Selasa, 14 Januari 2014

Sok Idealis: Surabaya, Kirim Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media, Di-Putus-Kontrak & Di-Blacklist

Rony Nasrull <ron..@..com> send in forum@egroups.com
Sok Idealis: Surabaya, Kirim Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media, Di-Putus-Kontrak & Di-Blacklist

Membaca Harian Radar ini, tampaknya Walikota Surabaya & jajarannya terlalu sok idealis. Harusnya tidak terjadi putus kontrak & blacklist (daftar hitam), karena terbukti ditempat lain, meskipun barang tidak memenuhi spesifikasi minimal yang ditentukan kementrian pendidikan, produk peraga dari produsen Pori Media bisa diterima pada program pengadaan di daerah2 lain di seluruh Indonesia.

Seperti di kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara & di kota Tangerang Selatan, Banten, perusahaan CV Kubang Syari Jaya juga dipercaya menjadi penyedia barang. Dan program tetap dilaksanakan. Juga di daerah lain di Indonesia, dengan memakai agen penjualan/ perusahaan lain produk peraga dari produsen Pori Media tetap bisa diterima dan program tetap dijalankan. Misalnya di Banyuwangi, Situbondo, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, Bali dll

Karena jika kualitas & kuantitas produk harus menuruti spesifikasi minimal yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional, maka produk peraga pendidikan harganya bisa jadi mahal. Jika harganya mahal, maka dalam program itu tentunya tidak ada sisa dana/keuntungan yang bisa diberikan oleh perusahaan/rekanan pada pemerintah daerah setempat sebagai bentuk sumbangan/partisipasi untuk kegiatan2 di daerah.

Maka kenapa produk peraga pendidikan dari Produsen Pori Media banyak dipilih oleh daerah2 di Indonesia, karena dengan itu ada keuntungan yang bisa dibagi dan bisa digunakan untuk sumbangan/partisipasi untuk kegiatan2 lain dinas pendidikan/ pemerintah daerah setempat.

Jika ada kasus seperti di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu terjadi karena keserakahan dari rekanan/perusahaan & pejabat setempat saja. Sehingga aparat setempat bertindak. Terbukti di daerah lain produk peraga pendidikan dari Pori Media aman2 saja. Karena dengan keuntungan yang besar karena kualitas & kuantitas yang sudah disesuaikan dengan permintaan pasar, seharusnya ada bagi hasil keuntungan selain dengan pemerintahan setempat, harusnya juga dengan aparat hukum setempat.

Untuk itu disarankan, agar walikota Surabaya beserta jajarannya digugat saja secara hukum, karena sok berakting, terlalu mematuhi spesifikasi kementrian pendidikan nasional.

Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya Rp.10 Milyar Batal
Perusahaan Yang Kirim Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media Di-Blacklist, Karena Suplai Barang Yang Tidak Memenuhi Spesifikasi Minimal

Pemerintah kota (pemkot)  Surabaya tampaknya  tidak mau main2 dalam menggunakan anggaran pembangunan. Mereka sangat cermat & tegas dalam melaksanakan proyek pembangunan yang dilaksanakan, agar sesuai dengan spesifikasi & mutu yang ditentukan. Tujuannya agar pemanfaatan dana pembangunan tidak menghasilkan sesuatu yang mubazir/sia2

Maka perusahaan2 yang berpartisipasi pada program pembangunan di Surabaya dituntut profesional, tidak mengurangi kualitas & kuantitas pekerjaan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik & bermanfaat bagi proses pembangunan Surabaya.

Sikap cermat, tegas & taat pada aturan hukum dari pemkot Surabaya ini, membuat perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan dengan tidak serius, tidak profesional & yang dalam melaksanakan pekerjaan cenderung bisa menjurus atau menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi, punglli dll, akhirnya merasakan akibatnya.

Sebagaimana diberitakan Harian Jawa Pos, beberapa hari berturut2 dalam bulan Januari 2014, dimana pada bulan Desember 2013 saja, sekitar 50 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan & perbaikan jalan, gedung, sekolah dll diputus kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) &  jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak dicairkan disetorkan masuk kas negara.

Salah satu akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan juga terkena imbasnya. Dimana yang cukup besar adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan alat peraga pendidikan yang harusnya diikirim ke sekolah2 di Surabaya & bisa dipakai untuk sarana pembelajaran siswa menjadi batal.

Karena perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penyediaan alat peraga  pendidikan ini yakni CV Kubang Syari Jaya yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,8 M dan CV Robar Bersama yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,5 M, ternyata setelah diperiksa ditemukan bahwa alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah2 untuk memenuhi paket pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan, ternyata tidak memenuhi spesifikasi (jumlah & Kualitas) minimal, yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional & dokumen pengadaan.

Meski sudah diberi waktu & kesempatan yang cukup lama untuk mengganti barang2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal itu dengan barang yang sesuai spesifikasi & ketentuan. Ternyata perusahaan2 tersebut sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi, karena produsen peraga pendidikan yang mensuplai barang pada mereka patut diduga memang menyediakan barang yang spesifikasinya (jumlah & kualitas) dibawah spesifikasi minimal yang ditetapkan. Akibatnya perusahaan2 itu diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sampai tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam daftar hitam LPSE surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=page/Home dan uang jaminan pelaksanaannya dicairkan untuk disetor ke kas negara.

CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, sebagaimana diketahui dari proses pengadaan di Surabaya ini membawa produk peraga pendidikan dari produsen CV Pori Media yang beralamat di Jl. Pori Raya no.2, Pisangan Timur, Pulau Gadung, Jakarta.

Dengan sikap cermat & tegas dari pemkot Surabaya dalam melaksanakan program pembangunan ini, diharapkan memang bisa memberi pelajaran pada semua pihak, agar dalam melaksanakan pekerjaan bisa melakukannya dengan profesional, sehingga hasilnya tidak mubazir & benar2 bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

Demikian juga hal ini bisa memberi inspirasi bagi jajaran pemerintah daerah yang lain di seluruh Indonesia, agar juga berlaku cermat, sehingga jika pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara yang memang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, pemerintah daerah bisa bertindak tegas & tidak mentolerir adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi minimal yang ditetapkan. Karena mentolerir pekerjaan yang menyalahi ketentuan & prosedur, biasanya berkecenderungan terhadap hadirnya dugaan tindak pidana korupsi, pungli, suap dll yang bisa menimbulkan kerugian uang negara, dan hasilnya seringkali mubazir sehingga uang negara akhirnya terkesan digunakan secara sia2.
-------------------------------------------------------------
Berita Terkait
Cahaya Reformasi
Dinas Pendidikan Surabaya Diminta Waspada, Jangan Terjerumus Korupsi

Sehubungan dengan diadakannya pengadaan:

1. Alat peraga pendidikan SD (DAK 2010) sebagaimana https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 dengan kode lelang 1836010 senilai Rp. 5,8 milyar, sebagai penyedia adalah CV Kubang Syari Jaya beralamat Jl. Kubang Syari Jaya VII no.45 Bandung
 
2. Alat peraga pendidkan SD (DAK 2011) sebagaimama https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 dengan kode lelang 1837010 senilai Rp. 5,5 milyar, sebagai penyedia adalah CV Robar Bersama beralamat Jl. Wolter Monginsidi Perum Sembungharjo Blok E-30 Kecamatan Genuk Semarang
 
Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan kepada dinas pendidikan kota Surabaya sebagai pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2 di kota Surabaya tersebut, agar memeriksa secara teliti barang yang dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1. Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan  spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan & dokumen pengadaan.
2. Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen pengadaanpendidikan
 
Hal ini karena 2 (dua) penyedia barang tersebut di atas menawarkan & mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL. Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
 
Dimana berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka, Semarang, tanggal 2 April 2013,  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar dimana terungkap dalam sidang di pengadilan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
 
Dalam kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
 
Dalam berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan & dinas pendidikan setempat. Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media, Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
 
Selain itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi  dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Wardana menyampaikan hal ini, agar pendidikan kota Surabaya yang selama ini dikenal bersih, jangan sampai terjerumus karena ditipu oleh produsen atau rekanan/penyedia. Atau juga mungkin saja penyedia/rekanan tertipu oleh produsen yang akhirnya bisa berakibat menyeret dinas pendidikan kota Surabaya pada kasus hukum. Demikian juga seluruh dinas pendidikan di Jawa Timur khususnya & di seluruh Indonesia pada umumnya, harap waspada dan melakukan tugasnya dengan baik, agar jangan sampai terperosok pada kasus korupsi

Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-sok-idealis-surabaya-kirim.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar