Senin, 27 Januari 2014

[Media_Nusantara] Putusan MK Adalah Kemenangan Kaum Status Quo & Oligarki Politik

 

Putusan MK Adalah Kemenangan Kaum Status Quo & Oligarki Politik

by @YusrilIhza_Mhd

Putusan MK yg mengabulkan sebagian permohonan Efendi Ghazali kemarin sesungguhnya adalah kemenangan kaum status quo dan oligarki politik. Putusan MK itu nyatakan pasal2 UU Pilpres yg dimohon uji bertentangan dg UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikan, dalam amar putusannya, MK katakan putusan itu baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya. Meskipun pasal2 UU Pilpres itu bertentangan dg UUD45 dan tdk punya kekuatan hkm mengikat, namun tetap bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan Pemilihan Presiden thn 2014 ini. Putusan spt ini memang blunder

MK bukannya tdk tahu putusannya berlaku seketika sejak diucapkan dalm sidang yg terbuka untuk umum. MK telah tiga kali buat putusan serupa yg tidak jelas rujukan hukum maupun rujukan konstitusionalnya. MK hanya main kekuasaan saja dengan cara berlindung dibalik ketentuan konstitusi bhw putusannya final dan mengikat

Putusan MK itu dapat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Agama yg mengabulkan permohonan pembatalan nikah. Pasangan suami istri yg telah menikah lima tahun, belakangan baru diketahui bhw mereka saudara sebapak dengan lain ibu. Menurut hukum Islam, pernikahan seperti itu wajib dibatalkan karena tdk sah, meski tidak sahnya baru diketahui belakangan. Pengadilan Agama dalam amat putusannya menyatakan pernikahan tsb batal. Tapi putusan itu baru berlaku thn 2019, lima tahun kemudian. Maka pertanyaannya bagaimana status hubungan suami istri tsb sejak adanya putusan sampai mulai berlaku 5 thn kemudian thn 2019?. Saya tdk bisa berpendapat lain kecuali mengatakan, padangan bhw selama lima tahun ke depan pasangan tab adalah kumpul kebo

Kegunaan Putusan pengadilan itu adalah untuk menciptakan kepastian hukum agar orang tdk bingung dan ragu2. Kepastian hukum itu adalah hak semua orang sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 45. Kalau putusan pengadilan, apalagi MK, malah bikin bingung dan ragu2 serta jauh dari kepastian hukum, maka sia2lah putusan pengadilan itu. Karena itu saya katakan bhw pelaksanaan Pilpres 2014 ini bisa menimbulkan problema konstitusionalitas yg pelik. Presiden terpilih 2014 nanti bisa dihadapkan kepada problema legitimasi. Sah apa tidak dia sebagai Presiden

Sebagian orang bilang sah, sebagian lagi bilang tidak sah. Yg sah bilang, meski dipilih dg UU yg sdh tdk sah, tapi kan MK bilang sah. Yang lakn, bilang Presiden itu tidak sah. Gimana mau sah, wong dia dipilih pakai UU yg dinyatakan MK bertentangan dg UUD 45. Dan Pasal2 UU Pilpresnya sudah dinyatakan MK tidak punya kekuatan hukum mengikat

Problema legitimasi bukan saja persoalan hukum tapi juga persoalan politik. Ini menyangkut kewibawaan seorang Presiden. Orang bisa saja benci sama SBY misalnya. Tiap hari dia kritik kebijakan SBY. Tapi tdk ada orang yg mempersoalkan BY legitimate atau tdk. Perdebatan legitimasi menyangkut Presiden RI bisa menimbulkan krisis kepercayaan dan krisis politik bekepanjangan. Akibatnya bisa buruk bagi kehidupan bangsa dan negara ini baik menjelang Pilpres maupun 5 thn sesudahnya nanti.Saya sudah mengingatkan kesalahan dan blundernya putusan MK terhadap permohonan EG ini, agar nanti suatu ketika saya tdk disalahkan

Kaum status quo dan kaum oligarkis tentu gembira ria dengan putusan MK ini. Apalagi para capres yg kini usianya sudah diatas 60-65 thn. Ini kesempatan terakhir mereka untuk bertarung sbg capres sebeljm usia menggerogoti mereka. Saingan hanya sedikit. Itu2 saja. Parpol status quo dan oligarkis juga sukacita dengan putusan MK. Paling tdk suara mrk tetap bertahan dg Pileg dan Pilpres terpisah itu

Bagi saya pribadi, putusan MK itu juga membawa hikmah, karena putusan itu dengan sendirinya membantah semua fitnah yg ditujukan pd saya. Selama ini selalu dikatakan bahwa saya ajukan uji Pilpres ini karena Hamdan Zulva akan berpihak kepada saya. Uji UU Pilpres ini adalah kongkalikong antara saya dengan SBY dengan sejumlah konsesi yg diberikannya kepada saya. Uji UU Pilpres yg saya ajukan sudah pasti akan dikabulkan MK karena Hamdan dan MK sdh dikooptasi SBY pasca penangkapan Akil

Dengan dikabulkannya permohonan saya, maka Pemilu disatukan th 2014 dan kerusuhan akan terjadi gara2 permohonan saya yg disuruh SBY itu. Dengan kerusuhan itu, SBY akan keluarkan dekrit perpanjang masa jabatannya dan saya telah "berjasa" melanggengkan kekuasaan SBY. Maka jauh2 hari saya sdh dituduh sebagai "kolaborator" SBY dan pengkhianat bangsa dan negara

Gaya agitasi dan propaganda seperti itu sering saya baca dalam tulisan2 MH Lukman dan Jusuf Adjitorop dari Depagitprop CC PKI tahun 50an. Sasaran mereka adalah tokoh2 Masyumi yg berjuang menggunakan cara2 yg sah, demokratis dan konstitusional

Putusan MK atas permohonan EG telah membantah semua fitnah dan sumpah serapah yg dikerjakan secara sistematik dan terstruktur itu. Tak ada keberpihakan Hamdan Zoelva dalam putusan MK atas permohonan EG itu. Saya malah mengkritik putusan MK tsb. Sementara siapa yg "bermain" dibalik Putusan MK yg menguntungkan kaum status quo dan oligarkis itu mungkin selamanya takkan terungkap. Itulah realita politik dan menjadi bagian dari sejarah perjalanan bangsa dan negara kita intuk kita renungkan bersama.

Demikian twt saya di sabtu pagi ini. Bagi yg mau RT, kutip atau mau sebarkan, saya persilahkan. Salam hormat saya utk anda semua..

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar