalui perluasan cakrawalan Islam ke ranah peradaban kosmopolitan-modern. Mengapa? Karena persoalan manusia kontemporer hanya bisa diselesaikan melalui pranata modern. Oleh karenanya, kosmopolitanisme dalam bentuk modernisasi Islam dilakukan Gus Dur bukan dalam rangka Westernisasi, melainkan demi penegakan universalisme Islam.
 
Upaya mempertemukan Islam dengan modernitas ini Gus Dur lakukan melalui pendaulatan nilai-nilai modern seperti demokrasi, keadilan sosial dan persamaan hukum, bahkan sebagai Weltanschauung (pandangan-dunia) Islam. Artinya, Gus Dur telah mengakarkan tiga nilai tersebut pada ajaran Islam, yakni syura, 'adalah dan musawah. Dengan demikian, demokrasi, keadilan, dan persamaan merupakan nilai-nilai substantif Islam yang dibutuhkan demi perwujudan universalisme Islam. Hal ini wajar sebab tanpa ketiga kondisi tersebut, hak-hak warga negara tidak akan terlindungi.
 
Lalu, jika Weltanschauung Islam adalah nilai-nilai normatif; apakah prinsip operasionalnya? Jawab Gus Dur kaidah fiqh, Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahat. Keabsahan seorang pemimpin tergantung pada kemampuannya menciptakan kemashlahatan rakyat. Berdasarkan kaidah ini, Gus Dur telah mempraksiskan humanisme Islam menjadi etika politik, dan membebankan tugas pensejahteraan, terutama kepada negara.
 
Etika Sosial Islam
 
Segenap abstraksi di atas merupakan landasan normatif yang mendasari pemikiran Gus Dur. Misalnya, ketika terjadi ketegangan antara agama dan kebudayaan, manakah yang harus dimenangkan? Bagi Gus Dur, nilai-nilai kemanusiaan yang harus dibela. Bukan formalisme agama, bukan pula simbolisme budaya. Pembelaan inilah yang melahirkan gagasan pribumisasi Islam, di mana ajaran Islam dikontekstualisasikan ke dalam persoalan masyarakat demi pembelaan nasib manusia. Tentu yang dikritik Gus Dur adalah formalisme agama yang abai dengan realitas. Sebab di dalam pribumisasi Islam itu, Gus Dur tetap menggunakan ushul fiqh dan qawaidul fiqhiyah, sehingga kontekstualisasi Islam tetap dalam kerangka syariah.
 
Hal serupa di dalam Islam sebagai etika sosial. Sebuah prinsip etis yang diderivasi dari Sutar al-Baqarah ayat 177, yang menekankan perlindungan dan bantuan kepada kaum miskin sebagai penyempurnaan iman. Etika sosial Islam merujuk pada pengembangan struktur masyarakat berkeadilan sebagai kondisi struktural yang dibutuhkan demi pemenuhan hak dasar manusia. Pada titik ini Gus Dur menggagas perlunya "rukun sosial" yang menjembatani Rukun Iman dan Rukun Islam, untuk membentuk "kesadaran sosial" yang sebenarnya terdapat di dalam Rukun Islam. Artinya, Rukun Islam, berupa syahadat, sholat, puasa, haji dan terutama zakat merupakan "rukun sosial" sebab ia menandaskan keperdulian terhadap sesama. Hanya saja sosialitas dari rukun tersebut diabaikan oleh "kesadaran inividualis" kaum muslim, sehingga amal ibadah yang semestinya "bersifat sosial" hanya menjadi ritus-individual. Maka, dibutuhkan perumusan "ibadah sosial" pada ranah teologis, sehingga segenap amal ibadah berdampak pada perbaikan kondisi masyarakat.
 
Berdasarkan kebutuhan akan struktur berkeadilan inilah, Gus Dur memilih bangunan negara kesejahteraan Islam (Islamic welfare-state). Yakni bangunan kenegaraan yang menciptakan struktur masyarakat berkeadilan. Hal ini didasarkan pada kaidah al-ghayah wa al-wasail (tujuan dan cara pencapaian), di mana negara menjadi alat bagi pembentukan struktur masyarakat berkeadilan yang merupakan tujuan dari etika sosial Islam. Dalam kerangka inilah negara-bangsa (nation-state) menjadi pilihan realistik untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dengan demikian, Gus Dur bukanlah sekularis, ketika ia tidak sepakat dengan Negara Islam Indonesia. Mengapa? Karena ketika Islam tidak menjadi negara, Presiden ke-4 RI ini tetap menjadikan Islam sebagai tujuan sosial (social purpose) yang memandu kinerja negara. Bukan privatisasi agama yang menghalangi Islam masuk ke ranah publik. Gagasan negara kesejahteraan Islam merupakan bentuk substantif politik Islam yang menempatkan negara sebagai mesin pewujud etika sosial Islam.
 
Bukan Pluralisme
 
Dari uraian di atas terpahami bahwa humanisme Gus Dur memuat dua prinsip mendasar. Pertama, perlindungan atas hak dasar manusia oleh syariat Islam. Kedua, pengembangan struktur masyarakat berkeadilan. Menariknya, kedua prinsip ini diperjuangkan Gus Dur melalui pemikiran Islam yang membentuk kesatuan struktural. Hal ini terlihat pada posisi pribumisasi Islam sebagai "basis struktur" yang menopang etika sosial Islam yang berperan sebagai "struktur" dan dinaungi oleh "supra-struktur" negara kesejahteraan Islam. Poros dari kesatuan struktural ini adalah struktur sosial berkeadilan, yang ditopang oleh budaya Islam dan dinaungi oleh politik Islam.
 
Dengan demikian, perjuangan Gus Dur adalah perjuangan kemanusiaan yang dipraksiskan ke dalam penegakan keadilan dalam bentuk demokratisasi, keadilan sosial dan persamaan hukum. Oleh karena itu, sebutan Gus Dur sebagai "bapak pluralisme" yang disematkan oleh Presiden SBY pasca wafat beliau, perlu ditinjau ulang. Mengapa? Karena sebutan itu telah menyempitkan perjuangan Gus Dur hanya di dalam pluralisme agama. Padahal pluralisme agama hanya salah satu "program" di dalam "bidang" persamaan hukum. Selainnya, Gus Dur masih memiliki "dua bidang" lain, yakni demokrasi dan keadilan sosial yang merujuk pada Weltanschauung Islam di atas.
 
Pemahaman Gus Dur "bapak pluralisme"pun bersifat sempit. Sebab pluralisme agama Gus Dur sebenarnya berada di tiga ranah. Pertama, pembelaan atas minoritas sebagai wujud dari pembelaan atas kaum lemah (humanisme). Kedua, penegakan konstitusi yang menghargai kemajemukan (persamaan hukum). Ketiga, perawatan pluralitas demi penjagaan "tubuh bangsa", sebab kebangsaan Indonesia dirajut oleh kemajemukan agama. Oleh karena itu, pluralisme Gus Dur tidak terbatas pada interfaith dialogue dalam rangka kebebasan beragama. Melainkan pembelaan minoritas demi perlindungan hak dasar manusia (hifdz al-din) dalam kerangka kebangsaan, demokrasi dan keadilan. Gus Dur atas perjuangan ini tidak sebatas "bapak pluralisme", melainkan "bapak kemanusiaan".
 
* Penulis buku Gus Dur dan Ilmu Sosial Transformatif, Sebuah Biografi Intelektual (Koekoesan, 2009), Koordinator Kelas Pemikiran Gus Dur, Jaringan Gusdurian

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar