Rabu, 29 Januari 2014

Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tulungagung

Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tulungagung
Panggung Berharap Kasus Tidak masuk Peti Es

Apa yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara ini adalah dugaan korupsi pada penyediaan alat peraga pendidikan senilai Rp. 5,1 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/32449 dengan kode lelang 32449 yang dilaksanakan pada tahun 2012

Panggung - Paguyuban Orang Tulungagung berharap apa yang disampaikan oleh kejaksaan negeri Tulungagung ini benar2 dilaksanakan, dan kasus dugaan korupsi ini tidak masuk peti es.

Selain itu, Panggung juga berharap bahwa pada penyediaan alat peraga pendidikan untuk sekolah2 di Tulungagung yang dilaksanakan pada tahun 2013 sebesar Rp. 4,3 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/200449 dengan kode lelang 200449 dan penyediaan alat2 laboratorium untuk pendidikan sebesar Rp. 1,61 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/199449 dengan kode lelang 199449, juga diteliti. Apakah memang produk untuk peningkatan mutu pendidikan itu sudah memenuhi jumlah & spesifikasi yang ditentukan. Agar dana yang jumlahnya sangat besar dari keuangan negara itu tidak terbuang sia2 & benar2 bisa meningkatkan mutu pendidikan di Tulungagung

NB:
Demi info yang lebih lengkap tentang kasus ini bisa menghubungi:
1. Bambang Kardjono (kepala dinas pendidikan Tulungagung, saat dilaksanakan program
    tahun 2012) HP: 081553436930 ; 081335722229
2. Harno (kepala dinas pendidikan Tulungagung, saat dilaksanakan program tahun 2013)
    HP: 081335589888
3. Supriono, Ketua DPRD Tulungagung, lembaga wakil rakyat yang salah satu fungsinya
    mengawasi program pendidikan agar bermanfaat, HP: 08125905711

Antara - Jatim, 22 Januari 2014
Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga pendidikan Tulungagung

Kejaksaan Negeri Tulungagung terus melakukan kegiatan pulbaket (mengumpulkan barang bukti dan keterangan) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan tingkat SD, melalui program DAK 2012.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ary Handoko, mengisyaratkan kasus tersebut akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, maksimal akhir Januari.

"Sekarang masih pulbaket dan insya Allah pekan depan naik ke penyidikan," jelas Ary, kemarin (22/1).

Namun, ia enggan menjelaskan detil hasil pulbaket yang dilakukan tim kejaksaan.

Informasi dari beberapa sumber internal kejaksaan maupun Dinas Pendidikan Tulungagung menyebut proyek DAK (dana alokasi khusus) Pendidikan tahun 2012 senilai Rp5,178 miliar tersebut dibidik kejaksaan karena sarat manipulasi serta mark-up, terutama pada pos pengadaan alat peraga.

Tidak tanggung-tanggung, dari total 107 lembaga SD yang mendapat jatah pengadaan alat peraga, hampir semuanya terjadi manipulasi harga.

Beberapa pengadaan alat peraga yang dimark-up antara lain adalah peta bola dunia, tebis meja, serta keperluan olahraga sekolah.

Dugaan penyimpangan juga terjadi lantaran proyek DAK yang dianggarkan & sudah dibayar tahun 2012 itu, tapi baru dilaksanakan (dikirim barang) pada 2013.

Sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa sekolah terkait penerimaan alat peraga proyek DAK 2012.

Proyek alat peraga dimenangkan oleh PT Gelora Megah Sejahtera Jakarta Pusat, dengan Direktur Suwandi.


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-kejaksaan-bidik-korupsi-alat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar